Komnas HAM Ingatkan Aparat Tak Semena-mena dalam Menangani Terorisme
Aspek pelanggaran prinsip hukum dalam penanganan tindak pidana terorisme harus menjadi pertimbangan saat perumusan Revisi Undang-undang (RUU) Terorisme.
Hal itu disampaikan Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Imdadun Rahmat, dalam diskusi bertema “Radikalisasi dan Terorisme dalam Perspektif NKRI” di ruang rapat FPKS, kompleks DPR-MPR, Jakarta, Kamis (21/04/2016).
Ia beranggapan, jika fakta itu diabaikan, akan berpotensi menimbulkan over authority (kelebihan wewenang) yang akan mengarah kepada abuse of authority (penyalahgunaan wewenang).
“Jangan sampai dalam penindakannya, anti teror bisa menjadi kekerasan yang dilakukan aparatur negara,” ujarnya.
Imdadun pun menekankan, penanganan tindak terorisme juga harus menjunjung tinggi aspek HAM.
“Upaya untuk merespon (tindak terorisme) itu tetap dengan mengedepankan human right (HAM) dalam pelaksanaannya,” jelasnya.
Beda Penangkapan dan Penghilangan
Di antara poin yang sedang dibahas dalam RUU Terorisme adalah perpanjangan masa penangkapan. Imdadun meminta, poin ini tidak justru melanggar kaidah penangkapan yang mengarah kepada kesewenang-wenangan dan penghilangan secara paksa.
Ia menjelaskan, berbeda antara penangkapan dan penghilangan. Penangkapan adalah dengan memberikan penjelasan kepada keluarganya, ditangkap dibawa ke mana, dan nasibnya seperti apa.
“Bedanya dengan penghilangan adalah ditangkap tapi tidak diketahui nasibnya bagaimana, ke mana, dibawa oleh siapa. Informasi mengenai keadaannya tidak ada,” tukasnya.
Demi legalitas dan kepastian hukum, terangnya, semua orang yang ditangkap berhak atas jaminan perlindungan dan perlakuan hukum yang adil, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Jadi semakin panjang waktu penahanan itu semakin terbuka potensi untuk adanya kekerasan dan sebagainya,” pungkasnya. (sumber: hidayatullah)
Naskah Terkait Sebelumnya :
- Ini Pokok-pokok Pembahasan Revisi UU Terorisme
- Israel Tangkap 1.000 Lebih Warga Palestina dalam Sebulan
- Komnas HAM: 4 Pelanggaran HAM Dalam Tragedi Tolikara
- Muslim Australia Kritik Pencabutan Kewarganegaraan Terduga Terorisme
- Pakar Hukum Pidana UII: Harus Ada Penegakan Hukum Sebelum Densus 88 Lakukan Penangkapan
Indeks Kabar
- Film Dracula Untold Diskreditkan Pahlawan Islam Muhammad Al Fatih
- Makkah, Kota Tertua Dunia
- ICMI Jambi Siapkan Satu Rumah Ada Satu Hafidz
- Kemenag Buka Pendaftaran Calon Petugas Haji 2015M
- Mahkamah Agung Rusia Larang Siswi Muslim Berjilbab
- International Indonesia Islamic Fair 2019 Digelar di Jakarta
- Film “Aku Kamu adalah Kita” Tembus 4 Juta Penonton
- Sombong, Biang Segala Penyakit Hati
- Sayangkan Pelarangan, Fahira akan Advokasi Jika Mahasiswi Bercadar Dipecat
- Tahanan Muslim Kansas Diduga Disiksa karena Kenakan Jilbab
-
Indeks Terbaru
- Kebaikan Rasulullah Terhadap Musuh-Musuhnya
- Google Kembali Pecat Karyawan Gegara Demo Israel, Total Capai 50
- Aktor dan Model Belanda Donny Roelvink Masuk Islam
- Lebih dari 16.000 Madrasah di Uttar Pradesh India Ditutup
- Selamat Idul Fitri 1445 H, Mohon Maaf Lahir-Batin
- Baznas Tolak Bantuan Palestina dari McDonald’s Indonesia
- Malam Lailatul Qadar, Malaikat Berhamburan ke Bumi
- Puasa Ramadhan Menghapus Dosa
- Paksa Muslimah Lepas Hijab saat Mugshot, Kepolisian New York Ganti Rugi Rp 278 Miliar
- Dari Martina Menjadi Maryam, Mualaf Jerman Bersyahadat di Dubai
Leave a Reply