Heboh Video “Kristenisasi”, Inilah SK Larangan Penyiaran Agama Pada Penganut Agama Lain
Heboh video dugaan “kristenisasi” pada acara Car Free Day di Jakarta 2 November 2014 yang dirilis oleh rtkChannel HD masih terus bergulir. Sebagaikan masyarakat merasa cemas atas peristiwa ini, namun tak sedikit menganggap isu ini hanya dibesar-besarkan. [Baca: Heboh “Video Kristenisasi”: “Kenapa Ibu Pakai Kerudung Disuruh Percaya Tuhan Yesus?”]
35 tahun lalu, masalah ini sudah pernah diputuskan oleh pemerintah Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.
Kala itu, 2 Januari 1979 Menteri Dalam Negeri (Mendagri) H. Amir Mahmud dan Menteri Agama (Menag), H. Alamsjah Ratoe Perwiranegara menandatangani surat keputusan dengan Nomor 1 Pasal 4 Tahun 1979 bertajuk “Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1979 1 Tahun Tahun 1979, tentang Tatacara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri Kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia”
Dalam BAB III, Pasal 3, tentang Tatacara Pelaksanaan Penyiaran Agama disebutkan, pelaksanaan penyiaran agama dilaksanakan dengan kerukunan dan saling menghormati sesama umat beragama.
“Pelaksanaan penyiaran agama dilakukan dengan semangat kerukunan, tenggang rasa, saling menghargai dan saling menghormati antara sesama umat beragama serta dengan dilandaskan pada penghormatan terhadap hak dan kemerdekaan seseorang untuk memeluk/menganut dengan melakukan ibadat menurut agamanya.”
Lebih jelas bahkan terdapat dalam Pasal 4 yang melarang menyiarkan agama kepada orang yang sudah menganut agama lain, apalagi menggunakan iming-iming dan bujuk-rayu.
Di bawah ini bunyi Pasal 4;
“Pelaksanaan penyiaran agama tidak dibenarkan untuk ditujukan terhadap orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama lain dengan cara:
a. Menggunakan bujukan dengan atau tanpa pemberian barang, uang, pakaian, makanan dan atau minuman, pengobatan, obat-obatan dan bentu-bentuk pemberian apapun lainnya agar orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama yang lain berpindah dan memeluk/menganut agama yang disiarkan tersebut.
b. Menyebarkan pamflet, majalah, bulletin, buku-buku, dan bentuk-bentuk barang penerbitan cetakan lainnya kepada orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama yang lain.
c. Melakukan kunjungan dan rumah ke rumah umat yang telah memeluk/menganut agama yang lain.” (hidayatullah/11/11/2014)
Naskah Terkait Sebelumnya :
- Heboh “Video Kristenisasi”: “Kenapa Ibu Pakai Kerudung Disuruh Percaya Tuhan Yesus?”
- Heboh, Pembaca Berita Wanita Tak berjilbab di Televisi Nasional Saudi
- MA India Pertahankan UU Larangan Homoseks
- Menag Ingatkan Pedoman Penyiaran Agama terkait “Kristenisasi” Car Free Day
- Menag Minta Kolom Agama pada KTP Dipertahankan
Indeks Kabar
- 2 Desember Diusulkan Jadi Hari Persaudaraan Islam Indonesia
- Candi Borobudur Bukti Umat Islam Hidup dalam Keragaman
- Anggota Baleg: RUU Ketahanan Keluarga Perlu Perhatikan Aspek Sosiologis
- Film Beauty and The Beast Bahayakan Anak-Anak Indonesia
- Tolak Aneksasi ‘Israel’ atas Palestina, Indonesia Surati 30 Negara
- Karena Beragama Islam, Hakim Perempuan Amerika Ini Diancam Akan Dibunuh
- 24 Etnis Muslim Rohingya Tewas dalam Operasi Gabungan di Myanmar
- Temui Imam Tolikara, GIDI Janji Shalat Idul Adha Aman
- Jelang Pensiun Uskup Glouchester Jadi Tersangka Kejahatan Seksual
- Polwan Dilarang Berjilbab, Yusuf Mansur Minta SBY Turun Tangan
-
Indeks Terbaru
- Syekh Ali Jaber Berpulang
- Kelompok Hak Asasi Rohingya Desak Facebook Memblokir Kampanye Online Militer Myanmar
- Maroko Bantah Mata-Matai Belgia Melalui Masjidnya
- Disaksikan Mayjen dan Para Komandan, 13 Prajurit Jadi Mualaf
- Rekomendasi Muhammadiyah ke Menkes: Dukung BPOM – MUI Independen dalam Keamanan dan Kehalalan Vaksin Covid
- Pemerintahan Trump Ampuni Kontraktor Keamanan Blackwater atas Kasus Pembantaian Iraq 2007
- Mualaf I Gede Nyoman Wisnu, Surat Al-Ikhlas Getarkan Hati
- Mengenal Istri Nabi Muhammad SAW, Hanya Aisyah yang Gadis Lainnya Janda
- Sembilan Polisi Mesir Dipenjara atas Penyiksaan dan Pembunuhan
- Masjid di Belanda Jadi Target Serangan Islamofobia
Leave a Reply