LPPOM MUI Jabarkan Pentingnya Sertifikasi Halal
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti pentingnya sertifikasi halal untuk produk makanan yang dijual meluas di masyarakat. Hal itu diungkapkan perwakilan LPPOM MUI dalam Sosialisasi Sertifikasi Halal di HokBen Jakarta, Kamis (9/6) lalu.
Lia Amalia, Kepala Bidang Sosialisasi dan Promosi Halal LPPOM MUI mengatakan, makanan masa kini cenderung memanfaatkan Iptek dan aneka bahan tambahan pangan. Pasalnya, makanan moderen semakin dituntut mudah disajikan sekaligus tetap segar dengan warna, aroma, rasa, dan tekstur yang menggugah selera.
Kombinasi tersebut menimbulkan titik kritis produk pangan yang harus dicermati dari berbagai segi. Produk pangan asal hewan, misalnya, harus diolah dengan proses penyembelihan sesuai syariat Islam. Begitu pula bahan tambahan lain yang halal, hingga proses dan fasilitas pembuatan yang halal.
“Sebelum menerbitkan sertifikat halal untuk sebuah restoran, LPPOM MUI terlebih dahulu melakukan proses audit ke seluruh outlet, dapur, dan gudang untuk menilai apakah restoran memenuhi persyaratan atau tidak,” ujar Lia.
Selain penerbitan fatwa halal, sistem jaminan halal (SJH) di gerai tersebut juga mendapatkan penilaian tersendiri. SJH adalah sistem manajemen terintegrasi yang disusun, diterapkan, dan dipelihara untuk mengatur bahan, proses produksi, produk, sumber daya manusia. Termasuk juga prosedur dalam rangka menjaga kesinambungan proses produksi halal sesuai dengan persyaratan LPPOM MUI.
Lia menjelaskan, SJH antara lain bermanfaat untuk menjamin kehalalan produk selama berlakunya Sertifikat Halal MUI. Dengan demikian, perusahaan memiliki pedoman berkesinambungan untuk proses produksi yang halal dan memberi jaminan serta ketentraman bagi masyarakat konsumen.
“Ada dua jenis nilai atau status SJH, yaitu nilai A di mana penerapan SJH di perusahaan sangat baik dan nilai B yaitu penerapan SJH di perusahaan cukup atau memenuhi syarat,” tutur Lia sambil menambahkan bahwa penilaian diberikan melalui proses audit sesuai level pemenuhan persyaratan sertifikasi halal (HAS 23.000). (sumber: ROL)
Naskah Terkait Sebelumnya :
Indeks Kabar
- KontraS Desak Polri Lakukan Autopsi Ulang Jenazah Jefri
- Pemerintahan Trump Ampuni Kontraktor Keamanan Blackwater atas Kasus Pembantaian Iraq 2007
- Pengawasan China terhadap Muslim Meluas hingga Jamaah Haji ke Makkah
- Hampir Seribu Kejahatan Anti-Muslim Terjadi di Jerman pada 2017
- Myanmar Tangkap Biksu Radikal yang Dalangi Aksi di Kedutaan AS
- Tentara Israel Melecehkan Muslimah Kita
- MUI Imbau Umat Islam Shalat Gerhana Matahari
- Arab Saudi Ganti Kalender Hijriah Jadi Kalender Barat
- Ribuan Umat Islam Hadiri Haul ke-51 Pendiri Alkhairaat Palu
- Keluar dari Noah, Reza Dalami Islam
-
Indeks Terbaru
- Prof Maurice, Ilmuwan Prancis yang Jadi Mualaf Gara-Gara Jasad Firaun
- Alhamdulillah, Bintang Football Jeremiah Owusu Amerika Masuk Islam
- Lembaga Kemanusiaan Harus Bayar Pungli Rp 80 Juta per Truk untuk Masuk Gaza
- Pemerintah Mumbai Robohkan Puluhan Toko Milik Muslim
- Perjalanan Pendeta Gould David Menjemput Hidayah Allah Hingga Menjadi Mualaf
- Perjalanan Pendeta Gould David Menjemput Hidayah Allah Hingga Menjadi Mualaf
- Sudah 380 Masjid Dihancurkan ‘Israel’ di Gaza
- Seorang Imam Masjid di Amerika Serikat Wafat Usai Ditembak
- Petinju Gervonta Davis Jadi Mualaf
- Politisi Thailand Sahkan Rancangan Perkawinan Sesama Jenis
Leave a Reply