Pengadilan Banding di AS Bolehkan YouTube Tayangkan Film Anti-Islam “Innocence of Muslims”

Google Inc sebagai pemilik YouTube tidak diharuskan menyingkirkan film anti-Islam yang melecehkan Nabi Muhammad sebagai seorang pedofil berjudul “Innocence of Muslims” (IoM) dari situs berbagi videonya, demikian menurut keputusan salah satu pengadilan banding di Amerika Serikat hari Senin (18/5/2015), lapor Reuters.

Gugatan agar YouTube tidak menayangkan film pelecehan terhadap Islam dan Nabi Muhammad itu diajukan oleh salah seorang pemeran wanita yang terlibat dalam pembuatannya, dengan alasan dia merasa tertipu dan ditipu oleh produser film tersebut.

Cindy Lee Garcia, salah seorang pemeran dalam IoM, merasa tertipu oleh produsernya setelah potongan dari adegan dalam IoM yang ditampilkan di YouTube mengundang kecaman luas dari masyarakat Muslim di seluruh dunia. Wanita itu mengatakan dirinya melakukan pengambilan gambar untuk film lain, tetapi potongannya kemudian diselipkan dalam IoM dan dialognya disulih suara dengan kalimat berbunyi, “Apakah Muhammad-mu adalah orang yang suka mencabuli anak-anak?”

Garcia mengatakan dirinya mendapatkan ancaman mati akibat film tersebut.

Kasus itu menimbulkan pertanyaan apakah para aktor dan aktris dalam sebuah film memiliki hak cipta individual atas penampilannya dalam film yang diperaninya.

Panel yang terdiri dari 11 hakim di pengadilan banding 9th Circuit Court of Appeals di San Francisco itu menyatakan simpatinya terhadap Garcia, tetapi menegaskan bahwa posisinya dalam masalah tersebut tidak memiliki pijakan hukum yang kuat.

Sementara itu Google mengatakan sejak lama yakin keputusan pengadilan sebelumnya, yang melarang IoM ditayangkan di YouTube, telah melanggar undang-undang hak cipta.

Twitter, American Civil Liberties Union (ACLU) dan lainnya mendesak pengadilan banding 9th Circuit untuk memihak kepada Google.

Twitter beralasan bahwa undang-undang hak cipta tidak mengharuskan penyedia layanan untuk memantau semua pelanggaran yang mungkin terjadi. Sementara ACLU berdalih publik memiliki hak untuk mengakses dan menonton video yang menjadi pusat perhatian perdebatan di masyarakat.

Film IoM dibuat oleh seorang imigran asal Mesir penganut Kristen Koptik bernama Nakoula Basseley Nakoula alias Sam Bacile yang sudah lama menetap di Amerika. Dia ditangkap oleh aparat keamanan AS setelah IoM mengundang aksi protes yang meluas, tetapi bukan karena melecehkan Islam melainkan karena melanggar pembebasan bersyaratnya (dia sebelumnya dihukum karena kasus pidana lain, red). Jaksa mengatakan Nakoula melanggar pembebasan bersyaratnya antara lain karena menggunakan nama alias.

Pada Nopember 2012 Nakoula mengaku bersalah atas 4 dakwaan dan divonis penjara 1 tahun dan 4 tahun pembebasan di bawah pengawasan. (sumber: hidayatullah)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>