MUI: Peraturan Pendirian Rumah Ibadah Cegah Konflik Agama
Ketua Umum MUI Pusat, KH. Ma’ruf Amin mengatakan Peraturan Bersama 2 Menteri No 8 dan No 9 tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah merupakan hasil musyawarah para majelis agama untuk mencegah terjadinya konflik antar agama.
Kiai Ma’ruf menjelaskan, pemuka agama yang terdiri atas MUI, KWI, PGI, PHDI, Walubi telah melakukan pembahasan selama empat bulan untuk mencari titik temu agar tidak terjadi konflik. Batasan dan aturan itu yang kemudian dituangkan dalam bentuk Peraturan Bersama 2 Menteri.
“Jadi PBM itu bukan buatan menteri, bahkan tadinya Surat Keputusan Bersama (SKB). Karena SKB multi tafsir maka dibuat peraturan baru itu,” ujarnya di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2015).
Kyai Ma’ruf menilai justru konflik dipicu akibat pelanggaran terhadap peraturan tersebut, “PBM kok disalahkan yang salah justru yang melanggar itu.”
Belakangan, penolakan terhadap Peraturan Bersama 2 Menteri No 8 dan No 9 tahun 2006 datang dari anggota Fraksi PDIP Charles Honoris. Dirinya menyuarakan pencabutan SKB 2 Menteri karena dinilai mempersulit pendirian tempat ibadah, dan bertentangan dengan UUD 45.
Menanggapi hal ini, Kyai Ma’ruf justru mempertanyakan bagian mana yang harus dievaluasi atau dicabut.
“Yang sebabkan PBM harus direvisi apa? yang direvisi itu apanya? Bahkan yang terlibat pembuatan itu diberi tanda jasa oleh negara kok,” ujarnya. (sumber: islampos)
Naskah Terkait Sebelumnya :
- Cegah Pengungsi Timur Tengah Dan Afrika, 12 Negara Eropa Kerahkan Kapal Perang Ke Laut Mediterania
- Heboh Video “Kristenisasi”, Inilah SK Larangan Penyiaran Agama Pada Penganut Agama Lain
- Lindungi Muslim Xinjiang, Pemerintah Didesak Turut Cegah Diskriminasi
- PBB: Tiga Juta Orang Kehilangan Tempat Tinggal Akibat Konflik di Iraq
- Peraturan ‘Silent Tarawih’ di Mesir Ternyata Atas Permintaan Gereja
Indeks Kabar
- WNI di London Ingin Punya Masjid
- Intelektual Muda Indonesia Teliti Islam di Jerman
- Masyarakat Harus Lawan Bahaya Penyimpangan LGBT
- MUI, TPM, dan Ormas Islam Sepakat Bawa Kasus The Jakarta Post ke Ranah Hukum
- ‘Luruskan’ Film KAAL, Sineas Muslim Luncurkan Film “Aku Kamu adalah Kita”
- Zionis Tahan Mufti Al Quds
- Dinilai Marak WNA Jadi Pelaku Homoseks, Penindakan Hukum Harus Tegas
- Cara Zakir Naik Mengistimewakan Non-Muslim Saat Ceramah di UPI
- Adab Menghafal Alquran
- Aa Gym Sebut Kementerian Agama Pertama Dihisab, Apa Kata Menag?
-
Indeks Terbaru
- Jerman Kritik Netanyahu Terkait Peta Timur Tengah tanpa Palestina
- Heboh Xi Jinping Buat Al-Quran Versi China, Seperti Apa?
- Seorang Ibu Tunaikan Nazar Jalan Kaki Lamongan – Tuban setelah Anaknya Tuntas Hafal Al-Quran
- Menemukan Kedamaian Dalam Islam
- Dahulu Anti-Islam, Politikus Belanda Ini Temukan Hidayah
- Masjid di Siprus Yunani Diserang Bom Molotov Disertai Vandalisme: Islam tidak Diterima
- 24 Jam Sebelum Meninggal, Anthony Jadi Mualaf
- Pengadilan Turki Perintahkan Tangkap Rasmus Paludan, Pembakar Al-Quran di Swedia
- Georgette Lepaulle Bersyahadat di Usia Tua
- Uni Eropa Tegaskan Pembakaran Alquran tidak Memiliki Tempat di Eropa
Leave a Reply