Ahmad Musadeq Divonis Lima Tahun Penjara Kasus Penodaan Agama

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam persidangan pada Selasa (7/3) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara potong masa tahanan kepada ‘guru spiritual’ organisasi terlarang Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Ahmad Musadeq alias Abdussalam. Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Mahful Muis Tumanurung dan Andry Cahya masing-masing dijatuhi hukuman lima tahun dan tiga tahun penjara dipotong masa tahanan terkait dakwaan yang sama.
“Terdakwa Ahmad Musadeq alias Abdussalam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum perbuatan yang bersifat penodaan terhadap suatu agama di Indonesia sebagaimana dakwaan kesatu,” kata Ketua majelis hakim PN Jakarta Timur Muhammad Sirad dalam agenda sidang pembacaan putusan, di PN Jaktim, Selasa (7/3).
Menurut majelis hakim, ketiga terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan penodaan agama yang melanggar Pasal 156a huruf a KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Vonis hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Ahmad Musadeq dan Mahful Muis dengan hukuman 12 tahun penjara atas kasus penodaan agama dan makar. Sementara Andry Cahya yang merupakan putra Musadeq dituntut 10 tahun penjara.
Sementara dalam dakwaan kedua, yakni dakwaan melakukan perbuatan makar yang diatur dalam Pasal 110 ayat 1 KUHP Jo Pasal 107 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, ketiganya tidak terbukti bersalah. “Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua,” ujar M Sirad.
Sidang yang dilangsungkan sejak pukul 14.00 hingga pukul 15.30 WIB itu terbuka untuk umum dan dipimpin M Sirad, dibantu dua hakim anggota Arumningsih dan Hermawansyah. Dalam kasus ini, Ahmad Musadeq berperan sebagai ‘guru spiritual’ ormas Gafatar dan Negeri Karunia Tuhan Semesta Alam Nusantara. Andry Cahya sebagai presiden negeri karunia tuhan semesta alam Nusantara. Sementara Mahful sebagai wakil presidennya. (sumber: Antara/ROL)
Naskah Terkait Sebelumnya :
- Pendiri Gerakan Anti-Islam Jerman Terancam Hukuman Lima Tahun
- Penghina Nabi Muhammad Dihukum Penjara 104 Tahun
- Penjara 40 Tahun Bagi Pembakar Masjid Pemicu Perang Ras
- Pimpinan Gereja Jehovah’s Witnesses Divonis Bersalah atas 8 Kejahatan Seksual
- Saksi Ahli Sidang Ahok Nyatakan Non-Muslim Dilarang Tafsirkan Alquran
Indeks Foto Slide
- Allahu Akbar! Masjid Agung Moskow Diresmikan
- Suara Penghafal Al-Quran untuk Pembebasan Al-Aqsh
- Sambut Tahun Baru Islam 1440 H
- Hari Perdamaian PBB dan Mirisnya Nasib Muslim Rohingya
- MUI Desak PBB Tindak Tegas Pemerintah Myanmar
- Bela Palestina, Ribuan Massa Tolak Pemindahan Kedubes AS ke Yerusalem
- Pesan Mi'raj: Shalat Wajib 5 Waktu
- Innalillah, Gempa Disertai Tsunami Landa Donggala dan Palu
- Konferensi Internasional Media Islam Hasilkan Deklarasi Jakarta
- Palestina Rayakan Kemenangan
-
Indeks Terbaru
- MUI Sebut Kecerdasan Buatan Bisa Dipakai untuk Pemurtadan, Umat Harus Tanggap
- Prancis Berupaya Tutup Lebih Banyak Masjid
- Keuangan Syariah Indonesia Masih di Bawah Malaysia dan Arab Saudi
- Muslim Utsul di Provinsi Hainan, Target China Selanjutnya?
- Sekarang Berada di Bulan Rajab, Inilah Amalan Utamanya
- Yunani Kembali Tolak Permintaan Muslim Dirikan Masjid
- Jalaluddin Rakhmat, Tokoh Syiah Indonesia Meninggal Dunia
- Mengapa Kita Tetap Harus Minta Hidayah Meski Sudah Muslim?
- Cak Nun Tidak Kaget Istilah “NU Cabang Nasrani’, Apa Maksudnya?
- Mualaf Nadirah Tan, Sabar Hadapi Tudingan Miring Berislam
Leave a Reply