MUI Jabar Akan Konfirmasi Polda Terkait Kasus Bupati Purwakarta

Sekretaris Umum (Sekum) MUI Jabar,Drs.H.Rafani Akhayar menyatakan pihaknya akan segera melakukan konfirmasi ke Polda Jabar terkait perkembanganan penanganan kasus penodaan agama yang dilakukan Bupati Purwakarta,Dedi Mulyadi. Hal ini disampaikan terkait desakan dari Forum Islami (FIS) Jabar yang mengunjungi kantornya, Jum’at (21/04/2016).

Rafani sendiri membenarkan bahwa MUI Jabar pernah diminta oleh Polda Jabar untuk meneliti sekaligus menelaah terhadap 2 (dua) buah buku tulisan Dedi Mulayani yang diindikasikan ada unsur penodaan agama. Buku yang dimaksud adalah yang berjudul “Kang Dedi Menyapa” dan “Spirit Budaya”.

“Bukunya sendiri secara kaidah penulisan buku yang baik dan benar memang masih jauh dari unsur ilmiah. Itu hanya kumpulan ceramah atau pidato dia yang dihimpun jadi buku,”ujarnya kepada hidayatullah.com

Namun berdasar kajian dan telaah oleh Tim MUI Jabar,Rafani membenarkan bahwa ada unsur penodaan agama khususnya Islam. Ia memberi contoh seperti dalam bukunya Dedi menyatakan bahwa jika jadi presiden maka Ka’bah akan “dipinjam” (pindah) ke Purwakarta sehingga ongkos naik haji bisa murah bahkan gratis.

“Bagaimana mau dipindah,dulu Raja Abrahah saja langsung dihancurkan oleh burung Ababil. Apa dia (Dedi, red) dan pengikutnya siapa mendapat azab?,”ujarnya.

FIS Jabar Dorong MUI Tuntaskan Kasus Penodaan Agama Bupati Purwakarta

Polda Jabar Minta MUI Kaji Buku Bupati Purwakarta

Rafani menambahkan Tim MUI Jabar dalam buku tersebut juga menemukan kalimat “Ketika sampah mulai bersatu dengan dirinya, maka di situ sampah menjadi harum. Kenapa? Karena Allah hadir pada sampah-sampah itu.” Menurutnya hal bisa menimbulkan salah persepsi sehingga terkesan si penulis melecehkan keradaan Allah Swt sejajar dengan sampah.

Sementara terkait himbauan agar MUI Jabar mengeluarkan fatwa haram patungisasi yang terjadi di Purwakarta, Rafani menjelaskan bahwa keluarnya fatwa perlu proses dan kajian yang mendalam serta dapat berlaku menyeluruh bukan hanya lokal saja.Jangan sampai,sambungnya, nanti ada yang protes patung pahlawan mengapa tidak diharamkan dan sebagainya.

“Memang harus dibedakan patung pahlawan dengan patung Bima dan sejenisnya. Patung pahlawan ada nilai historis dan unsur heroik yang bisa diteladani sementara patung Bima ada unsur tahayul dan berpotensi menimbulkan kemusryikan,”jelasnya.

Kepada anggota FIS, Rafani mengaku akan segera berkoordinasi sekaligus meminta klarifikasi ke Polda Jabar terkait adanya rumor bahwa kasus Dedi Mulyadi dihentikan atau meminta sejauh mana perkembangannya. Untuk itu pihaknya meminta kepada anggota FIS dan elemen masyarakat khususnya umat Islam Jawa Barat agar turut memantau penanganan kasus tersebut.

“Setelah ini insya Allah saya akan coba menghubungi pihak Polda Jabar karena kita juga salah satu pihak yang dimintai pendapat soal ada tidaknya unsur penodaan agama dalam bukunya dan hal itu sudah kita lakukan. Begitu pun dengan hasilnya,terkait tindakan hokum ya itu kewenangan polisis untuk menyelidiki,”pungkasnya. (sumber: hidayatullah)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>