Ormas Islam Tanjungbalai Minta Polisi Tegakkan Hukum Secara Adil
Ketua Muhammadiyah Tanjungbalai, Firdaus Nasution mengatakan, pihaknya meminta aparat kepolisian menegakkan hukum secara adil kepada dua belah pihak yang diproses oleh Polres Tanjungbalai.
“Jangan timpang sebelah, harus adil. Kami menyoroti bahwa tidak ada asap kalau tidak ada api,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Tanjungbalai, Rabu (03/08/2016).
Menurutnya, penanganan kasus kerusuhan di Tanjungbalai saat ini menjadi catatan bagi penegakkan hukum di daerah tersebut. “Jika tidak mampu memberlakukan hukum secara adil, tentu nanti akan ada banyak yang keberatan,” jelas Firdaus.
Hal senada juga disampaikan Ketua Forum Umat Islam (FUI) Tanjungbalai, Indrashah yang menyatakan, bahwa kepolisian juga harus mengkaji akar permasalahan kasus kerusuhan. “Bukan hanya melihat dampaknya (pengrusakan rumah ibadah), tapi juga usut tuntas bagaimana akar permasalahannya berawal,” katanya.
Indra menambahkan, pihaknya akan berkerjasama dengan kepolisian sebagaimana permintaan dari pihak Polres Tanjungbalai. “Namun kita juga akan mengawal kinerja Polres Tanjungbalai. Jangan sampai juga ada rekayasa kasus,” tandasnya.
Sementara itu, secara terpisah, Kapolres Tanjungbalai, AKP Ayeb Wahyu Gunawan mengatakan, pihaknya telah menahan 19 orang pelaku penyerangan rumah ibadah. 6 diantaranya merupakan anak dibawah umur.
Ia menambahkan, pencarian pelaku juga terus dilakukan. Dan diperluas hingga wilayah lain di Sumatera Utara. “Penangkapan akan terus dilakukan, saat ini pencarian mulai dikembangkan ke wilayah Deli Serdang,” paparnya.
Sedangkan untuk Meliana, Ayep menjelaskan, pihaknya masih meminta keterangan dari sejumlah saksi seperti dari pengurus BKM Al-Makshum, dan rencananya juga akan mendatangkan saksi ahli. “Saksi ahli bahasa, kemungkinan dari universitas. Entah nanti dari USU (Univeraitas Sumatera Utara, red) atau yang lain, kita masih menunggu,” tandasnya.
Ayep menerangkan, bahwa penetapan status dari Meliana masih harus melihat apakah benar memenuhi unsur penistaan agama atau tidak. (sumber: hidayatullah)
Naskah Terkait Sebelumnya :
- Komnas Ham Minta Kepolisian Segera Selesaikan Kasus Teror Terhadap Tokoh Muhammadiyah
- MUI, TPM, dan Ormas Islam Sepakat Bawa Kasus The Jakarta Post ke Ranah Hukum
- Mulai 1 Mei 2014, Brunei Terapkan Hukum Islam
- Pakar Hukum Pidana UII: Harus Ada Penegakan Hukum Sebelum Densus 88 Lakukan Penangkapan
- Polisi Periksa Presiden Gereja Injili Di Indonesia
Indeks Kabar
- Mimpi Rasulullah dan Kehebatan Angkatan Laut Muslim
- Wali Kota Bandung Minta Waktu Seminggu Selesaikan Masalah IMB Gereja Rehoboth
- Amerika Serikat dan Israel Resmi Keluar dari Unesco
- MUI: Memaksakan Muslim Ikut Perayaan Agama Lain Bukan Toleransi
- Laporan Terbaru, Pondasi Masjid Al-Aqsha Runtuh 2 Meter Akibat Digali Israel
- Bela Manny Pacquiao, Gereja Katolik Sebut Injil Larang Perkawinan Sejenis
- Kemenag Salurkan 36 M untuk Korban NTB, Palu dan Banten
- Penghina Nabi Muhammad Dihukum Penjara 104 Tahun
- 19 Peserta Ikuti Daurah di Universitas Ummul Qura Makkah
- Israel Akan Kaji Ulang Perubahan Teks Pelarangan Adzan di Palestina
-
Indeks Terbaru
- Jerman Kritik Netanyahu Terkait Peta Timur Tengah tanpa Palestina
- Heboh Xi Jinping Buat Al-Quran Versi China, Seperti Apa?
- Seorang Ibu Tunaikan Nazar Jalan Kaki Lamongan – Tuban setelah Anaknya Tuntas Hafal Al-Quran
- Menemukan Kedamaian Dalam Islam
- Dahulu Anti-Islam, Politikus Belanda Ini Temukan Hidayah
- Masjid di Siprus Yunani Diserang Bom Molotov Disertai Vandalisme: Islam tidak Diterima
- 24 Jam Sebelum Meninggal, Anthony Jadi Mualaf
- Pengadilan Turki Perintahkan Tangkap Rasmus Paludan, Pembakar Al-Quran di Swedia
- Georgette Lepaulle Bersyahadat di Usia Tua
- Uni Eropa Tegaskan Pembakaran Alquran tidak Memiliki Tempat di Eropa
Leave a Reply