Perkosaan 58 Anak di Kediri Dinilai Kejahatan Kemanusiaan

Kasus dugaan perkosaan terhadap 58 anak oleh seorang pengusaha di Kediri yang popular disebut ‘Koko Predator’ menambah deretan kebiadaban kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Kasus ini dinilai sudah masuk kategori kejahatan kemanusiaan, karena ada 58 anak yang hak asasinya sebagai manusia sudah diinjak-injak.

“Korbannya anak-anak yang tidak punya kekuatan apa-apa. Ini sudah perbudakan seksual, tidak hanya diperkosa, anak-anak ini dan keluarganya diancam keselamatan, dibuat takut, psikologisnya ditindas oleh pelaku dengan kekuasaannya. Ini sudah pelanggaran HAM berat, kejahatan kemanusian. Kalau nanti terbukti dan hukuman bagi pelaku biasa-biasa saja, berarti ada yang salah dengan republik ini,” ujar Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris, saat menghadiri konperensi pers Tim Masyarakat Peduli Kediri (TMPK) tentang perkosaan atas 58 anak SD dan SMP yang dilakukan seorang pengusaha di Kediri, di Jakarta Selasa (16/05/2016).

Menurut Fahira, apa yang dilakukan pemerkosa anak ini sudah melecehkan negara karena dilakukan dengan mudah, berulang-ulang, dan dengan cara yang biadab karena diduga setiap anak yang diperkosa dipaksa memakan obat yang memberi efek pusing, mual, gemetar sampai dengan pingsan, serta mencabuli dua sampai tiga korban secara bergantian di dalam satu kamar. Korban dan keluarganya yang hendak melapor juga diduga diancam keselamatannya oleh pelaku. Bahkan banyak korban yang putus asa dan putus sekolah.

“Pelaku menganggap karena kekuasaan dan uangnya, hukum tidak akan bisa menyentuhnya. Ini sudah melecehkan negara. Andai ada hukuman yang lebih berat dari hukuman mati, orang kayak ginipantas menerimanya. Saya lebih memilih HAM pemerkosa-pemerkosa anak seperti ini yang dilanggar demi keselamatan anak-anak kita,” tegas Wakil Ketua Komite III DPD ini.

Fahira mendesak, mulai dari polisi, jaksa dan hakim yang menangani kasus ini berani membuat terobosan hukum dalam mengadili pelaku pemerkosaan anak ini agar hanya ada opsi hukuman mati dan paling ringan hukuman seumur hidup. Untuk itu, Polri, Kejagung, dan Mahkamah Agung harus memonitor dan mengawasi kasus ini, termasuk Komisi Yudisial.

“Kasus ini sudah jadi perhatian nasional, jadi dalam prosesnya harus transparan dan memenuhi rasa keadilan. Buat terobosan, gunakan pasal berlapis, beri tafsir lain terhadap kasus ini yang mengutamakan korban. Kita tidak ingin dengar lagi putusan hakim yang biasa-biasa saja,” ujar Senator Jakarta ini.

Sebagaimana diketahui, rublik Indonesia kembali digegerkan atas terungkapnya kasus pemerkosaan terhadap 58 anak di bawah umur di Kediri. Pelaku adalah seorang yang sudah berusia 60 tahun, bernama Sony Sandra alias Koko, seorang pengusaha ternama di Kediri. Koko juga merupakan kontraktor besar yang dekat dengan para petinggi di Kota Kediri.

Menurut data dari berbagai sumber, dari seluruh korban pencabulan Koko rata-rata berusia di bawah 17 tahun. Sebagian besar masih bersekolah di bangku SMP dan SMA.

Juru Bicara Masyarakat Peduli Kediri Ferdinand Hutahean kepada Metrotvnew belum lama ini mengatakan, pelaku adalah Direktur Utama PT Triple`S Kediri dan aksi ‘Koko Predator’ ini sudah mulai dilakukan sejak 2012. (sumber: hidayatullah)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>