Komunitas Muallaf Jogja Tuntut Hukuman Mati Pembunuh Eka Mayasari

Komunitas muallaf Jogja menuntut pelaku pembunuhan Eka Mayasari dengan tuntutan hukuman mati.
“Kami menuntut hukuman setimpal kepada pembunuh Saudari kami Mualaf Eka Mayasari (Allahuyarhamah), dan kami akan selalu bergandengan erat, kami akan menjadi pembela bagi saudara saudari kami Muslimin dan Diinul Islam,” ujarnya dalam akun Facebook Komunitas Muallaf Jogja (KMJ).

“Dosa membunuh seorang mukmin lebih besar daripada hancurnya dunia Bahkan darah seorang Muslim lebih mulia daripada Ka’bah yang mulia. Kami akan kawal terus proses hukum untuk pembunuh keji saudari kami muallaf Eka Mayasari,” demikian pernyataannya hari Sabtu.

Seperti diketahui, Eka Mayasasi adalah seorang muallaf yang menjadi korban pembunuhan seorang pengamen di Yogyakarta. Eka ditemukan tewas di kontraknya kawasan Janti, Banguntapan, Bantul, Sabtu (02/05/2015) lalu.

Sebelum ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY telah berhasil membekuk pelaku pembunuhan Eka Mayasari. Tersangka berinisial RMZ (19) yang tak lain merupakan pelanggan angkringan di warung korban.

Pengamen yang tinggal di Wirogunan, Mergangsan, Yogyakarta ini ditangkap Polisi setelah bersembunyi di kamar kos ibunya di kawasan Kutoarjo, Jawa Tengah, Rabu (20/05/2015) kemarin sekitar pukul pukul 18.00 WIB.

Selain membunuh dan melakukan pencurian, terungkap pula tersangka telah memperkosaan korban.

Atas tindakan tersebut pelaku dikenai dua pasal berlapis yakni pasal 365 KUHP junto 338 KUHP dan Pasal 285 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan mengakibatkan meninggalnya orang dan pemerkosaan. Pelaku diancam dengan kurungan selama 10 tahun. (sumber: hidayatullah)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>