Biarkan Jilbab Dilarang, Pemerintah Langgar HAM
Semua lembaga negara dinilai seharusnya ikut memikirkan penyelesaian persoalan kebebaaan berjilbab di berbagai institusi.
Termasuk presiden sebagai pemegang otoritas. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun didorong untuk mengambil alih masalah. Sebab, membiarkan polemik ini berlarut merupakan pelanggaran atas hak asasi manusia (HAM).
Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution, Senin (21/4), mengatakan, jika SBY sayang terhadap Muslimah di Polri, TNI, sekolah dan institusi lain di Indonesia, maka persolan kebebasan berjilbab harus diambil alih. ”Jika tidak, masyarakat bisa menjauh. Sayang citra baik yang diupayakan selama ini,” kata dia.
Dalam sistem negara presidensial, otoritas tertinggi berada pada presiden. Komnas HAM memandang akan lebih efetif jika dibuat peraturan pemerintah sehingga tidak perlu tiap lembaga mengeluarkan surat keputusan (SK).
Komnas HAM juga mendorong presiden berinisiatif mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) tentang legalisasi pakaian seragam atau pakaian dinas di Polri, TNI, lembaga pendidikan, rumah sakit, institusi negara dan swasta.
PP ini mengakomodir semua agama, termasuk jilbab. ”Jika ini bisa segera diambil alih presiden, maka polemik tidak sehat ini bisa diakhiri,” kata Maneger.
Saat ada yang secara sadar ingin berjilbab, negara dengan segala organnya, tidak boleh melarang. Maneger mengupayakan jika pemerintah hingga saat tidak memenuhi hak kebebasan beragama. Sebab mereka yang ingin berjilbab dan dilarang, ternyata dibiarkan.
”Disana pelanggaran HAM-nya, negara melakukan kejahatan HAM atau membiarkan terjadinya pelanggaran HAM,” kata Maneger. (sumber: ROL/21/4/2014)
Naskah Terkait Sebelumnya :
- Akhiri Jabatan, Presiden SBY Diharapkan segera Terbitkan PP Soal Jilbab
- Janji Pemerintah Mulai 1 Januari RS Tak Boleh Tolak Pasien Miskin
- Kristen Malaysia Resmi Dilarang Gunakan Kata Allah
- Larangan Jilbab, SMAN 2 Denpasar Berlindung dengan Aturan Sekolah
- Polwan Dilarang Berjilbab, Yusuf Mansur Minta SBY Turun Tangan
Indeks Kabar
- Adab Menghafal Alquran
- MUI: Tindak Tegas dan Pidanakan Pelaku Pelecehan Lafadz Allah
- Saksi Ahli Sidang Ahok Nyatakan Non-Muslim Dilarang Tafsirkan Alquran
- Pelatihan Akuntansi Masjid Tingkatkan Kepercayaan Jamaah
- CSIL: Agar Keluar dari Turbulensi Politik, Indonesia Perlu Kepemimpinan yang Cerdas-Religius
- Pembersihan terhadap Etnis Rohingya Masih Berlangsung
- Setelah Mengetahui Ada Bakteri pada Air Liur Anjing, Seorang Ilmuwan Masuk Islam
- Komunitas Muslim Rockford Bangun Pusat Kepemudaan
- MUI: Gerakan Membungkam Islam Semakin Kelihatan
- Turki Luncurkan Kampanye Penggalangan Dana, Erdogan Sumbang 7 Bulan Gajinya
-
Indeks Terbaru
- Lebih dari 16.000 Madrasah di Uttar Pradesh India Ditutup
- Selamat Idul Fitri 1445 H, Mohon Maaf Lahir-Batin
- Baznas Tolak Bantuan Palestina dari McDonald’s Indonesia
- Malam Lailatul Qadar, Malaikat Berhamburan ke Bumi
- Puasa Ramadhan Menghapus Dosa
- Paksa Muslimah Lepas Hijab saat Mugshot, Kepolisian New York Ganti Rugi Rp 278 Miliar
- Dari Martina Menjadi Maryam, Mualaf Jerman Bersyahadat di Dubai
- Al Shifa, Rumah Sakit Terbesar di Gaza Dihabisi Militer Zionis
- Tiga Macam Mukjizat Alquran
- Prof Maurice, Ilmuwan Prancis yang Jadi Mualaf Gara-Gara Jasad Firaun
Leave a Reply