Orang Beriman Perhatikan Makanan-Minuman Halal

Beberapa waktu terakhir ini di masyarakat beredar broadcast (BC) message  yang menyinggung adanya sejumlah outlet makanan yang belum jelas kehalalannya. Pesan ini diklaim merujuk pada rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tak sedikit dari jenis outlet dan makanan tersebut  berasal atau berlisensi dari luar, meski sebagian ada produk dari dalam negeri.

Meluasnya peredaran pesan massal tersebut jelas membuat sebagian masyarakat resah. Sehingga mereka mencari info yang shahih tentang produk makanan dan minuman yang dijual di outlet-outlet itu.

Hanya saja, pesan berantai itu belum dapat dijamin keabsahannya. Apalagi ada di antara broadcast itu yang mencatumkan “Daftar Sertifikat Haram” bagi outlet-outlet tertentu yang menjual produk makanan dan minuman yang mengandung gelatin dan angciu (jenis arak). Ini disebabkan MUI tidak mengeluarkan istilah label “Haram”. Lembaga kumpulan ormas Islam ini hanya mengeluarkan sertifikasi halal bagi produk konsumsi yang telah diuji di Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.

Sertifikasi halal yang dikeluarkan MUI tersebut jelas membantu produsen demi menciptakan ketenangan jiwa masyarakat yang mayoritas Muslim. Peran ulama untuk memberikan penerang, seperti produk halal seperti ini, juga menjadi salah satu tugas mulianya.

Makanan dan Minuman Halal

Rasulullah SAW mewanti-wanti umatnya agar tidak mengkonsumsi makanan dan minuman haram. Sebaliknya, beliau mengajak umatnya untuk mengkonsumsi yang halal.

Makanan halal dapat berasal dari tumbuhan, buah-buahan maupun binatang yang diperbolehkan oleh syariat Islam, kecuali yang dilarang menjadi haram sebagaimana termaktub dalam Al-Quran maupun As-Sunnah.

Hikmah di balik halal dan haramnya suatu makanan atau minuman adalah karena mengandung kebaikan atau keburukan bagi manusia dan kehidupannya.

Allah SWT berfirman, yang artinya, “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; Karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. (QS. Al-Baqarah: 168).

Dua syarat makanan yang wajib dipenuhi orang beriman adalah: halal dan baik (thayyiban). Halal berarti produk tersebut diperbolehkan untuk dikonsumsi sesuai ketentuan syara’. Sedangkan baik artinya produk  itu bergizi serta memberikan manfaat bagi kelangsungan hidup manusia.

Lebih jauh, halal dalam Islam sebenarnya tak hanya terkait dzat makanan dan minuman yang dikonsumsi, tetapi juga halal dalam cara mendapatkannya. Makanan dan minuman halal harus pula didapatkan dengan cara yang halal. Tidak dengan cara yang batil. Jika cara mendapatkannya dengan cara kotor dan batil maka ia jatuh pada produk yang haram. Misalnya, mendapatkan makanan halal tapi dengan cara mencuri, menipu, korupsi, dan lainnya.

Selain itu, masih ada ketentuan lainnya untuk menjamin produk itu halal, yaitu proses atau cara pengolahannya yang juga harus baik dan benar. Hewan yang semula halal, baik secara dzat maupun cara memperolehnya, namun jika disembelih dengan cara yang tidak sesuai dengan hukum Islam, maka dagingnya menjadi haram.

Jadi, Islam sedemikian besar perhatiannya pada masalah makanan dan minuman demi kemaslahatan manusia dan kehidupan. Allah SWT berfirman, yang artinya, “(yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka Itulah orang-orang yang beruntung. (QS. Al-A’raf: 157)

Moga kita menjadi orang yang mengikuti jejak para nabi dan rasul, serta orang-orang beriman. (w-islam.com)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>