DPR: Pengaturan Minuman Beralkohol dalam UU Sangat Penting
Panitia Khusus yang bertugas membahas RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) menegaskan, pengaturan minol secara spesifik dalam suatu UU sangat penting.
Pasalnya tingkat konsumsi minol pada generasi muda semakin tinggi, sudah banyak korban jiwa secara masal dan dalam waktu bersamaan terutama untuk kategori minuman oplosan.
Demikian dikemukakan Wakil Ketua Pansus RUU Minol Lili Asdjudiredja ketika membacakan penjelasan Pansus DPR terhadap RUU Larangan Minuman Beralkohol dalam raker dengan 6 Kementerian di Ruang Pansus B, Gedung Nusantara II, Senayan (25/11).
Dalam acara yang dipimpin Ketua Pansus Arwani Thomafi, Lili lebih lanjut mengatakan, kini akibat meningkatnya konsumsi minuman beralkohol kriminalitas juga makin meningkat sehingga mengganggu ketenteraman dan rasa aman masyarakat.
Sebelumnya, politisi Golkar yang juga anggota Komisi VI DPR ini mengatakan, UUD 45 mengamanatkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Untuk itu menjadi kewajiban negara untuk menjamin terciptanya lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi warganya.
Salah satu upaya untuk terciptanya lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah melalui pengaturan, pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Karena mengkonsumsi minol dapat berdampak negatif pada kesehatan dan sosial.
Dari segi kesehatan dapat menimbulkan gangguan mental organic, merusak saraf dan daya ingat serta pembengkakan otak.
Dari segi sosial, biasanya orang mabuk karena alkohol akan merusak tatanan sosial masyarakat.
Menteri Perdagangan Thomas Limbong yang didampingi Menperin Saleh Husin dan beberapa wakil kementerian mengatakan, minol saat ini telah diatur dalam berbagai peraturan perundangan dari UU hingga Perda.
Namun, ia memahami pembentukan UU ini dimaksudkan untuk menjadi landasan hukum yang komprehensif melalui UU tersendiri.
“Pemerintah prinsipnya sepakat dan siap membahas RUU Minol ini,” tutup Mendag seperti dikutip laman DPR.
Pansus berharap, mengingat waktu yang terbatas, RUU Minol yang dibahas dalam tiga masa sidang ini bisa diundangkan pada masa Sidang IV tahun 2015-2016. (sumber: Islampos)
Indeks Kabar
- Ustaz Abdul Somad: Syukuri Kemerdekaan dengan Keimanan
- Pimpinan Gereja Jehovah’s Witnesses Divonis Bersalah atas 8 Kejahatan Seksual
- Ingin Bangun Peradaban Islam, Wali Kota Bandung Luncurkan Gerakan Maghrib Mengaji
- Menag: “LGBT Tidak Dapat Diterima”
- Para Pimpinan Ormas Islam Menyesalkan Pembakaran Bendera di Garut
- PP Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 6 Juni
- Jalaluddin Rakhmat, Tokoh Syiah Indonesia Meninggal Dunia
- Muhammad, Nama Paling Populer di Wilayah Penjajahan Israel
- Menag Mengatakan Kolom Agama di KTP Tetap Ada
- 11 Mei, IKADI Serukan Para Khatib Jadikan ‘Jumatul Intifadhah’
-
Indeks Terbaru
- Lebih dari 16.000 Madrasah di Uttar Pradesh India Ditutup
- Selamat Idul Fitri 1445 H, Mohon Maaf Lahir-Batin
- Baznas Tolak Bantuan Palestina dari McDonald’s Indonesia
- Malam Lailatul Qadar, Malaikat Berhamburan ke Bumi
- Puasa Ramadhan Menghapus Dosa
- Paksa Muslimah Lepas Hijab saat Mugshot, Kepolisian New York Ganti Rugi Rp 278 Miliar
- Dari Martina Menjadi Maryam, Mualaf Jerman Bersyahadat di Dubai
- Al Shifa, Rumah Sakit Terbesar di Gaza Dihabisi Militer Zionis
- Tiga Macam Mukjizat Alquran
- Prof Maurice, Ilmuwan Prancis yang Jadi Mualaf Gara-Gara Jasad Firaun
Leave a Reply