PBNU Minta Pemerintah Larang Kampanye LGBT

Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) menilai, kampanye aktifitas Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) melanggar hukum dan perlu diberikan sanksi.

“Pemerintah harus mengambil tindakan untuk menghentikan segala propaganda dan aktifitas menyimpang serta melarang pihak-pihak yang mengampanyekan LGBT,” tegas Wakil Rais Am PBNU KH. MIFTAHUL AKHYAR di kantor PBNU, Kamis (25/02/2016).

Selain itu, PBNU juga meminta masyarakat, LSM, dan pegiat LGBT yg selama ini melakukan propaganda normalitas LGBT, membiarkan, menolak rehabilitasi dan mengampanyekannya untuk menghentikan kegiatannya.

“Pemerintah harus melarang bantuan dana dan intervensi asing yang menyokong aktifitas LGBT,” jelasnya.

Lebih lanjut PBNU meminta DPR, khususnya yang berasal dari warga NU untuk memperjuangkan penyusunan UU terkait larangan LGBT, pemberian rehabilitasi, serta sanksi kepada penyebar propaganda LGBT. (sumber: Islampos)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>