Negara Bagian Swiss Umumkan Larangan Kenakan Cadar di Wilayahnya
Mulai Selasa 24 November 2015 pemerintah negara bagian Kanton Swiss mengumumkan pelarangan penggunaan cadar di wilayahnya, dan denda hingga mencapai 9800 dolar AS bagi siapa saja yang melanggar.
Seperti dilansir CNN Arabic menyatakan bahwa larangan pengenaan cadar tidak hanya berlaku bagi warga loka, akan tetapi berlaku juga bagi wisatawan yang berkunjung ke wilayah Kanton.
Peraturan larangan ini berlaku di tempat umum seperti restoran, toko-toko, serta jalanan umum di wilayah Kanton yang merupakan negara bagian dari negara federal Swiss.
Menurut catatan pemerintah Kanton, sedikitnya ada 40 ribu wisatawan asal Timur Tengah yang mengunjungi wilayah ini setiap tahunnya.
Kanton Swiss sendiri adalah negara bagian dari negara federal Swiss. Secara historis hingga pertengahan abad ke-19 masing-masing Kanton dalam konfederasi tersebut saat itu adalah negara yang berdaulat, dengan perbatasan, tentara, dan mata uangnya sendiri. Sedangkan struktur federal Swiss yang sekarang terbentuk pada 1848. (sumber: eramuslim/cnnarabic)
Naskah Terkait Sebelumnya :
- AKP Menang, Hakim Muslimah Turki Kini Berani Kenakan Jilbab Dalam Ruang Persidangan
- Alhamdulillah, Negara Bagian Jerman ini Akui Islam
- Muslim Kashmir Protes Larangan Sembelih dan Konsumsi Sapi
- Sang Pencetus Larangan Masjid Di Swiss Itu Kini Masuk Islam
- Setelah Perancis, Kini Belanda Juga Larang Pemakaian Cadar di Tempat Umum
Indeks Kabar
- Lagi, Muslim Amerika Gelar Kampanye Anti-Islamophobia
- OKI Desak Masyarakat Internasional Lindungi Masjid Al-Aqsha
- Kemenlu Rusia Kutuk Swedia Izinkan Politikus Denmark Bakar Alquran di Stockholm
- Hormati Nyepi, Adzan di Bali tanpa Pengeras Suara
- Mengenal Abu Hurairah, Sahabat Terbanyak Meriwayatkan Hadits
- 100 Ribu Visa Wisatawan Muslim Dicabut di Amerika
- Myanmar Pecat 7 Jenderal yang terlibat Pembentaian setelah Sanksi Uni Eropa
- Puluhan Ribu Serangga Mengejutkan Peziarah di Masjidil Haram
- Parlemen Kanada Cabut Kewarganegaraan Kehormatan Aung San Suu Kyi
- Dai di Sumut dijerat UU ITE, Persidangan Banjir Air Mata
-
Indeks Terbaru
- Lebih dari 16.000 Madrasah di Uttar Pradesh India Ditutup
- Selamat Idul Fitri 1445 H, Mohon Maaf Lahir-Batin
- Baznas Tolak Bantuan Palestina dari McDonald’s Indonesia
- Malam Lailatul Qadar, Malaikat Berhamburan ke Bumi
- Puasa Ramadhan Menghapus Dosa
- Paksa Muslimah Lepas Hijab saat Mugshot, Kepolisian New York Ganti Rugi Rp 278 Miliar
- Dari Martina Menjadi Maryam, Mualaf Jerman Bersyahadat di Dubai
- Al Shifa, Rumah Sakit Terbesar di Gaza Dihabisi Militer Zionis
- Tiga Macam Mukjizat Alquran
- Prof Maurice, Ilmuwan Prancis yang Jadi Mualaf Gara-Gara Jasad Firaun
Leave a Reply