DPR: Pengaturan Minuman Beralkohol dalam UU Sangat Penting

Panitia Khusus yang bertugas membahas RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) menegaskan, pengaturan minol secara spesifik dalam suatu UU sangat penting.

Pasalnya tingkat konsumsi minol pada generasi muda semakin tinggi, sudah banyak korban jiwa secara masal dan dalam waktu bersamaan terutama untuk kategori minuman oplosan.

Demikian dikemukakan Wakil Ketua Pansus RUU Minol Lili Asdjudiredja ketika membacakan penjelasan Pansus DPR terhadap RUU Larangan Minuman Beralkohol dalam raker dengan 6 Kementerian di Ruang Pansus B, Gedung Nusantara II, Senayan (25/11).

Dalam acara yang dipimpin Ketua Pansus Arwani Thomafi, Lili lebih lanjut mengatakan, kini akibat meningkatnya konsumsi minuman beralkohol kriminalitas juga makin meningkat sehingga mengganggu ketenteraman dan rasa aman masyarakat.

Sebelumnya, politisi Golkar yang juga anggota Komisi VI DPR ini mengatakan, UUD 45 mengamanatkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Untuk itu menjadi kewajiban negara untuk menjamin terciptanya lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi warganya.

Salah satu upaya untuk terciptanya lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah melalui pengaturan, pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Karena mengkonsumsi minol dapat berdampak negatif pada kesehatan dan sosial.

Dari segi kesehatan dapat menimbulkan gangguan mental organic, merusak saraf dan daya ingat serta pembengkakan otak.

Dari segi sosial, biasanya orang mabuk karena alkohol akan merusak tatanan sosial masyarakat.

Menteri Perdagangan Thomas Limbong yang didampingi Menperin Saleh Husin dan beberapa wakil kementerian mengatakan, minol saat ini telah diatur dalam berbagai peraturan perundangan dari UU hingga Perda.

Namun, ia memahami pembentukan UU ini dimaksudkan untuk menjadi landasan hukum yang komprehensif melalui UU tersendiri.

“Pemerintah prinsipnya sepakat dan siap membahas RUU Minol ini,” tutup Mendag seperti dikutip laman DPR.

Pansus berharap, mengingat waktu yang terbatas, RUU Minol yang dibahas dalam tiga masa sidang ini bisa diundangkan pada masa Sidang IV tahun 2015-2016. (sumber: Islampos)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>