Di Brunei, Merayakan Natal di Tempat Umum Dipenjara 5 Tahun
Negara yang kaya akan minyak Brunei Darussalam secara resmi melarang perayaan Natal di area publik. Hal ini dilakukan karena takut warga kerajaan ini menjadi sesat.
Larangan juga berlaku untuk semua hal yang berkaitan dengan perayaan Natal, termasuk aksesori natal. Misalnya saja pemakaian topi santa claus untuk anak-anak atau orang dewasa.
Pelarangan ini juga sesuai dengan pernyataan dari Kementerian Agama Brunei Darussalam tertanggal 27 Desember 2014 yang mengatakan perayaan Natal di ruang publik termasuk dalam menyebarkan agama selain agama Islam.
Pernyataan yang sama juga menegaskan bahwa menyebarkan simbol-simbol agama lain melanggar Pasal 207 (1) hukum pidana Brunei, yang sanksinya adalah denda 20.000 dolar Brunei (sekitar Rp 190,5 juta) atau penjara selama lima tahun atau keduanya.
“Orang-orang yang memeluk kepercayaan lain yang hidup di bawah kekuasaan negara Islam, dapat mempraktekkan agama mereka atau merayakan hari besar keagamaan mereka di antara komunitas mereka, dengan kondisi tidak menampilkan secara terbuka kepada umat Islam,” ujar seorang juru bicara.(sumber: eramuslim/pribuminews)
Naskah Terkait Sebelumnya :
Indeks Kabar
- Enam Warga Palestina Gugur dalam Long March ‘Kembali ke Palestina’ yang Terjajah
- FAKTA: Iklan Rokok Pembodohan
- Heboh “Video Kristenisasi”: “Kenapa Ibu Pakai Kerudung Disuruh Percaya Tuhan Yesus?”
- MUI Imbau Masyarakat Waspadai Peredaran Daging Sapi Ilegal
- Amerika Konfirmasi Pesawat Militernya Jatuh di Afghanistan, Tak Mengakui Ditembak Taliban
- Penghina Nabi Muhammad SAW Jadi Tersangka
- Bandara Internasional King Abdulaziz Bersiap Menerima Jamaah Asing
- Tidak Ada Masjid, Muslim Washington Shalat Id di Gereja
- Prihatin Penangkapan Aktivis, ACTA Gugat UU ITE
- Kemenag Akan Gelar Seminar Internasional Al-Quran
-
Indeks Terbaru
- Lebih dari 16.000 Madrasah di Uttar Pradesh India Ditutup
- Selamat Idul Fitri 1445 H, Mohon Maaf Lahir-Batin
- Baznas Tolak Bantuan Palestina dari McDonald’s Indonesia
- Malam Lailatul Qadar, Malaikat Berhamburan ke Bumi
- Puasa Ramadhan Menghapus Dosa
- Paksa Muslimah Lepas Hijab saat Mugshot, Kepolisian New York Ganti Rugi Rp 278 Miliar
- Dari Martina Menjadi Maryam, Mualaf Jerman Bersyahadat di Dubai
- Al Shifa, Rumah Sakit Terbesar di Gaza Dihabisi Militer Zionis
- Tiga Macam Mukjizat Alquran
- Prof Maurice, Ilmuwan Prancis yang Jadi Mualaf Gara-Gara Jasad Firaun
Leave a Reply