MUI: Peraturan Pendirian Rumah Ibadah Cegah Konflik Agama

Ketua Umum MUI Pusat, KH. Ma’ruf Amin mengatakan Peraturan Bersama 2 Menteri No 8 dan No 9 tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah merupakan hasil musyawarah para majelis agama untuk mencegah terjadinya konflik antar agama.

Kiai Ma’ruf menjelaskan, pemuka agama yang terdiri atas MUI, KWI, PGI, PHDI, Walubi telah melakukan pembahasan selama empat bulan untuk mencari titik temu agar tidak terjadi konflik. Batasan dan aturan itu yang kemudian dituangkan dalam bentuk Peraturan Bersama 2 Menteri.

“Jadi PBM itu bukan buatan menteri, bahkan tadinya Surat Keputusan Bersama (SKB). Karena SKB multi tafsir maka dibuat peraturan baru itu,” ujarnya di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2015).

Kyai Ma’ruf menilai justru konflik dipicu akibat pelanggaran terhadap peraturan tersebut, “PBM kok disalahkan yang salah justru yang melanggar itu.”

Belakangan, penolakan terhadap Peraturan Bersama 2 Menteri No 8 dan No 9 tahun 2006 datang dari anggota Fraksi PDIP Charles Honoris. Dirinya menyuarakan pencabutan SKB 2 Menteri karena dinilai mempersulit pendirian tempat ibadah, dan bertentangan dengan UUD 45.

Menanggapi hal ini, Kyai Ma’ruf justru mempertanyakan bagian mana yang harus dievaluasi atau dicabut.

“Yang sebabkan PBM harus direvisi apa? yang direvisi itu apanya? Bahkan yang terlibat pembuatan itu diberi tanda jasa oleh negara kok,” ujarnya. (sumber: islampos)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>