Isu Blokir Situs Islam Jadi Sorotan Pegiat HAM Internasional
Guna meningkatkan kemampuan pelaporan pelanggaran HAM oleh LSM ke PBB, lembaga bantuan hukum PAHAM Indonesia bekerjasama dengan CENTRHA Malaysia menggelar Regional Workshop International Convention on Civil and Political Right and Universal Periodical Review (UPR) Mechanism. Pelatihan yang digelar di Jakarta ini dihadiri puluhan delegasi dari empat negara, yaitu Indonesia, Malaysia, Thailand dan Philipina.
Menurut salah satu pemateri Heru Susetyo, acara ini digelar untuk meningkatkan keterlibatan lembaga swadaya masyarakat dalam menyusun laporan pelaksanaan HAM ke Human Right Counchil (HRC) sebuah lembaga PBB yang berkedudukan di Jenewa.
“UPR adalah mekanisme pelaporan kondisi perlindungan HAM di sebuah negara, dengan pelatihan ini diharapkan para peserta akan memiliki kompetensi yang baik dalam menyusun laporan periodik ke Jenewa,” ujar dia di Jakarta, (4/4/2015).
“Ada tiga mekanisme pelaporan pelaksanaan perlindungan HAM di PBB, salah satu yang harus dipahami dengan baik oleh aktifis HAM adalah mekanisme UPR,” terang Azril Mohd Amin aktifis HAM dari CETRHA Malaysia.
Menurut Azril, pelaporan yang diberikan oleh pemerintah ke Jenewa perlu diimbangi oleh review yang diberikan oleh lembaga swadaya masyarakat. Melalui mekanisme tersebut, informasi yang diperoleh PBB tentang kondisi perlindungan HAM di sebuah negara akan berimbang.
Menurut Rozaq Asyhari, ketua panitia kegiatan, banyak isu yang dibahas dalam simulasi UPR. “Biar lebih menguasai, para peserta dilibatkan dalam simulasi untuk menyampaikan analisis perlindungan HAM,” ujar nya.
Lebih lanjut Rozaq menjelaskan, banyak isu lokal yang disoroti oleh peserta “banyak isu lokal yang diangkat peserta dalam simulasi, diantaranya mengenai pemblokiran 19 situs Islam dan isu perlakuan berbeda untuk nama Muhammad dan Ali di Bandara Soekarno Hatta,” paparnya.
Menurut para peserta, tindakan yang demikian melanggar hak sipil dan politik dari masyarakat. “Indonesia sudah meratifikasi ICCPR melalui legislasi UU Nomor 12 Tahun 2005, tentang Hak-Hak Sipil dan Politik seharusnya tidak boleh ada pemblokiran situs Islam ataupun diskriminasi terhadap nama tertentu di Bandara,” ujar pengacara dari PAHAM Indonesia tersebut. (sumber: islampos)
Naskah Terkait Sebelumnya :
- Dua Putra Indonesia Juarai Lomba Menghafal Al-Quran Tingkat Internasional di Makkah
- KPAI: Indonesia jadi Surga Predator Kekerasan Seksual Anak
- MUI Desak Pemerintah Jelaskan Alasan Memblokir Situs Islam
- Pameran kaligrafi meriahkan MTQ Internasional di Palembang
- Tidak Hanya Jadi Imam Masjid, Hafidz Quran Juga Bisa Jadi Pengusaha
Indeks Kabar
- Selama Ramadhan, MUI Pantau Siaran Media Termasuk Televisi
- Berkurban Angkat Kesempurnaan Sosial Umat Islam
- Oman Melarang Semua Bentuk Iklan Rokok Termasuk di Media Sosia
- Kota Oxford Cabut Gelar Kehormatan Aung San Suu Kyi, Komnas HAM Mengapresiasi
- Muslim Cleansing di Republik Afrika Tengah, di Mana Penguasa Negeri Islam?
- Uni Eropa Puji Upaya Pemberantasan Ujaran Kebencian Online
- MUI Sayangkan Respons Dunia Terkait Nasib Muslim Rohingya
- Lebih 2,5 Juta Jamaah Berhaji siap Wukuf di Arafah
- Jumlah Mualaf di Prancis Naik Dua Kali Lipat
- Sudah Sejauh Mana Engkau Mengenal Allah Subhanahu Wata’ala?
-
Indeks Terbaru
- OKI Adakan Pertemuan Darurat Membahas Sudan, Militer Setuju Gencatan Senjata Seminggu
- Yusuf Masuk Islam Setelah Temukan Alquran di Stadion Old Trafford
- Pelaku Penembakan Kantor MUI Tewas, Sebelumnya Incar Ketua Umum dan Mengaku Nabi
- Viral Video Protes Suara Bising di Masjid, Kakek Australia Ini Malah Masuk Islam
- Pelaku Penembakan Kantor MUI Tewas, Sebelumnya Incar Ketua Umum dan Mengaku Nabi
- Mualaf Fano, Dulu Benci dan Caci Maki Adzan Tapi Kini Malah Merindukan Kemerduannya
- Kantor MUI Ditembak, Sejumlah Staf Jadi Korban
- Terpikat Makna 2 Surat Alquran, Mualaf Nathalia: Saya Temukan Konsistensi dalam Islam
- Sebut Homo itu Haram, Seorang Bocah Muslim Dijemput Paksa Polisi
- Adzan Pikat Tiktoker Filipina Hingga Akhirnya Ucap Dua Kalimat Syahadat
Leave a Reply