MA India Pertahankan UU Larangan Homoseks
Mahkamah Agung India mempertahankan berlakunya Undang-Undang yang menyatakan tindak homoseks sebagai kejahatan. Keputusan Mahkamah Agung ini berarti membatalkan keputusan pengadilan tinggi India sebelumnya pada tahun 2009.
Mahkamah Agung memutuskan hari Rabu (11/12/2013) bahwa keputusan Pengadilan Tinggi tahun 2009 yang mencabut Undang-Undang larangan homoseksual tidak konstitutional. Mahkamah mengatakan, keputusan itu seharusnya wewenang parlemen India, bukan tata hukum.
Keputusan Mahkamah Agung itu adalah pukulan besar terhadap pembela hak kaum gay. Undang-Undang larangan homoseksual akan membuat pelaku homoseks dapat dihukum sampai 10 tahun penjara.
Dilaporkan VOA, setelah keputusan tahun 2009 yang menentang Undang-Undang tersebut, kelompok-kelompok agama mengecam keputusan itu dan menuntut agar undang-undang itu ditegakkan. (sumber: hidayatullah.com/11/12/2013)
Indeks Kabar
- Sambut Ramadhan, Rasulullah Menata Ritme Hati Dan Pikiran
- Rerata Nasional Kerukunan 2015 Berkategori Tinggi
- 21 Tokoh Berbagai Elemen Indonesia Kecam Yahudisasi Al-Quds
- Diam-Diam Trump Dorong Negara-Negara Kawasan Bentuk ‘NATO Arab’
- Dilarang Beribadah, Dunia Islam Bisa Boikot Produk Cina
- Palestina Akan Seret Israel ke Mahkamah Internasional
- Mulai Infaq Sampai ‘Gowes For Palestina’, Masjid Mushola BSD Kumpulkan Rp 800 Juta Lebih
- Gereja Terbesar Di dunia, Terbengkalai Selama 25 Tahun
- Ustadz Abdul Somad Lc MA Tentang Pembakaran ‘Bendera Tauhid’
- Inilah Rencana Proyek ‘Telaga Suci’ Israel di Sekitar Masjid Al-Aqsha
-
Indeks Terbaru
- Ucapan Islami Ini Membuka Mata Hati Mualaf Ismael Lea South untuk Masuk Islam
- Pelaku Bom Bunuh Diri di Masjid Pakistan Berseragam Polisi
- Mantan Ateis Asal Prancis Masuk Islam di Qatar, Kehangatan Muslim Kuatkan Keputusannya
- Kemenlu Rusia Kutuk Swedia Izinkan Politikus Denmark Bakar Alquran di Stockholm
- Trudi Best Jadi Mualaf karena Takjub Lihat Muslim Melakukan Sesuatu karena Allah
- Hidayah adalah Misteri, Dunia Clubbing Pintu Masuk Mualaf Ameena Bersyahadat
- Eks Marinir yang Berniat Mengebom Masjid Tak Kuasa Bendung Hidayah, Ia pun Bersyahadat
- Pemerintah Afghanistan Tak Pernah Larang Pendidikan untuk Perempuan
- Mantan Ateis Asal Prancis Masuk Islam di Qatar, Kehangatan Muslim Kuatkan Keputusannya
- Jenazah Tertukar, RS di Jerman Justru Kremasi Muslim
Leave a Reply