SNH: Penggunaan Bendera Israel di Tolikara Melanggar Hukum
Maraknya bendera Israel dan lambang bintang david di rumah-rumah warga di Kabupaten Tolikara, Papua menimbulkan sejumlah pertanyaan. Terlebih, Indonesia secara kenegaraan tidak mempunyai hubungan diplomatik dan kerjasama dengan negara yang telah menjajah bangsa Palestina tersebut. Lantas, ada kepentingan apa Israel di kabupaten Tolikara?
Sekjen SNH Advocacy Center, Harry Kurniawan mengatakan, segala bentuk penggunaan bendera dan lambang negara asing tanpa izin dan tanpa hak (baik pengibaran maupun pemasangan) merupakan tindakan pelanggaran hukum.
Tindakan penggunaan bendera dan lambang negara asing harus sesuai dan berpedoman kepada ketentuan UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing.
“Tindakan penggunaan bendera dan lambang negara asing tanpa hak dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan penodaan terhadap bendera dan lambang negara Republik Indonesia. Berdasarkan ketentuan Pasal 154a KUHP, kejahatan penodaan ini dapat dikenakan hukuman penjara selama 4 tahun,” kata Harry dalam keterangannya kepada Islampos, Sabtu (25/7/2015).
Harry mempertanyakan, bagaimana mungkin bendera dan lambang negara Israel bisa dengan bebas digunakan oleh hampir seluruh warga Tolikara. Apakah tidak ada larangan dari pemerintah daerah. Bahkan berita yang mengemuka, penggunaan bendera dan lambang negara Israel tersebut diwajibkan bagi warga Tolikara. Mereka dikenakan denda apabila tidak mau atau menolak menggunakannya.
“Ini jelas-jelas menodai bendera dan lambang negara Indonesia,” tegas Harry.
Dilanjutkan Harry, penggunaan bendera dan lambang negara Israel tanpa hak bukan hanya melanggar hukum, namun juga melanggar kewenangan absolut Pemerintah Pusat terkait urusan politik luar negeri yang diamanatkan Pasal 10 UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan Pemerintah Pusat harus segera diambil terkait dengan penggunaan bendera dan lambang negara Israel tersebut untuk menjaga kedaulatan NKRI,” tegasnya.
Harry menegaskan, pembiaran penggunaan bendera dan lambang negara Israel di Tolikara dapat menjadi pintu masuk Israel mewujudkan kepentingannya di negara Indonesia, yaitu memecah belah bangsa Indonesia.
“Israel punya kepentingan di Tolikara, tidak mungkin ada bendera kalau tidak ada kepentingan di sana,” pungkas Harry. (sumber: Islampos)
Naskah Terkait Sebelumnya :
- Arifin Ilham Hingga Yusuf Mansur Gabung Tim Pencari Fakta Tolikara
- MUI: Sesalkan dan Kutuk Tindak Kekerasan Terhadap Umat Islam di Tolikara
- Nasihat Ustaz Fadhlan untuk Umat Islam di Tolikara
- Pakar Hukum Pidana UII: Harus Ada Penegakan Hukum Sebelum Densus 88 Lakukan Penangkapan
- Pembakaran Masjid di Tolikara Mendapat Perhatian Pegiat HAM
Indeks Kabar
- Harris J Menikmati Menghafal Alquran
- Diskreditkan Muslim, Paris Siapkan Gugatan Fox News
- Angkatan Laut AS Miliki Kepala Perwira Pertama Berhijab
- Gerebek Warung Miras, Dai di Tasik Dikriminalkan
- Mengenal Mendiang Yaser Murtaja, Jurnalis Palestina yang Ramah
- Mazahir Salih, Muslimah Pertama di Dewan Kota Iowa City
- KH Ali Musthofa Ya’qub: Ceramah Ulama Syi’ah Di Istiqlal Bisa Bahayakan Umat dan NKRI
- PP Muhammadiyah: Jangan Menafikan Peran Ormas Islam Lain
- Mantan Agen CIA Bersalah Culik Seorang Imam
- UI Luncurkan Halal Center, Gandeng Perhimpunan Al-Irsyad dan MSU
-
Indeks Terbaru
- Pakaian Muslimah di Mesir Bawa Timea Jadi Mualaf di Hungaria
- Khutbah Rasul Menjelang Ramadhan Tiba
- Muslim Kepulauan Fiji Kini Punya Masjid Baru
- Di Masjid Biru, Aisha Rosalie Mengenal Keindahan Islam
- Taqwa, Solusi Semua Masalah
- Apakah Benar Rasulullah Pernah Melihat Surga dan Neraka?
- Perjalanan Spiritual Marcell Siahaan: Agnostik, Katolik, Buddha, Islam
- Al-Azhar: ‘Kartun Nabi Muhammad’ di Sekolah Inggris Lukai Dua Miliar Muslim
- Imam Shamsi Ali: Bom di Makassar Rusak Hubungan Antarmanusia
- Hidayah Sentuh Christopher, Menjadi Mualaf Saat Remaja
Leave a Reply