MUI Keluarkan Fatwa Perlindungan Satwa
Setiap Muslim, lanjutnya, wajib menjaga keseimbangan ekosistem, salah satunya adalah dengan menjamin keberlangsungan hidup satwa terutama yang dilindungi. Menurutnya, semua kegiatan perburuan yang mengakibatkan kepunahan satwa liar tanpa dasar agama atau ketentuan hukum adalah haram.
Pada hakikatnya, kata Ni’am, seluruh makhluk hidup diciptakan pada habitatnya tersendiri untuk kepentingan kemakmuran manusia tetapi proses pemanfaatannya harus memperhatikan keberlangsungan sesama makhluk hidup.
Namun, faktanya, kata Niam, seringkali terjadi aktivitas manusia yang menyebabkan kepunahan satwa.
“Karena doktrin agama Islam menegaskan bahwa membunuh satu jiwa tanpa ada hal yang dibenarkan secara syar’i, misalnya untuk kepentingan konsumsi dan lain sebagainya, itu sebagaimana dosanya menghilangkan satu generasi. Soal perburuan, kemudian soal apa yang terjadi di kebun binatang Surabaya yang akibat keserakahan manusia kemudian satwa yang seharusnya memperoleh perlindungan itu mati sia-sia,” ujarnya.
Ni’am menambahkan, lembaganya akan segera melakukan sosialisasi terkait fatwa haram ini agar dipahami oleh masyarakat.
MUI juga menyampaikan fatwa tentang perlindungan satwa ini kepada penegak hukum dan juga pejabat yang menangani persoalan tersebut. Selain itu, para pelaku usaha dan pemuka agama juga akan disampaikan tentang fatwa tersebut.
“Kepada para pelaku usaha, (agar) dalam menjalankan usahanya berpedoman dengan fatwa ini dan secara bersama-sama tidak mengancam kepunahan satwa. Kemudian masyarakat juga tentu harus berkontribusi untuk memberikan kontrol dan menjamin keberlangsungan kehidupan satwa, ditambah kepada bapak-bapak (pemuka) agama, yang juga diharapkan memberikan pencerahan kepada masyarakat agar konten fatwa ini bisa berjalan secara efektif,” ujarnya. (sumber: islampos.com/6/3/2014)
Indeks Kabar
- Perancang Busana Muslim Indonesia Siap Pamer Koleksi di New York
- Tak Terima Dikritik, China Hapus Ozil dari PES 2020
- MPR Dukung Perppu Perlindungan Anak
- Di Tempat ini Tersimpan Rambut Rasul SAW Sampai Tangan Yohannes
- China Larang Anak-anak Ikut Kegiatan Agama Saat Liburan
- Mengapa Pembangunan Masjid di Polandia Ditentang?
- Pastor Lintas Negara Belajar Islam di Tebuireng
- Dampak Covid-19, Radio BBC Lokal Siarkan Ceramah Agama Islam
- Mantan Presiden Prancis Dukung Larangan Jilbab di Universitas
- Kasus Tolikara Kompleks, Termasuk Kuatnya Intervensi Asing
-
Indeks Terbaru
- Belajar dari Imam Masjid Buat Ben Jadi Mualaf
- Uskup Agung Yunani Menghina Islam, Bilang Islam Bukan Agama
- Lebih dari 32 Orang Tewas dalam Pemboman Kembar di Ibu Kota Iraq, Baghdad
- Dewan Muslim Los Angeles Apresiasi Gerak Cepat Joe Biden
- Musibah Banjir Kalimantan Selatan: 63 Ribu Orang Mengungsi, 110 Rumah Ibadah Terendam
- Penutupan Masjid Picu Protes Wali Kota Montmagny Prancis
- Prancis Menutup Banyak Masjid Jelang Debat ‘RUU Separatisme’ yang Kontroversial
- Diyanet Turki Kritik Uskup Agung Athena yang Hina Islam
- Syekh Ali Jaber Berpulang
- Kelompok Hak Asasi Rohingya Desak Facebook Memblokir Kampanye Online Militer Myanmar
Leave a Reply