Mahkamah Agung Rusia Larang Siswi Muslim Berjilbab
Mahkamah Agung Rusia menegakkan larangan mengenakan jilbab bagi siswi sekolah di selatan Rusia. Mereka berdalih larangan tersebut tidak melanggar kebebasan beragama atau hak memperoleh pendidikan bagi siswi Muslim. Setiap sekolah memiliki hak memutuskan apa yang boleh dan tidak boleh dikenakan para siswanya.
Larangan berhijab bagi siswi sekolah di Stavropol itu mulai diberlakukan September lalu setelah pemerintah daerah mengeluarkan aturan siswa sekolah harus mengenakan seragam.
Himbauan yang berlaku mulai bulan Januari tahun ini dinilai telah melanggar kebebasan iman mereka sebagaimana telah dijamin oleh konstitusi.
Aturan dalam Islam mensyaratkan bahwa semua perempuan memakai jilbab khusus, meliputi rambut dan leher mereka.
Kontroversi atas kasus ini meletus ketika sekelompok anak sekolah dilarang masuk kelas selama dua minggu karena mengenakan jilbabnya.
Kaum Muslim mengklaim peraturan ini adalah penindasan terhadap agama. Namun, pengadilan distrik dan regional setempat, memutuskan bahwa tidak ada yang dilanggara dalam konstitusi Rusia atas kasus ini.
“Pembatasan dalam penampilan memastikan fungsi normal dari lembaga pendidikan dan kesetaraan siswa yang memiliki agama dan denominasi yang berbeda. Munculnya siswa harus sesuai dengan gaya resmi dan menjadi sekuler,” ujar putusan Pengadilan Daerah Stavropol dikutip RTA News.
Peraturan juga menambahkan bahwa kebebasan beragama tidak dapat dikaitkan dengan hak memakai atribut agama dan bahwa larangan tersebut melindungi kesetaraan semua agama.
April lalu, para orangtua menentang aturan itu di Mahkamah Agung setelah pengadilan setempat menolak gugatan hukum mereka Maret sebelumnya, demikian kutip RIA Novosti.
Seorang wakil dari Kantor Jaksa Agung mengatakan kepada pengadilan bahwa keputusan pemerintah Stavropol untuk memperkenalkan seragam sekolah itu bukan “permainan” tetapi sejalan dengan undang-undang federal, “yang menetapkan pendidikan di Rusia bersifat sekuler.”
Tim pembela kalangan Muslim mengatakan mereka akan mengajukan banding atas kasus di Mahkamah Agung.
Seperti diketahui, mayoritas penduduk Stavropol 280.000 terdiri dari etnis Rusia yang beragama Kristen Ortodoks. Namun beberapa tahun belakangan semakin banyak Muslim khususnya dari republik Kaukasus Utara yang menetap di tersebut.
Sebelumnya, larangan pakaian agama di sekolah juga diperkenalkan di daerah didominasi Muslim dari Bashkiriya, Adygeya dan Dagestan. (sumber: hidayatullah.com/11/7/2013)
Indeks Kabar
- Legalisasi Pernikahan Sesama Jenis, Waspada Azab Allah
- UU Pesantren Diharapkan Segera Ditindaklanjuti
- Israel Angkat Rabi Kontroversial di Jajaran Militer
- DPR Berharap Kasus Penistaan Agama Jadi Pelajaran Semua Pihak
- MUI Dapat Sertifikat ISO 9001:2015, Ingin Jadi Terbaik
- Jumlah Warga Inggris yang Masuk Islam Naik 2 Kali Lipat
- Ustad Joban, Imam Indonesia di Amerika Serikat
- Sajadah dari Muslim Papua
- Tolak Aneksasi ‘Israel’ atas Palestina, Indonesia Surati 30 Negara
- UAS: Pilih Pemimpin yang Menolong Agama dan Ulama
-
Indeks Terbaru
- Lebih dari 16.000 Madrasah di Uttar Pradesh India Ditutup
- Selamat Idul Fitri 1445 H, Mohon Maaf Lahir-Batin
- Baznas Tolak Bantuan Palestina dari McDonald’s Indonesia
- Malam Lailatul Qadar, Malaikat Berhamburan ke Bumi
- Puasa Ramadhan Menghapus Dosa
- Paksa Muslimah Lepas Hijab saat Mugshot, Kepolisian New York Ganti Rugi Rp 278 Miliar
- Dari Martina Menjadi Maryam, Mualaf Jerman Bersyahadat di Dubai
- Al Shifa, Rumah Sakit Terbesar di Gaza Dihabisi Militer Zionis
- Tiga Macam Mukjizat Alquran
- Prof Maurice, Ilmuwan Prancis yang Jadi Mualaf Gara-Gara Jasad Firaun
Leave a Reply