Fahira Serahkan 300 Surat Tertulis Perwakilan Masyarakat Tolak Legalisasi Nikah Beda Agama

Anggota senator terpillih Dapil Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Fahira Idris hari bersama beberapa ormas Islam dan akademisi hari Jumat (12/09/2014) menemui Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Kantor Kementerian Agama, Jakarta untuk menyampaikan penolakan uji materi Undang-Undang Perkawinan tentang legalisasi pernikahan beda agama.
Wanita yang juga pengurus MUI Pusat dari Komisi Pendidikan dan Kaderisasi ini datang dengan elemen masyarakat tergabung dalam “Kelompok Tolak Pernikahan Beda Agama” datang menemui Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim terkait pengajuan uji materi Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1974 ke MK oleh beberapa mahasiswa Fakultas Hukum UI.

“Kelompok Tolak Pernikahan Beda Agama” juga menyatakan pihaknya akan menjadi salah satu Pihak Terkait dalam sidang uji materi ini.
“Kita akan segera mengajukan permohonan kepada MK melalui panitera, untuk dijadikan salah satu Pihak Terkait dalam Sidang Judicial Review terhadap Undang-Undang tentang Perkawinan yang secara khusus meminta pernikahan beda agama dilegalkan,” ujar Fahira Idris seusai bertemu Menag Lukman Hakim Saifuddin.
Menurut Fahira, “Kelompok Tolak Pernikahan Beda Agama” adalah pihak hak dan/atau kewenangannya tidak secara langsung terpengaruh oleh pokok permohonan tetapi karena kepeduliannya yang tinggi terhadap permohonan legalisasi pernikahan beda agama ini, maka MK perlu mendengar keterangan kelompok ini sebagai ad informandum.”
“Kami berharap MK menyetujui permohonan ini, sehingga nanti dalam persidangan, publik dan tentunya Hakim MK bisa tahu alasan kami menolak uji materi ini. Kami punya argumentasi yang kuat untuk mematahkan permohonan ini,” tegas Fahira.
Fahira menambahkan, dirinya sepaham dengan pernyataan Menag di beberapa media yang menyatakan bahwa pencatatan perkawinan di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari nilai-nilai agama. Karena Indonesia bukan negara sekuler sehingga perkawinan beda agama akan sulit diterapkan di Indonesia. [baca juga: Menag: Jangankan Pernikahan yang Sakral, Pindah Rumah saja pakai Ritual Agama]
“Kesepahaman inilah yang menjadi dasar kami menemui Pak Lukman. Dan Alhamdulilah beliau menyambut baik niat kami untuk menolak legalisasi pernikahan beda agama,” lanjut Fahira yang juga menyerahkan pernyataan tertulis dari 300 perwakilan masyarakat yang menolak legalisasi nikah beda agama dari seluruh wilayah Indonesia.
Seperti diketahui, isu legalisasi pernikahan beda agama mencuat setelah beberapa mahasiswa dan alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1974 ke MK.
Di antara isi pasal tersebut berbunyi, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu.”
Salah satu pemohon uji materi, Anbar Jayadi, berpendapat, gugatannya bertujuan agar masyarakat dibiarkan memutuskan berdasarkan hati nurani dan keyakinannya apakah mereka mengikuti atau tidak mengikuti ajaran agama dan kepercayaan yang mereka anut. (sumber: hidayatullah/13/9/2014)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>