Kristolog: Kajian Perbandingan Agama Dilindungi Undang-Undang

Kristolog Abu Deedat yang juga Ketua Umum Forum Antisipasi Kegiatan Permurtadan (FAKTA), menegaskan, kajian tentang perbandingan agama dibolehkan bahkan dilindungi undang-undang.

Hal itu disampaikan terkait kedatangan cendekiawan Muslim asal India, Dr Zakir Naik ke Indonesia. Abu Deedat mengungkapkan, tidak ada masalah dengan dakwah yang dibawakan oleh Zakir Naik.Ia mengatakan, tidak tepat jika dakwah Zakir Naik dalam hal perbandingan agama disebut menyerang atau mendiskreditkan agama di luar Islam.

“Karena yang disampaikan beliau lebih kepada landasan-landasan dalil, baik dari kitab al-Qur’an maupun agama lain, yang itu merupakan konsentrasi beliau di bidang perbandingan agama,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Kantor MUI Pusat, Jakarta, baru-baru ini.

Sebagaimana diketahui, Zakir Naik mengunjungi Indonesia dalam rangka safari dakwah. Ia direncanakan akan berceramah di beberapa tempat di Indonesia hingga 10 April 2017 mendatang.

Adapun materi yang disampaikan di antaranya; Da’wah or Destruction, Religion as an Agent of Mercy and Peace, Religion in Right Perapective, Similarity Between Islam and Christianity, dan Qur’an and Modern Science: Compatible or Incompatible. (sumber: hidayatullah)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>