Fahira Serahkan 300 Surat Tertulis Perwakilan Masyarakat Tolak Legalisasi Nikah Beda Agama
Anggota senator terpillih Dapil Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Fahira Idris hari bersama beberapa ormas Islam dan akademisi hari Jumat (12/09/2014) menemui Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Kantor Kementerian Agama, Jakarta untuk menyampaikan penolakan uji materi Undang-Undang Perkawinan tentang legalisasi pernikahan beda agama.
Wanita yang juga pengurus MUI Pusat dari Komisi Pendidikan dan Kaderisasi ini datang dengan elemen masyarakat tergabung dalam “Kelompok Tolak Pernikahan Beda Agama” datang menemui Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim terkait pengajuan uji materi Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1974 ke MK oleh beberapa mahasiswa Fakultas Hukum UI.
“Kelompok Tolak Pernikahan Beda Agama” juga menyatakan pihaknya akan menjadi salah satu Pihak Terkait dalam sidang uji materi ini.
“Kita akan segera mengajukan permohonan kepada MK melalui panitera, untuk dijadikan salah satu Pihak Terkait dalam Sidang Judicial Review terhadap Undang-Undang tentang Perkawinan yang secara khusus meminta pernikahan beda agama dilegalkan,” ujar Fahira Idris seusai bertemu Menag Lukman Hakim Saifuddin.
Menurut Fahira, “Kelompok Tolak Pernikahan Beda Agama” adalah pihak hak dan/atau kewenangannya tidak secara langsung terpengaruh oleh pokok permohonan tetapi karena kepeduliannya yang tinggi terhadap permohonan legalisasi pernikahan beda agama ini, maka MK perlu mendengar keterangan kelompok ini sebagai ad informandum.”
“Kami berharap MK menyetujui permohonan ini, sehingga nanti dalam persidangan, publik dan tentunya Hakim MK bisa tahu alasan kami menolak uji materi ini. Kami punya argumentasi yang kuat untuk mematahkan permohonan ini,” tegas Fahira.
Fahira menambahkan, dirinya sepaham dengan pernyataan Menag di beberapa media yang menyatakan bahwa pencatatan perkawinan di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari nilai-nilai agama. Karena Indonesia bukan negara sekuler sehingga perkawinan beda agama akan sulit diterapkan di Indonesia. [baca juga: Menag: Jangankan Pernikahan yang Sakral, Pindah Rumah saja pakai Ritual Agama]
“Kesepahaman inilah yang menjadi dasar kami menemui Pak Lukman. Dan Alhamdulilah beliau menyambut baik niat kami untuk menolak legalisasi pernikahan beda agama,” lanjut Fahira yang juga menyerahkan pernyataan tertulis dari 300 perwakilan masyarakat yang menolak legalisasi nikah beda agama dari seluruh wilayah Indonesia.
Seperti diketahui, isu legalisasi pernikahan beda agama mencuat setelah beberapa mahasiswa dan alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1974 ke MK.
Di antara isi pasal tersebut berbunyi, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu.”
Salah satu pemohon uji materi, Anbar Jayadi, berpendapat, gugatannya bertujuan agar masyarakat dibiarkan memutuskan berdasarkan hati nurani dan keyakinannya apakah mereka mengikuti atau tidak mengikuti ajaran agama dan kepercayaan yang mereka anut. (sumber: hidayatullah/13/9/2014)
Naskah Terkait Sebelumnya :
Indeks Kabar
- Komisi Fatwa MUI: Islam Menolak Pemisahan Agama dan Politik
- Polisi London Selidiki Perobek Jilbab Muslimah di Stasiun
- Acara TV Aman untuk Anak Diharapkan Diperbanyak
- Harapan dan Doa di Pengujung Ramadhan
- Dai Cilik Jadi Imam Gerakan Subuh Berjamaah di Papua Barat
- Komunitas Muslim Rockford Bangun Pusat Kepemudaan
- Aparat Banten Sita Ratusan Botol Miras dari Tempat Hiburan Malam
- Hebohkan Medsos, Ini Cerita Mualaf Cantik Korea Memeluk Islam
- Keuangan Syariah Bisa Jadi Solusi Permasalahan Dunia
- Sejumlah Hotel di Guangzhou Tolak Tamu dari Lima Negara Muslim
-
Indeks Terbaru
- Lebih dari 16.000 Madrasah di Uttar Pradesh India Ditutup
- Selamat Idul Fitri 1445 H, Mohon Maaf Lahir-Batin
- Baznas Tolak Bantuan Palestina dari McDonald’s Indonesia
- Malam Lailatul Qadar, Malaikat Berhamburan ke Bumi
- Puasa Ramadhan Menghapus Dosa
- Paksa Muslimah Lepas Hijab saat Mugshot, Kepolisian New York Ganti Rugi Rp 278 Miliar
- Dari Martina Menjadi Maryam, Mualaf Jerman Bersyahadat di Dubai
- Al Shifa, Rumah Sakit Terbesar di Gaza Dihabisi Militer Zionis
- Tiga Macam Mukjizat Alquran
- Prof Maurice, Ilmuwan Prancis yang Jadi Mualaf Gara-Gara Jasad Firaun
Leave a Reply