LPPOM MUI Jabarkan Pentingnya Sertifikasi Halal

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti pentingnya sertifikasi halal untuk produk makanan yang dijual meluas di masyarakat. Hal itu diungkapkan perwakilan LPPOM MUI dalam Sosialisasi Sertifikasi Halal di HokBen Jakarta, Kamis (9/6) lalu.

Lia Amalia, Kepala Bidang Sosialisasi dan Promosi Halal LPPOM MUI mengatakan, makanan masa kini cenderung memanfaatkan Iptek dan aneka bahan tambahan pangan. Pasalnya, makanan moderen semakin dituntut mudah disajikan sekaligus tetap segar dengan warna, aroma, rasa, dan tekstur yang menggugah selera.

Kombinasi tersebut menimbulkan titik kritis produk pangan yang harus dicermati dari berbagai segi. Produk pangan asal hewan, misalnya, harus diolah dengan proses penyembelihan sesuai syariat Islam. Begitu pula bahan tambahan lain yang halal, hingga proses dan fasilitas pembuatan yang halal.

“Sebelum menerbitkan sertifikat halal untuk sebuah restoran, LPPOM MUI terlebih dahulu melakukan proses audit ke seluruh outlet, dapur, dan gudang untuk menilai apakah restoran memenuhi persyaratan atau tidak,” ujar Lia.

Selain penerbitan fatwa halal, sistem jaminan halal (SJH) di gerai tersebut juga mendapatkan penilaian tersendiri. SJH adalah sistem manajemen terintegrasi yang disusun, diterapkan, dan dipelihara untuk mengatur bahan, proses produksi, produk, sumber daya manusia. Termasuk juga prosedur dalam rangka menjaga kesinambungan proses produksi halal sesuai dengan persyaratan LPPOM MUI.

Lia menjelaskan, SJH antara lain bermanfaat untuk menjamin kehalalan produk selama berlakunya Sertifikat Halal MUI. Dengan demikian, perusahaan memiliki pedoman berkesinambungan untuk proses produksi yang halal dan memberi jaminan serta ketentraman bagi masyarakat konsumen.

“Ada dua jenis nilai atau status SJH, yaitu nilai A di mana penerapan SJH di perusahaan sangat baik dan nilai B yaitu penerapan SJH di perusahaan cukup atau memenuhi syarat,” tutur Lia sambil menambahkan bahwa penilaian diberikan melalui proses audit sesuai level pemenuhan persyaratan sertifikasi halal (HAS 23.000). (sumber: ROL)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>