Tujuan Final Aktifis LGBT Ingin Ubah UU Pernikahan Pasal 1 Ayat 1

Gerakan aktifis Lesbian, Homoseksual, Biseksual, Transgender (LGBT) dan berbagai kampanyenya di Indonesia intinya bertujuan ingin merubah Undang Undang Pernikahan tahun 1974.

Demikian disampaikan Prof. Dr. Neng Zubaidah, dosen sekaligus pakar uukum dari Universitas Indonesia (UI).

“Tujuan final dari kampanye LGBT di Indonesia adalah melegalkan pernikahan sejenis,”kata Neng dalam dalam forum diskusi “Merangkul Korban, Menolak Legalisasi LGBT” di kantor Republika, Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (18/2/2016).

Ia menjelaskan, pasal yang ingin diubah ialah Pasal 1 Ayat 1 yang berbunyi “Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.’

“Nah mereka aktifis LGBT ingin merubah agar kalimat “seorang pria dan wanita” diganti dengan kata pasangan,”terang Neng.

Neng mengatakan, pernyataan itu bukan ia tafsirkan sendiri, melainkan beberapa tahun lalu ia pernah berntanya langsung kepada pentolan LGBT di Indonesia Dede Oetomo.

“Sekitar tahun 2006 habis acara debat di TV Swasta saya tanyakan langsung ke Dede,,apa sih sebenarnya keinginan dari akftifis LGBT, lalu dengan tegas Dede menjawab ingin merubah UU Pernikahan,”pungkas Neng. (sumber: hidayatullah)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>