Wali Kota Bandung Minta Waktu Seminggu Selesaikan Masalah IMB Gereja Rehoboth

Dalam rangka menyelesaikan permasalah Gereja Rehoboth Berea yang berlokasi di Jl. Soekarno Hatta No. 405 Kelurahan Karasak, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung yang dinilai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nya tidak sesuai prosedur, Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil,telah menggelar pertemuaan dengan pihak-pihak terkait serta perwakilan warga.

Pertemuan sendiri dilakukan pada Rabu (16/3/2016) di rumah dinas Wali Kota Bandung (Pendopo) Jalan Dalem Kaum Aluun-alun Kota Bandung. Demikian disampaikan Ramdhan,salah satu warga Karasak yang turut diundang dan hadir dalam pertemuan tersebut.

Ia menceritakan bahwa inti dari pertemuan tersebut Wali Kota,Ridwan Kamil ingin mendengar langsung dari warga sekitar gereja tentang permasalahan IMB nya yang disinyalir ada manipulasi dan rekasaya data.

Ramdhan yang juga didampingi dua warga lainnya serta para RT dilingkungan Karasak menjelaskan bahwa IMB yang dikeluarkan pihak BPPT berdsarkan rekomendasi instansi terkait tidak sesuai dengan verifikasi faktual di lapangan.

“Kita bawa bukti-bukti dan tunjukkan langsung pada beliau tentang data-data yang tidak valid tersebut. Kita juga sampaikan bahwa permasalah tersebut sudah berjalan lebih dari 8 tahun,jauh sebelum beliau menjabat Wali Kota. Lalu kita juga tegaskan bahwa ini bukan sikap intoleransi warga muslim terhadap pihak gereja melainkan semata ada indikasi pelanggaran hukum dalam keluarnya IMB,”ujar Ramdhan,Jum’at (18/3/2016).

Ramdhan menambahkan atas penyampaian warga tersebut,Wali Kota mengaku bahwa dirinya tidak mungkin mengecek satu persatu persyaratan maupun rekomendasi hingga keluarnya IMB tersebut. Untuk urusan tersebut Ridwan Kamil mengaku mempercayakan kepada anak buahnya untuk melakukan verifikasi lapangan. Selanjutnya Wali Kota menyarankan agara warga menempuk jalur hukum atau PTUN untuk menyelesaikan persalahan tersebut.

“Kita dari warga malah balik meminta dan menyaran kepada Wali Kota agar ditempuh jalan lain sebelum ke PTUN, misalnya dicabut IMBnya dan dikembalikan sesuai IMB awal sebagai rumah kantor atau ditinjau ulang dan dilakukan verifikasi ulang. Intinya kita juga siap jika harus PTUN namun alangkah bijaksananya jika Wali Kota melakukan langkah lain dulu,”imbuhnya.

Atas permintaan warga tersebut,menurut Ramdhan ,Wali Kota meminta waktu satu minggu untuk melakukan klarifikasi serta membahas dengan instansi terkait akan jalan keluar atas permasalahan warga Karasak dengan pihak Rehoboth Berea.

“Kita berharap waktu yang diminta betul-betul digunakan untuk mencari jalan keluar bukan mengulur waktu. Pada dasarnya warga sebenarnya ingin membantu pemerintah khususnya Wali Kota dalam penegakkan hukum khususnya Perda tentang pendirian rumah ibadah,jangan sampai mereka yang membuat aturan mereka sendiri yang melanggarnya,ini kan oronis,”imbuhnya.

Sementara itu dari surat undangan yang ditunjukan Ramdhan ada beberapa pihak yang diundang dan datang dalam pertermuan tersebut,seperti: Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung,Kepala Kemenag Kota Bandung,Ketua dan anggota FKUB Kota Bandung,Kepala BKBPM Kota Bandung,Kepala BPPT Kota Bandung,Kepala Distarcip Kota Bandung,Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bandung,Camat Astanaanyar,Lurah Karasak,Ketua RW 06 Kelurahan Karasak,Para Ketua RT di RW O6 serta tiga orang perwakilan warga.

“Saya kurang hafal mereka hadir atau tidak tapi setidaknya wakilnya atau yang mewakili ada. Kalau dialog hanya Wali Kota dengan perwakilan warga saja,” pungkasnya. (sumber: hidayatullah)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>