Memahami Halal dan Haram dalam Islam

Hidup adalah aktivitas. Dalam aktivitas manusia terdapat banyak ragamnya seperti yang bersifat individual: makan, minum, mandi, dan berpakaian; ada aktivitas keluarga, seperti mencari nafkah, mendidik anak, serta menunaikan kewajiban atas pasangannya; ada pula aktivitas sosial, misalnya pergaulan antar sesama Muslim, pergaulan laki-laki dan perempuan, juga interaksi antara Muslim dan non-Muslim.

Berbagai aktivitas tersebut, bagi seorang yang beriman (mukmin),  membutuhkan aturan-aturan syariat yang menjadi pedomannya. Ada aturan yang memperbolehkan, ada pula yang melarang.

Bagaimana pula, misalnya hukum asuransi, bursa berjangka, penyertaan modal, bayi tabung, operasi plastik, hidup melajang?  Asal segala sesuatu adalah halal (mubah). Dalam perkembangan peradaban, begitu banyak hal “baru” yang tidak secara nyata kita pahami halal atau haramnya. Sebagian dari hal-hal tersebut adalah syubhat, yaitu “daerah abu-abu” (grey area) antara putih (halal) dan hitam (haram)-nya perbuatan atau materi tersebut dalam Islam.

Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi, seorang ulama terkemuka dunia, berupaya menarik garis batas yang tegas antara halal dan haram. Penjelasannya ringkas-padat namun praktis, disertai analisa dalil-dalilnya yang mendalam. Insya Allah buku ini akan membantu pembaca dalam memahami dan mengartikulasikan Islam dalam prilakunya sehari-hari secara lebih kaaffah (komprehensif).

Pembahasan tentang hukum berbagai kegiatan hidup ini telah banyak ditulis dan tertuang di berbagai buku referensi, semisal fiqih, tafsir, hadist, dan buku-buku tematik. Namun, karena luasnya wilayah kajian ini, kita sering merasa kesulitan untuk memahaminya sebagai sebuah pembahasan yang praktis dan menyeluruh.

Dalam kaitan ini, kehadiran buku Halal Haram dalam Islam karya Dr Yusuf Qaradhawi ini sangat tepat. Buku ini sangat membantu untuk mendapatkan kesimpulan hukum berbagai hal. Merupakan sebuah buku sederhana, tetapi memuat tema yang sangat beragam dan sangat kita butuhkan.

Beberapa tema yang diantarkan Qaradhawi antara lain tentang pokok-pokok ajaran Islam tentang halal dan haram; makanan, pakaian, dan rumah; gharizah, pernikahan dan keuarga; kepercayaan dan tradisi, mu’alamat, hiburan, kemasyarakatan, dan hubungan dengan sesama orang beriman maupun nonberiman.

Sebagai buku kajian hukum, maka tidak seorang Muslim pun yang tidak memerlukannya. Apalagi buku ini disajikan dalam bentuk tulisan yang mudah dicerna dan dipahami, gaya khas seorang Yusuf Qaradhawi yang dikenal luas sebagai Presiden Ulama Internasional.

Barangkali nampaknya persoalan “halal dan haram” untuk pertama kalinya amat mudah, tetapi kenyataannya sangat sukar. Pengarang-pengarang di masa-masa yang telah lalu maupun yang belakangan ini belum ada yang menulis secara khusus persoalan tersebut. Akan tetapi penulis sendiri menjumpainya berserakan dalam beberapa bab di kitab-kitab Fiqih, dan juga sebagiannya di kitab-kitab Tafsir dan Hadis.

Persoalan inilah yang mendorong penulis buku yang diterjemahkan pada awal tahun 1990an, ini dengan serius untuk memperhatikan beberapa persoalan yang oleh ulama-ulama dahulu diperselisihkan hukumnya dan ditentang pula oleh pendapat-pendapat ahli Hadis tentang persoalannya maupun alasan-alasannya.

Dalam menuliskan pendahuluan,  Qaradhawi  memahami sebuah karya yang harus ditarjih guna mendapatkan kepada Allah untuk  mencari yang benar, sebagai suatu keharusan yang harus ditempuh manusia. (w-islam.com/berbagai sumber)

Info Buku      :

Judul             : Halal & Haram Dalam Islam

Penulis          : Muhammad Yusuf Qardhawi

Penerbit         : Bina Ilmu

Tanggal         : 2009

Halaman        : 495

Berat Buku    : 920 gr


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>