Putusan MK Tolak Pernikahan Beda Agama Disambut Baik
Penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pengesahan pernikahan beda agama disambut baik oleh sejumlah pihak. Direktur Eksekutif Institute for the Study of Islamic Thought and Civilization (INSISTS) menilai putusan MK ini dilakukan dengan melihat sosio masyarakat Indonesia.
“Saya menyambut baik putusan MK yang menolak permohonan pengesahan perkawinan beda agama. Islam dengan tegas melarang perkawinan muslimah dengan orang orang kafir,” ujar Adnin kepada Islampos, Jum’at (19/6/2015).
Dikatakan Adnin, jika negara mengesahkan perkawinan beda agama, maka negara bukan saja menghalalkan perzinahan, tapi juga melindungi perzinahan.
“Bahkan negara justru akan menghukum umat Islam yang tidak menyetujui perzinahan,” tukasnya.
Inisiator Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) ini mengimbau agar dosen-dosen hukum perlu bergerak lebih aktif lagi untuk mengawal berbagai gelombang permohonan di MK yang merugikan akidah dan syariah Islam.
MAHKAMAH Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya mengenai perkawinan beda agama. Hakim Konstitusi Arief Hidayat gugatan uji materi itu tidak beralasan menurut kacamata hukum.
“Mengadili, menyatakan, dan menolak permohonan pemohon secara seluruhnya,” kata Hakim Konstitusi Arief saat pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2015).
Hakim berpendapat bahwa setiap agama di Indonesia telah mengatur soal aturan pernikahan masing-masing dan hukum agama tersebut mengikat semua penganutnya.
“Sementara negara hanya berperan untuk mensahkan dan menjamin kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang sah,” ujar Arief Hidayat. (sumber: islampos)
Naskah Terkait Sebelumnya :
- Fahira Serahkan 300 Surat Tertulis Perwakilan Masyarakat Tolak Legalisasi Nikah Beda Agama
- Mualaf Centre: Ada Upaya Kristenisasi di Balik Dukungan Pernikahan Beda Agama
- MUI: Modus Pemurtadan Lewat Pernikahan Bisa Jadi Ada
- Pakar Hukum UI: Kami Tidak Pernah Ajarkan Mahasiswa Nikah Beda Agama
- PBNU Minta MK Tolak Permohonan Kawin Beda Agama
Indeks Kabar
- DMI Imbau Pengurus Masjid/Mushalla Tanggap Sikapi Corona
- Imbauan MUI Soal Homoseksual: Tokoh Agama Gencarkan Pencerahan, Penegak Hukum Bertindak Tegas
- Kelompok Nasionalis Myanmar Serukan Boikot Produk Islam
- Wamenag Minta Pelaku Homoseksual Diproses Hukum dan Dibina
- Nabi Luth As Hadapi Kaum Homoseksual (1)
- BPJPH akan Launching Sistem Informasi Halal
- rdogan: Muslim tak akan Menyerah Lawan Islamofobia
- Pemred Media Islam: Kami Diblokir Tanpa Ditunjukkan Kesalahannya
- Zionis Tahan Mufti Al Quds
- LPPOM MUI Siap Terus Mengawal Sertifikasi Halal
-
Indeks Terbaru
- Prof Maurice, Ilmuwan Prancis yang Jadi Mualaf Gara-Gara Jasad Firaun
- Alhamdulillah, Bintang Football Jeremiah Owusu Amerika Masuk Islam
- Lembaga Kemanusiaan Harus Bayar Pungli Rp 80 Juta per Truk untuk Masuk Gaza
- Pemerintah Mumbai Robohkan Puluhan Toko Milik Muslim
- Perjalanan Pendeta Gould David Menjemput Hidayah Allah Hingga Menjadi Mualaf
- Perjalanan Pendeta Gould David Menjemput Hidayah Allah Hingga Menjadi Mualaf
- Sudah 380 Masjid Dihancurkan ‘Israel’ di Gaza
- Seorang Imam Masjid di Amerika Serikat Wafat Usai Ditembak
- Petinju Gervonta Davis Jadi Mualaf
- Politisi Thailand Sahkan Rancangan Perkawinan Sesama Jenis
Leave a Reply