MUI: Hak Kebebasan dalam Beragama Harus Mematuhi Konstitusi

Surat Edaran yang diterbitkan oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto terkait larangan perayaan Asyuro bagi penganut Syiah di Bogor itu tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kaitannya dengan kebebasan beribadah, sebab HAM dibatasi oleh Undang-Undang (UU) dan peraturan demi ketertiban hidup masyarakat.

“Dan itu tertuang di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang sudah diamandemen,” demikian penegasan disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) Pusat, Prof. Dr. Yunahar Ilyas kepada hidayatullah.com menanggapi surat teguran yang dilayangkan Komnas HAM kepada Wali Kota Bogor terkait Surat Edaran tersebut, Rabu (28/10/2015).

Yunahar menjelaskan namanya HAM yang absolute (mutlak,red) itu tidak ada. Ia pun menjelaskan yang namanya menista agama Islam di Indonesia kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian kemudian diadili, terus tersangka mengatakan perbuatannya dilakukan atas nama HAM, tentu itu tidak bisa dilakukan sebab HAM sendiri ada batasannya.

“HAM itu jelas dibatasi oleh UU, Peraturan Pemerintah, dan aturan lainnya demi menjaga ketertiban hidup bermasyarakat,” tegas Yunahar.

Sementara itu, ketika ditanya bagaimana peran LSM Indonesia yang selalu menggunakan perspektif HAM dalam menjalankan tugasnya, Yunahar pun menjawab, “Yah biasalah, dari dulu masyarakat kita juga sudah tahu kok, lembaga-lembaga yang perspetifnya HAM yah seperti itu. Jangankan Syiah, yang sudah jelas-jelas di luar Islam seperti Ahmadiyah yang nambah Nabi saja didukung,” demikian Yunahar prihatin.

Menurut Yunahar, memang masing-masing lembaga itu bergerak sesuai dengan persepktifnya namun juga harus mematuhi konstitusi yang berlaku.

“Nah, kalau kelompok LSM seperti Komnas HAM dan segala macam yang punya perspetif HAM yah begitu. Maka tinggal diuji saja mana yang benar,” pungkas Yunahar.

Sebagaimana diketahui, belum lama ini Komnas HAM telah mengeluarkan Surat Teguran yang ditujukan kepada Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto dengan Nomor 007/TIM-KBB/X/2015 pada 27 Oktober 2015.

Dalam Surat Teguran tersebut, dipaparkan enam poin sikap Komnas HAM menanggapi Surat Edaran Wali Kota Bogor tentang Himbauan Pelarangan Perayaan Asyuro bagi penganut Syiah di Kota Bogor.

Menurut Yunahar, bagaimanapun, Wali Kota itu punya perspektif sebagai birokrat yaitu bertugas menjaga ketertiban dan keamanan di daerahnya. Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki perspektif menjaga akidah umat. (sumber: hidayatullah)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>