Kemendagri Diminta Publikasikan 3.143 Perda yang Dibatalkan
Polemik pembatalan 3.143 perda yang dianggap bermasalah oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus bergulir, terutama pembatalan Perda yang dianggap bernuansa ‘intoleran’. Demikian pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Komite III DPD-RI Fahira Idris.
Menurut Fahira, publikasi ini dinilai penting, mengingat kebijakan pembatalan ini bisa menjadi wacana yang kontra produktif dan tidak menjadi isu yang liar. Fahira mengatakan, dirinya dibanjiri pertanyaan masyarakat, apakah Perda yang melarang total Minuman Keras (Miras) seperti yang ada di Cirebon dan Papua juga dibatalkan. Untuk itu dirinya meminta Kemendagri mempublikasian Perda-Perda yang dibatalkan.
“Jujur, saya tidak bisa menjawab (apakah perda pelarangan total miras dibatalkan) karena hingga hari ini saya kesulitan mendapatkan nama-nama Perda yang dibatalkan. Harusnya, tak lama setelah diumumkan Presiden, Kemendagri melalui websitenya mempublikasikan daftar Perda yang dibatalkan beserta penjelasan kenapa dibatalkan, peraturan lebih tinggi yang mana yang dilanggar perda tersebut, sehingga jelas. Ini kan (daftar perda yang dibatalkan) sudah jadi informasi publik, dan sesuai UU KIP harus diumumkan. Kita minta Kemendagri menjalankan perintah UU KIP,” ujar Fahira di Jakarta dalam rilisnya yang dikirim ke redaksi, Kamis (16/06/2016).
Menurut Fahira, dirinya mendukung kebijakan Pemerintah mengevaluasi dan membatalkan Perda-Perda bermasalah karena menjadi penghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi serta menghambat proses perizinan dan investasi, kemudahan berusaha, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Faktanya, lanjut Fahira, memang banyak Perda yang bermasalah terutama terkait proses perizinan dan penarikan retribusi yang memberatkan masyarakat dan idealnya memang Pemerintah Pusat harus mengevaluasi. Tapi jika pembatalan itu kepada Perda yang dianggap intoleran apalagi Perda pelarangan total Miras, Pemerintah harus punya alasan kuat baik secara filosofis, yuridis dan sosiologis termasuk kearifan lokal daerah tersebut, dan alasan ini yang belum dijelaskan oleh Kemendagri secara rinci.
“Sampai tahap ini saya masih yakin tidak ada Perda yang melarang total miras dibatalkan. Karena memang, hemat saya, Perda miras ini tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Saya sangat berharap, Perda pelarangan total miras tidak ada dalam daftar 3.143 perda yang dibatalkan,” harap Senator Jakarta ini.
Saat ini, tambah Fahira, aturan Pemerintah Pusat soal Miras adalah Perpres No.74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Ada poin khusus dalam Perpres ini, dimana kepala daerah diberikan wewenang untuk mengatur peredaran miras dengan mempertimbangkan karakteristik daerah dan budaya lokal (Pasal 7 ayat 4).
Artinya, daerah tidak hanya punya wewenang membuat perda yang mengatur miras, tetapi juga diberi ruang untuk membuat perda pelarangan total miras sesuai kearifan lokal. Kedua, Permendag No.06/2015 yang melarang total semua minimarket/toko pengecer di Indonesia menjual segala jenis minuman beralkohol (minol).
“Itulah kenapa Papua membuat Perda Anti Miras yang mengharamkan segala aktivitas dan semua jenis miras di daerahnya, karena memang sesuai dengan karekterisik masyarakatnya yang religius dan Perpres juga membolehkannya,” pungkas Fahira. (sumber: hidayatullah)
Indeks Kabar
- KontraS Desak Polri Lakukan Autopsi Ulang Jenazah Jefri
- Larangan Jilbab, SMAN 2 Denpasar Berlindung dengan Aturan Sekolah
- Pastor Australia: ISIS Wajah Islam Sebenarnya
- Muwafiq Sampaikan Permintaan Maaf soal Ceramahnya
- Jejak Kokain Ditemukan di Toilet Gereja-Gereja Terkemuka di Inggris
- Muslim Inggris Boikot Kurma Israel
- Ormas Islam Ingatkan Presiden untuk Serius Proses Hukum Ahok
- Anak Berprestasi Jika Dididik Dengan Akidah Berlandaskan Al-Qur’an
- Malaysia Larang Impor Daging Babi dari Indonesia
- Aa Gym Sebut Kementerian Agama Pertama Dihisab, Apa Kata Menag?
-
Indeks Terbaru
- Vegetarisme dan Islamofobia Dianggap Penghalang Pertumbuhan Sektor Halal di India
- Kisah Mualaf Seorang Bintang Hip Hop Jerman
- Shariffa Carlo Dulu Musuhi Islam, Kini Jadi Muslimah
- Irena Handono, Temukan Islam Saat Jalani Pendidikan Biarawati
- Bintang Timnas Kamerun Patrick Mboma Masuk Islam
- Islam Jalan Hijrah Mario Rajasa
- Klaim Sebagai Kuil Hindu, Nasionalis India Ingin Rubah Citra Taj Mahal
- Stevanus Hanzen, Berawal dari Lagu Islami
- Partai Politik India Mempermasalahkan Pengeras Suara Masjid Melantunkan Adzan
- Hiroaki Kawanishi, Mualaf yang Ingin Sebarkan Islam di Jepang
Leave a Reply