Komnas HAM Ingatkan Aparat Tak Semena-mena dalam Menangani Terorisme

Aspek pelanggaran prinsip hukum dalam penanganan tindak pidana terorisme harus menjadi pertimbangan saat perumusan Revisi Undang-undang (RUU) Terorisme.

Hal itu disampaikan Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Imdadun Rahmat, dalam diskusi bertema “Radikalisasi dan Terorisme dalam Perspektif NKRI” di ruang rapat FPKS, kompleks DPR-MPR, Jakarta, Kamis (21/04/2016).

Ia beranggapan, jika fakta itu diabaikan, akan berpotensi menimbulkan over authority (kelebihan wewenang) yang akan mengarah kepada abuse of authority (penyalahgunaan wewenang).

“Jangan sampai dalam penindakannya, anti teror bisa menjadi kekerasan yang dilakukan aparatur negara,” ujarnya.

Imdadun pun menekankan, penanganan tindak terorisme juga harus menjunjung tinggi aspek HAM.

“Upaya untuk merespon (tindak terorisme) itu tetap dengan mengedepankan human right (HAM) dalam pelaksanaannya,” jelasnya.

Beda Penangkapan dan Penghilangan

Di antara poin yang sedang dibahas dalam RUU Terorisme adalah perpanjangan masa penangkapan. Imdadun meminta, poin ini tidak justru melanggar kaidah penangkapan yang mengarah kepada kesewenang-wenangan dan penghilangan secara paksa.

Ia menjelaskan, berbeda antara penangkapan dan penghilangan. Penangkapan adalah dengan memberikan penjelasan kepada keluarganya, ditangkap dibawa ke mana, dan nasibnya seperti apa.

“Bedanya dengan penghilangan adalah ditangkap tapi tidak diketahui nasibnya bagaimana, ke mana, dibawa oleh siapa. Informasi mengenai keadaannya tidak ada,” tukasnya.

Demi legalitas dan kepastian hukum, terangnya, semua orang yang ditangkap berhak atas jaminan perlindungan dan perlakuan hukum yang adil, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Jadi semakin panjang waktu penahanan itu semakin terbuka potensi untuk adanya kekerasan dan sebagainya,” pungkasnya. (sumber: hidayatullah)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>