Ini Pokok-pokok Pembahasan Revisi UU Terorisme
Pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) Terorisme saat ini mencapai tahap persiapan pembentukan panitia khusus (pansus) di DPR RI. Nantinya, pansus tersebut akan diisi oleh perwakilan fraksi dari Komisi I dan III yang berjumlah sekitar 30 orang.
“Sudah diserahkan pada pertengahan masa sidang yang lalu. Sekarang lagi reses, nanti setelah masuk pada awal April akan dilanjutkan prosesnya,” ujar Asrul Sani, anggota Komisi III DPR saat menjadi pembicara pada diskusi tentang terorisme di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta, Rabu (23/03/2016).
Terkait RUU Terorisme tersebut, kata Asrul, ada tujuh poin yang akan dibahas. Pertama, soal finalisasi yang disebut pemerintah sebagai bentuk-bentuk tindak terorisme.
Misalnya, menyimpan bahan-bahan peledak, atau keikutsertaan pelatihan militer baik di dalam maupun luar negeri, yang itu kemudian menimbulkan perbuatan yang dikategorikan sebagai tindakan terorisme.
Kedua, pemberatan sanksi atau hukuman tindak terorisme. Khususnya tentang pemufakatan jahat percobaan melakukan tindak terorisme dan perbuatan membantu tindakan terorisme.
Organisasi Bisa Disanksi
Poin selanjutnya, perluasan sanksi. Tidak hanya terhadap orang per orang, tapi juga terhadap korporasi atau badan hukum yang mencakup perusahaan, yayasan, atau organisasi apapun.
“Jadi konteks badan hukum di sini sangat luas. Dan kalau dalam suatu badan hukum ada anggotanya yang terindikasikan tindak terorisme dan seandainya dia menjadi tersangka, hukumannya tidak hanya kepada individu. Tapi juga bisa kepada badan hukum itu sendiri, sanksinya bisa dikenakan pembubaran atau pembekuan,” jelas Asrul.
Keempat, soal introduksi atau penetapan sanksi-sanksi pidana tambahan, berupa pencabutan kewarganegaraan atau pencabutan paspor.
“Sebetulnya kalau pencabutan paspor sudah ada di undang-undang kewarganegaraan, tapi di revisi undang-undang ini, pencabutan status kewarganegaraan juga akan dilakukan jika melakukan tindak terorisme,” paparnya.
Kelima, penambahan kewenangan penegak hukum untuk melakukan pencabutan kewarganegaraan atau paspor di luar pengadilan. Terutama bagi WNI yang ikut perang atau pelatihan militer di luar negeri.
Poin selanjutnya, yakni perluasan upaya paksa dalam hal penangkapan, dari kewenangan sebelumnya tujuh hari menjadi tiga puluh hari.
“Kemudian penahanan yang sekarang enam bulan, tidak jelas bisa diperpanjang atau tidak. Tapi dalam revisi ini, maka penyidik bisa diperpanjang 60 hari ditambah 60 hari lagi. Jadi saya hitung total, orang bisa ditahan sampai sebelum proses peradilan itu hingga 11 bulan,” terang politisi dari Fraksi PPP ini.
Poin terakhir, menyangkut kewenangan penegak hukum untuk menempatkan orang tertentu di tempat tertentu dalam rangka pencegahan selama 6 bulan.
“Ini yang harus direvisi benar. Ini yang kalau di media saya sebut sebagai pasal rasa Guantanamo,” tukas Asrul.
“Itu kira-kira pokok Revisi Undang-undang Terorisme. Yang ingin saya sampaikan bahwa, revisi UU No. 15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme tersebut adalah inisiasi dari pemerintah, ini yang harus dipahami,” pungkasnya. (sumber: hidayatullah)
Naskah Terkait Sebelumnya :
- Berdalih Terorisme, UU Ormas dan UU Kemerdekaan Berpendapat akan Direvisi
- MA India Pertahankan UU Larangan Homoseks
- Muslim Australia Kritik Pencabutan Kewarganegaraan Terduga Terorisme
- Revisi RUU Perlindungan Anak Dinilai Semakin Melindungi Anak
- Strategi Anti Terorisme Yang Digagas Amerika Dinilai Telah Gagal
Indeks Kabar
- Zahnrader, Jejaring Sosial Muslim Jerman
- “Taliban Yahudi” Anggota Lev Tahor Diusir Keluar Desa Guatemala
- Uskup Agung Yunani Menghina Islam, Bilang Islam Bukan Agama
- Tentara Dibunuh di London, Sentimen Anti-Islam Menguat
- Lebih dari 30 Korban Tewas Serangan di Nice Adalah Muslim
- Massa Aksi Bela Islam II Mulai Berdatangan di Masjid Istiqlal
- Biarawati: “Kami Diperlakukan Secara Terhormat oleh Pejuang Suriah”
- MUI Apresiasi Pemkab Tangerang Ubah Kawasan Prostotusi Jadi Islamic Center
- PBB: 65.000 Etnis Rohingya Lari ke Bangladesh
- MUI Jatim: Ada Tujuh Ajaran Dimas Kanjeng Tergolong Sesat
-
Indeks Terbaru
- Kejahatan Perang Israel Diadukan ke ICC
- Pernah Rasakan Genocida, Ribuan Warga Bosnia Demo untuk Gencatan Senjata di Gaza
- Pasukan Zionis Gempur Area RS Indonesia di Gaza
- Kritik Erdogan: Barat Lantang Bela Korban Charlie Hebdo, Tapi Diam Sikapi Genosida Gaza
- Halangi Bantuan ke Gaza Bisa Dituntut Pengadilan Internasional
- Pendukung Celtic tak Gentar, Tetap Kibarkan Bendera Palestina Saat Laga Liga Champions
- Islam Menjadikan Saya ‘Yahudi’ yang Lebih Baik
- Jerman Kritik Netanyahu Terkait Peta Timur Tengah tanpa Palestina
- Heboh Xi Jinping Buat Al-Quran Versi China, Seperti Apa?
- Seorang Ibu Tunaikan Nazar Jalan Kaki Lamongan – Tuban setelah Anaknya Tuntas Hafal Al-Quran
Leave a Reply