Peraturan ‘Silent Tarawih’ di Mesir Ternyata Atas Permintaan Gereja
Kairo. Menteri Wakaf Mesir, Mukhtar Jumah, mendapatkan sambungan telepon dari Anba Ermia yang mengucapkan terima kasih karena telah mengeluarkan peraturan larangan menggunakan pengeras suara masjid dalam shalat tarawih, tahajud, khutbah, dan ceramah agama. Masjid hanya dibolehkan menggunakan pengeras suara dalam, atau yang dikenal dengan ‘Silent Tarwih’.
Seperti diberitakan Waraa El-Ahdath, Ahad (21/6/2015) kemarin, Anba Ermia adalah wakil Paus Tawadorus, pemimpin tertinggi gereja Kristen di Mesir, dalam konferensi tentang keagamaan di Mesir pada tanggal 25 Mei yang lalu. Dalam konferensi tersebut, Anba Ermia secara resmi meminta agar dikeluarkan larangan menggunakan pengeras suara luar di masjid-masjid. Alasannya, penggunaan pengeras suara itu adalah gangguan besar bagi masyarakat Kristen, dan bertentangan dengan toleransi dalam beragama.
Saat itu Mukhtar Jumah berjanji akan membaas serius permintaan ini setelah berkonsultasi dengan pihak-pihak yang berwenang dalam politik dan keamanan. Perlu diketahui, Al-Azhar sebagai lembaga keislaman tertinggi tidak hadir dalam konferensi tersebut karena menentang dari awal ide pelaksanaannya.
Pada hari Jumat (19/6/2015), kementerian wakaf mengeluarkan peraturan terkait aktvitas masjid di bulan Ramadhan. Di antara isinya adalah larangan menggunakan pengeras suara luar masjid selain untuk adzan dan ibadah shalat Jumat. Masjid hanya dibolehkan menggunakan pengeras suara dalam.
Selain itu, durasi khutbah Jumat juga dibatasi dari 15 hingga 20 menit saja. Sedangkan ceramah shalat tarawih tidak boleh lebih dari 10 menit. Larangan juga ditujukan untuk aktivitas membagi-bagikan buku, selebaran, cd, dan lainnya, tanpa surat izin dari kementerian wakaf.
Yang lebih mengejutkan lagi adalah aturan yang terkait ibadah itikaf. Kementerian mewajibkan siapa saja yang hendak turut dalam ibadah itikaf 10 akhir bulan Ramadhan mendaftarkan diri seminggu sebelum itikaf. Nama-nama pendaftar akan diajukan ke pihak berwenang dulu. Birokrasi ini, menurut kementerian, adalah untuk melindungi masjid dari aktivitas para teroris. (sumber: dakwatuna/waraa el-ahdath)
Naskah Terkait Sebelumnya :
- Imam Saudi ini Khatamkan Al Qur’an Dalam 3 Malam Shalat Tarawih
- Masjid-Masjid di Saudi Bersiap Kebanjiran Jamaah Ramadhan
- MUI Kecam Kezaliman di Myanmar, Mesir, Nigeria, dan Afrika Tengah
- Pimpinan Gereja Jehovah’s Witnesses Divonis Bersalah atas 8 Kejahatan Seksual
- Video Heboh: Azan Berkumandang dari Gereja-Gereja di Switzerland
Indeks Kabar
- Pertama Kali, Ribuan Perempuan Palestina Turun Jalan di Perbatasan Gaza
- Media Israel: Turis Israel Kini Bisa Dapat Visa Indonesia
- Ustaz Somad: Umat Islam Jangan Cuek dengan Politik
- Mantan Navy Seal AS Tuduh Obama Pengkhianat Sambil Lempar Quran
- Menag: Pusat Kajian Islam Dunia di UIII
- Pasukan India Bunuh Pemimpin Militan Kashmir Ansar Gazwat-ul-Hind
- Liga Muslim Dunia Kunjungi Kamp Konsentrasi Auschwitz
- Muslim Cinta Jakarta: Umat Islam Harus Bersatu dalam Pilkada DKI
- Prancis Siapkan UU Anti-Zionis dengan Anti-Semit, Tapi Anti Islam Tidak
- Jerman Kritik Netanyahu Terkait Peta Timur Tengah tanpa Palestina
-
Indeks Terbaru
- Prof Maurice, Ilmuwan Prancis yang Jadi Mualaf Gara-Gara Jasad Firaun
- Alhamdulillah, Bintang Football Jeremiah Owusu Amerika Masuk Islam
- Lembaga Kemanusiaan Harus Bayar Pungli Rp 80 Juta per Truk untuk Masuk Gaza
- Pemerintah Mumbai Robohkan Puluhan Toko Milik Muslim
- Perjalanan Pendeta Gould David Menjemput Hidayah Allah Hingga Menjadi Mualaf
- Perjalanan Pendeta Gould David Menjemput Hidayah Allah Hingga Menjadi Mualaf
- Sudah 380 Masjid Dihancurkan ‘Israel’ di Gaza
- Seorang Imam Masjid di Amerika Serikat Wafat Usai Ditembak
- Petinju Gervonta Davis Jadi Mualaf
- Politisi Thailand Sahkan Rancangan Perkawinan Sesama Jenis
Leave a Reply