RUU PHU Disepakati Baleg, Kemenag Setop Jadi Penyelenggara Haji
Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan Badan Legislatif telah menyetujui RUU tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Poin pokok yang berbeda dari UU nomor 13 tahun 2008 yakni adanya pemisahan tugas dan wewenang antara regulator dan operator.
“Nantinya Kemenag menjadi pembuat kebijakan dan berfungsi sebagai pengawasan, dalam RUU ini dibahas pengelola keuangan oleh BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), penyelenggaraan haji oleh BPHI (Badan Penyelenggara Haji Indonesia) dan pengawasan haji oleh MAH (Mahkamah Amanah Haji),” jelas dia kepada Republika.co.id, Selasa (26/4).
Mereka yang mengelola haji akan diseleksi secara terbuka untuk umum baik dari kalangan profesional maupun dari Kementrian Agama. Bagi pegawai Kemnag yang ingin berada di BPHI, mereka harus lolos seleksi dan tidak bisa bekerja di dua institusi. Harus memilih BPHI atau Kemenag.
Sementara itu, anggota MAH terdiri dari unsur masyarakat dan unsur Kemenag. Nantinya Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) akan dihapus karena telah ada MAH. Seluruh tugas dan kegiatan yang berkaitan dengan kenegaraan akan menggunakan APBN. Sedangkan untuk pemberangkatan haji nantinya akan menggunakan dana yang berasal dari BPKH.
Sesuai dengan RUU, anggaran awal BPHI nantinya akan berasal dari APBN dan akan menunggu lima tahun hingga bisa menjadi badan yang mandiri. Selain itu, RUU PHU membahas mengenai sanksi yang jelas yang dikenakan kepada Panitia Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU). Karena selama ini tidak ada sanksi yang jelas bagi mereka jika melanggar aturan.
“Laporan keuangan bagi setoran awal jamaah haji pun akan semakin transparan dengan adanya laporan virtual, sehingga jelas nilai manfaat yang diterima setiap jamaah yang menyetor 15 tahun atau yang lebih,” ujar dia.
Selama ini laporan keuangan hanya dibuat secara kolektif, tidak orang per orang sesuai dengan jumlah dan lama menyimpan setoran awal. Seharusnya yang menyimpan lebih lama mereka memiliki nilai manfaat lebih banyak dibandingkan yang hanya menyimpan satu atau dua tahun saja. (sumber:ROL)
Naskah Terkait Sebelumnya :
Indeks Kabar
- Ini Pandangan Komisi Dakwah MUI Terkait Bitcoin
- FPI Renovasi Rumah Janda Non-Muslim di Sumut
- Penerima Sembako di Monas Diberi Stempel Bintang David
- Pusat Kebudayaan Islam Inggris Raih Penghargaan
- Masjid Agung Djenne, Masjid Lumpur Terbesar di Dunia
- Kota di Xinjiang Larang Pemakai Jilbab dan Berjenggot Naik Bus
- Komedian Amerika: “Rakyat Palestina Memang Pantas Dibantai!”
- KH Ma’ruf Amin: Pemimpin Harus Memimpin Umatnya dengan Syariat Islam
- Nasional Aliansi Anti Komunis Aksi Tolak RUU HIP di DPR
- Film Dracula Untold Diskreditkan Pahlawan Islam Muhammad Al Fatih
-
Indeks Terbaru
- Lebih dari 16.000 Madrasah di Uttar Pradesh India Ditutup
- Selamat Idul Fitri 1445 H, Mohon Maaf Lahir-Batin
- Baznas Tolak Bantuan Palestina dari McDonald’s Indonesia
- Malam Lailatul Qadar, Malaikat Berhamburan ke Bumi
- Puasa Ramadhan Menghapus Dosa
- Paksa Muslimah Lepas Hijab saat Mugshot, Kepolisian New York Ganti Rugi Rp 278 Miliar
- Dari Martina Menjadi Maryam, Mualaf Jerman Bersyahadat di Dubai
- Al Shifa, Rumah Sakit Terbesar di Gaza Dihabisi Militer Zionis
- Tiga Macam Mukjizat Alquran
- Prof Maurice, Ilmuwan Prancis yang Jadi Mualaf Gara-Gara Jasad Firaun
Leave a Reply