MUI: Alquran Melarang Nikah Beda Agama
Wakil Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnain, mengatakan dalam ajaran dan hukum Islam, tidak ada kata tawar-menawar untuk menikah beda agama. Hal itu, katanya, sudah diterangkan dalam Alquran.
Pernyataan Tengku tersebut berkaitan dengan ditolaknya permohonan uji materi pernikahan beda agama oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Penjeasan tentang pernikahan itu, lanjutnya, bisa ditengok dalam surat Al Baqarah ayat 120. “Di ayat itu dijelaskan, bagi lelaki, janganlah kau menikahi perempuan musyrik. Dan untuk perempuan, jangan kau nikahi lelaki musyrik,” jelas Tengku pada Republika Online.
Terkait pernikahan beda agama, MUI, tegas Tengku, sudah mengeluarkan fatwa haram untuk hal itu. Karenanya, dia cukup menghargai dan mengapresiasi penolakan MK terhadap permohonan tersebut. MK, lanjutnya, masih peka terhadap pentingnya agama.
Sebelumnya, MK akhirnya menolak seluruh permohonan uji materi terhadap pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, khususnya mengenai perkawinan beda agama. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegaskan UU tersebut tidak melanggar konstitusi.
Permohonan uji materi perkawinan beda agama diajukan oleh Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, dan Varita Megawati Simarmata. Dalam permohonannya, pemohon merasa hak-hak konstitusional mereka berpotensi dirugikan dengan berlakunya syarat keabsahan perkawinan menurut hukum agama. Perkara ini teregistrasi dengan Nomor 68/PUU-XII/2014. (sumber: ROL)
Naskah Terkait Sebelumnya :
- Fahira Serahkan 300 Surat Tertulis Perwakilan Masyarakat Tolak Legalisasi Nikah Beda Agama
- Mualaf Centre: Ada Upaya Kristenisasi di Balik Dukungan Pernikahan Beda Agama
- Pakar Hukum UI: Kami Tidak Pernah Ajarkan Mahasiswa Nikah Beda Agama
- PBNU Minta MK Tolak Permohonan Kawin Beda Agama
- Putusan MK Tolak Pernikahan Beda Agama Disambut Baik
Indeks Kabar
- Komisi X Tagih Pencairan Dana Siap Pakai untuk Lombok
- Zionis ‘Israel’ Lagi-lagi Bombardir Gaza
- MUI: Hari Valentine Merusak Moral Generasi Muda
- Usai Prancis Juarai PD 2018, Dembele Bangun Masjid di Mauritania
- Insiden anti-Muslim Diperkirakan Terus Meningkat di Prancis
- Tetap Khidmat Beribadah di Katedral Saat Reuni 212
- Larang Itikaf, Polisi Israel Tutup Semua Pintu Masuk ke Masjid Aqsa
- Jenderal Gatot: Selagi Masih Ada Ulama, Indonesia Tetap Aman
- Rumah Dibuldoser Zionis, Warga Palestina Hidup di Gua-Gua
- Terdakwa Penodaan Agama di Tanjungbalai Dituntut 1,6 Tahun Penjara
-
Indeks Terbaru
- Syekh Ali Jaber Berpulang
- Kelompok Hak Asasi Rohingya Desak Facebook Memblokir Kampanye Online Militer Myanmar
- Maroko Bantah Mata-Matai Belgia Melalui Masjidnya
- Disaksikan Mayjen dan Para Komandan, 13 Prajurit Jadi Mualaf
- Rekomendasi Muhammadiyah ke Menkes: Dukung BPOM – MUI Independen dalam Keamanan dan Kehalalan Vaksin Covid
- Pemerintahan Trump Ampuni Kontraktor Keamanan Blackwater atas Kasus Pembantaian Iraq 2007
- Mualaf I Gede Nyoman Wisnu, Surat Al-Ikhlas Getarkan Hati
- Mengenal Istri Nabi Muhammad SAW, Hanya Aisyah yang Gadis Lainnya Janda
- Sembilan Polisi Mesir Dipenjara atas Penyiksaan dan Pembunuhan
- Masjid di Belanda Jadi Target Serangan Islamofobia
Leave a Reply