Menag: Larangan Beribadah Melanggar Konstitusi

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa menjunjung tinggi dan melaksanakan konstitusi adalah kewajiban setiap warga negara. Karena itu, semua rakyat Indonesia harus menjalankan kewajiban tersebut serta menaati peraturan perundangan yang berlaku.

Konstitusi menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama yang dipeluknya. Institusi agama yang melarang terlebih melakukan kekerasan terhadap umat beragama lain yang sedang beribadah, dapat dianggap melecehkan konstitusi. Sebab, larangan beribadah apalagi yang berujung kekerasan jelas melanggar konstitusi. Pihak-pihak yang terbukti melakukannya harus bertanggung jawab secara hukum.

Pihak-pihak, baik perorangan maupun institusi, yang terbukti melakukan hal seperti itu tak hanya melanggar hak asasi manusia yang dijamin UUD 1945, tetapi juga telah meruntuhkan sendi-sendi bangunan kerukunan hidup umat beragama,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Senin (20/7/2015) di Jakarta.

Menurut Menteri Lukman, aparat penegak hukum harus mampu menangani dan menindak pelaku pelanggaran hak asasi manusia (HAM) seperti itu. Tidak terkecuali bila pelakunya adalah tokoh agama, ormas keagamaan maupun institusi keagamaan.

    Di sisi lain, Menteri Lukman mengajak tokoh agama dan institusi keagamaan untuk bersama-sama terus menjaga kerukunan dan kedamaian serta menegakkan HAM.

    “Saya sungguh mengimbau tokoh-tokoh agama dan majelis-majelis agama untuk terus merawat kerukunan dan kedamaian kehidupan sesama umat beragama dengan menegakkan HAM setiap kita dalam beribadat,” pesannya.

    Terkait peristiwa di Tolikara, Papua, ia berharap semua pihak tidak terpancing untuk main hakim sendiri. “Percayakan penyelesaian kasus ini pada institusi yang berwenang. Kedepankan persatuan-kesatuan bangsa di atas kepentingan kelompok atau golongan. Jaga NKRI dari ulah provokator,” tegasnya seperti dikutip laman Kemenag. (sumber: Islampos)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>