Dilarang Beri Nama Belakang Anaknya ALLAH, Pasangan di Amerika Menggugat ke Pengadilan
Sepasang pria dan wanita di negara bagian Georgia, Amerika Serikat, yang dilarang memberikan nama belakang putrinya “Allah” menggugat ke pengadilan. Departemen Kesehatan Publik di negara bagian itu menolak mengeluarkan akta kelahiran bayi perempuan berusia 22 bulan tersebut.
Elizabeth Handy dan Bilal Asim Walk mengatakan hal itu tidak dapat diterima, sebab anak mereka menjadi tidak punya nama secara resmi. Pejabat setempat mengatakan, nama belakang bayi Zalykha Graceful Lorraina Allah itu seharusnya Walk atau Handy atau kombinasi keduanya.
Menurut berkas gugatannya, pasangan tidak menikah itu sudah memiliki seorang anak laki-laki yang masih kecil yang diberi nama Masterful Mosirah Aly Allah. Gugatan dilayangkan oleh American Civil Liberties Union (ACLU) cabang Georgia di Fulton County Superior Court atas nama pasangan itu.
Bilal Asim Walk mengatakan kepada Atlanta Journal-Constitution bahwa mereka menamakan anaknya “Allah” karena kata itu “mulia”, lapor BBC Senin (27/3/2017).
“[Larangan] itu sama sekali tidak fair dan melanggar hak-hak kami,” kata Walk soal penolakan aparat pemerintah setempat terhadap nama anaknya.
ACLU mengatakan bahwa tanpa akta kelahiran orangtua si bayi tidak bisa mendapatkan nomor jaminan sosial untuk putrinya itu. Mereka khawatir identitas dan hak-hak bayi itu sebagai warganegara AS akan dipertanyakan.
ACLU berpendapat, penolakan pemerintah setempat untuk mengesahkan nama bayi sesuai keinginan orangtuanya merupakan pelanggaran konstitusi dan contoh dari tindakan aparat yang kebablasan.
Namun, pengacara untuk Departemen Kesehatan Publik mengatakan peraturan yang berlaku di negara bagian Georgia “mengharuskan nama belakang anak mengikuti nama belakang ayahnya atau ibunya atau gabungan keduanya untuk dicantumkan dalam pencatatan kelahiran.”
Dalam surat yang ditujukan kepada keluarga itu, pejabat setempat menulis bahwa nama belakang Zalykha bisa diubah melalui petisi ke pengadilan tinggi, tetapi hanya jika akta kelahirannya sudah resmi.
“Orangtua yang berhak memutuskan nama untuk anak-anaknya,” kata Michael Baumrind, seorang pengacara pasangan itu. “Bukan pemerintah negara bagian. Ini kasus mudah saja,” dalihnya. (sumber: hidayatullah)
Naskah Terkait Sebelumnya :
Indeks Kabar
- Muslim Bangladesh Gelar Pertemuan Akbar
- OKI Desak Masyarakat Internasional Lindungi Masjid Al-Aqsha
- Presiden Myanmar Setujui UU ‘Berbau’ Anti-Muslim
- Inggris Kian Islami; Masjid Sesak sedangkan Gereja Kehilangan Jemaat
- Paus Fransiskus: Tidak Ada Tuhan Katolik
- Belanda Negeri Bebas Beribadah
- Zakir Naik Terancam tak Punya Negara
- Pemilu Jerman: Merkel Pertahankan Jabatan, Partai Anti Islam Dapat Kursi
- Mukernas Ulama Alquran 2018 Hasilkan 7 Rekomendasi
- Ajak Serang Muslim, 10 Anggota Jaringan Kanan-Jauh Prancis Ditangkap
-
Indeks Terbaru
- Keuangan Syariah Indonesia Masih di Bawah Malaysia dan Arab Saudi
- Muslim Utsul di Provinsi Hainan, Target China Selanjutnya?
- Sekarang Berada di Bulan Rajab, Inilah Amalan Utamanya
- Yunani Kembali Tolak Permintaan Muslim Dirikan Masjid
- Jalaluddin Rakhmat, Tokoh Syiah Indonesia Meninggal Dunia
- Mengapa Kita Tetap Harus Minta Hidayah Meski Sudah Muslim?
- Cak Nun Tidak Kaget Istilah “NU Cabang Nasrani’, Apa Maksudnya?
- Mualaf Nadirah Tan, Sabar Hadapi Tudingan Miring Berislam
- Amerika akan Cabut Penunjukan Teroris Pemberontak Al-Houthi yang Didukung Iran
- Jadi Mualaf, Vlogger Jerman Sebut Islam Agama Damai
Leave a Reply