RUU PHU Disepakati Baleg, Kemenag Setop Jadi Penyelenggara Haji

Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan Badan Legislatif telah menyetujui RUU tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Poin pokok yang berbeda dari UU nomor 13 tahun 2008 yakni adanya pemisahan tugas dan wewenang antara regulator dan operator.

“Nantinya Kemenag menjadi pembuat kebijakan dan berfungsi sebagai pengawasan, dalam RUU ini dibahas pengelola keuangan oleh BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), penyelenggaraan haji oleh BPHI (Badan Penyelenggara Haji Indonesia) dan pengawasan haji oleh MAH (Mahkamah Amanah Haji),” jelas dia kepada Republika.co.id, Selasa (26/4).

Mereka yang mengelola haji akan diseleksi secara terbuka untuk umum baik dari kalangan profesional maupun dari Kementrian Agama. Bagi pegawai Kemnag yang ingin berada di BPHI, mereka harus lolos seleksi dan tidak bisa bekerja di dua institusi. Harus memilih BPHI atau Kemenag.

Sementara itu, anggota MAH terdiri dari unsur masyarakat dan unsur Kemenag. Nantinya Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) akan dihapus karena telah ada MAH. Seluruh tugas dan kegiatan yang berkaitan dengan kenegaraan akan menggunakan APBN. Sedangkan untuk pemberangkatan haji nantinya akan menggunakan dana yang berasal dari BPKH.

Sesuai dengan RUU, anggaran awal BPHI nantinya akan berasal dari APBN dan akan menunggu lima tahun hingga bisa menjadi badan yang mandiri. Selain itu, RUU PHU membahas mengenai sanksi yang jelas yang dikenakan kepada Panitia Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU). Karena selama ini tidak ada sanksi yang jelas bagi mereka jika melanggar aturan.

“Laporan keuangan bagi setoran awal jamaah haji pun akan semakin transparan dengan adanya laporan virtual, sehingga jelas nilai manfaat yang diterima setiap jamaah yang menyetor 15 tahun atau yang lebih,” ujar dia.

Selama ini laporan keuangan hanya dibuat secara kolektif, tidak orang per orang sesuai dengan jumlah dan lama menyimpan setoran awal. Seharusnya yang menyimpan lebih lama mereka memiliki nilai manfaat lebih banyak dibandingkan yang hanya menyimpan satu atau dua tahun saja. (sumber:ROL)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>