HNW: Kebijakan Pemerintah Soal Miras Sangat Tidak Jelas
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta Menteri Dalam Negeri menjelaskan dengan rinci seputar pencabutan Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Keras (Miras). Pasalnya, kebijakan pemerintah soal Miras sangat tidak jelas.
“Di satu sisi pemerintah menyatakan tidak melegalkan Miras, namun Mendagri malah mengambil kebijakan mencabut Perda Miras di daerah-daerah dengan alasan menghambat investasi. Mana yang benar?” kata Hidayat usai acara Leadership Talks dalam rangka PKS Legislators Summit 2016 di Yogyakarta, Jumat (20/05/2016) petang.
Hidayat menyebutkan, Mendagri pernah memberikan dukungan terhadap Perda Miras yang dikeluarkan di Papua. Karena persoalan Miras di Papua yang demikian kronis dan menyebabkan terjadinya banyak tidak kekerasan.
“Kalau di Papua dibolehkan adanya Perda itu kenapa di daerah lain tidak boleh. Pengaruh buruk Miras tidak hanya terjadi di Papua. Tetapi juga di daerah-daerah lainnya di Indonesia,” lanjut Hidayat.
Kasus kekerasan terhadap anak, perkosaan, pembunuhan, dan kejahatan lainnya terjadi karena pelakunya dalam pengaruh Miras. Kasus Yuyun di Bengkulu misalnya. Para pelaku melakukan kejahatan itu setelah pesta Miras.
Hidayat berharap Mendagri memikirkan kembali kebijakan pencabutan Perda Miras tersebut. Indonesia memang membutuhkan investasi asing untuk menggerakkan pembangunan di daerah-daerah. Namun pemerintah tidak perlu jualan bebas Miras untuk menarik investor.
“Pemerintah perlu kreatif menjual potensi yang dimiliki Indonesia untuk menarik investor asing. Menjual kemudahan mengakses Miras bukan cara yang kreatif,” tandas dia.
Sebelum ini Kementerian Dalam Negeri menyampaikan pada media akan mencabut 3.266 peraturan daerah yang dianggap menghambat investasi dan pembangunan.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui bahwa di antara Perda tersebut, ada Perda berisi pelarangan terhadap minuman beralkohol.
“(Perda) yang saya cabut itu karena mereka (Pemerintah Daerah) menyusun Perdanya bertentangan dengan peraturan dan perundangan,” ujar Tjahjo saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (20/5/2016).
Perda pelarangan miras yang akan dicabut, antara lain Perda di Papua, Yogyakarta dan Nusa Tenggara Barat.
Pemerintah ingin minuman beralkohol tidak dilarang sepenuhnya, melainkan hanya perlu diatur peredaran penjualannya.
Menurut HNW, Miras merupakan ibu dari segala kejahatan. Orang yang dalam pengaruh Miras dapat melakukan apa saja tanpa menyadari akibat kejahatannya itu.
“Pemerintah perlu mempertimbangkan baik buruk pencabutan Perda Mira itu untuk kebaikan generasi muda ke depan,” pungkas Hidayat. (sumber: hidayatullah)
Indeks Kabar
- Berkunjung ke Paris, Netanyahu Disambut Demonstrasi Masif Pro Palestina
- Pengakuan Vatikan atas Negara Palestina Berlaku Efektif
- Masuk Islam, Tokoh Pembuat Film Anti-Islam Janji Buat Film Islami
- Sidang Isbat Tak akan Disiarkan secara Langsung
- India Anggap Jutaan Muslim Imigran Ilegal
- Jelang Pilpres, Aa Gym Imbau Masyarakat Jaga Ukhuwah
- Pemukim Yahudi Cabuti Pohon Zaitun di Masjid Al-Ibrahim
- Kemenag Salurkan 36 M untuk Korban NTB, Palu dan Banten
- Cina Larang Muslim Uighur Berpuasa
- RS Wakaf Khusus Mata Pertama Berdiri di Serang, Diresmikan Sabtu
-
Indeks Terbaru
- Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
- Masuk Islam, Zilla Fatu Putra Umaga Pegulat WWE Ini Beberkan Alasannya yang Mengejutkan
- China Tangkapi Warga Muslim Hui yang Tolak Penghancuran Masjid
- Dari Benci Jadi Cinta Islam
- OKI Adakan Pertemuan Darurat Membahas Sudan, Militer Setuju Gencatan Senjata Seminggu
- Yusuf Masuk Islam Setelah Temukan Alquran di Stadion Old Trafford
- Pelaku Penembakan Kantor MUI Tewas, Sebelumnya Incar Ketua Umum dan Mengaku Nabi
- Viral Video Protes Suara Bising di Masjid, Kakek Australia Ini Malah Masuk Islam
- Pelaku Penembakan Kantor MUI Tewas, Sebelumnya Incar Ketua Umum dan Mengaku Nabi
- Mualaf Fano, Dulu Benci dan Caci Maki Adzan Tapi Kini Malah Merindukan Kemerduannya
Leave a Reply