India Keluarkan Perintah Kedua Penangkapan Zakir Naik
Pengadilan Khusus Badan Investigasi Nasional India (NIA) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pendakwah internasional, Dr Zakir Naik dengan tuduhan ‘dakwahnya menganjurkan kekerasan’.
The Times of India melaporkan, NIA telah menyampaikan kepada pengadilan bahwa Zakir dinilai sering mangkir ke pengadilan, setelah tiga gugatan dikeluarkan terhadapnya. “Menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Zakir Naik,” kata PR Bhavake, hakim pengadilan khusus, hari Kamis, (13/04/2017).
Selain itu, pihak Direktorat Penegakan India sedang menyelidiki uang senilai 60 crore rupee (600 juta rupee) terkait penerimaan dana luar negeri oleh Zakir dan entitasnya, termasuk Islamic Research Foundation (IRF) dengan tuduhan pencucian uang.
NIA juga telah memasukan nama Zakir Naik dan beberapa pejabat perusahaanya terlibat dengan tuduhan menimbulkan permusuhan antar penganut agama di India.
Sementara itu, pemerintah India dikabarkan telah menyampaikan pemberitahuan ini kepada pihak Interpol untuk menghalangi Presiden IRF ini agar tidak keluar dari lokasi di mana ia berada saat ini.
Pengacara Zakir Naik, Taraq Sayyed dan Mubin Solkar berpendapat pengadilan tidak bisa mengeluarkan surat tersebut. Sebab, status Zakir belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sebelumnya. Sehingga, pengadilan dianggap tidak memiliki jurisdiksi untuk melawan Zakir.
Pendakwah berusia 51 tahun itu meninggalkan India tahun lalu, didakwa untuk mengelakkan penangkapan selepas beberapa pelaku serangan terorisme Dhaka mendakwa tindakan terorismenya seolah diilhami ceramah Zakir, hal ini telah dibantah.
Ketidakhadiran Zakir Naik dari panggilan pengadilan India berkenaan dengan keamanan dirinya. Pasalnya, India dikenal memiliki riwayat penyiksaan terhadap penganut agama Islam.
Zakir baru-baru ini menerima anugerah dari Pemerintah Malaysia dan ia juga memiliki status permanent residence (PR) di Malaysia yang didapat sejak 5 tahun lalu.
Hari Rabu (19/o4/2017), Wakil Perdana Menteri Malaysia, Ahmad Zahid Hamidi memberi kepastian bahwa Zakir Naik tidak hanya tinggal di Malaysia, tapi juga di beberapa negara lainnya.
“Saya ingin mengkonfirmasi bahwa dia (Zakir Naik) memegang status permanent residence di Malaysia. Tapi dia bukan warga negara Malaysia,” tegas Ahmad Zahid yang juga menjabat Menteri Dalam Negeri Malaysia dikutip The Star.(sumber: hidayatullah)
Naskah Terkait Sebelumnya :
- Apresiasi Indonesia, Zakir Naik Doakan Para Pemimpin Kembali ke Al-Qur’an
- Cara Zakir Naik Mengistimewakan Non-Muslim Saat Ceramah di UPI
- Ceramah Zakir Naik Buka Hati Mahasiswa Malaysia Hingga Memeluk Islam
- Diancam Kelompok Tertentu, Panitia Zakir Naik Tidak Tanggapi Serius
- Zakir Naik: Alquran Paling Berharga Diberikan untuk Anak
Indeks Kabar
- Munas MUI Tetapkan Islam Wasathiyyah Melalui Taujihat Surabaya
- Pelaku Pembakaran Masjid di Kanada Minta Maaf ke Ulama
- Agamanya Dihina Presiden Macron, Paul Pogba Mundur dari Timnas Prancis
- Lima Rumah Sakit Menjadi Debu, Jurnalis Amerika di Aleppo Layangkan “Surat Terbuka”
- Sosialisasikan Muslim Tak Pakai Atribut Natal, Anggota JAS Malah Ditangkap
- Anak-anak Korban Terbesar Konflik Suriah
- Myanmar Ratakan Kuburan Massal Rohingya untuk ‘Hilangkan Bukti Pembantaian’
- Mengaku Kecolongan, Turis Asing Sumbang Paket Natal Sebuah Pesantren di Bali
- Festival Budaya Antarbangsa di Kota Nabi, Stand Indonesia Kebanjiran Pengunjung
- Sudah Sejauh Mana Engkau Mengenal Allah Subhanahu Wata’ala?
-
Indeks Terbaru
- Kebaikan Rasulullah Terhadap Musuh-Musuhnya
- Google Kembali Pecat Karyawan Gegara Demo Israel, Total Capai 50
- Aktor dan Model Belanda Donny Roelvink Masuk Islam
- Lebih dari 16.000 Madrasah di Uttar Pradesh India Ditutup
- Selamat Idul Fitri 1445 H, Mohon Maaf Lahir-Batin
- Baznas Tolak Bantuan Palestina dari McDonald’s Indonesia
- Malam Lailatul Qadar, Malaikat Berhamburan ke Bumi
- Puasa Ramadhan Menghapus Dosa
- Paksa Muslimah Lepas Hijab saat Mugshot, Kepolisian New York Ganti Rugi Rp 278 Miliar
- Dari Martina Menjadi Maryam, Mualaf Jerman Bersyahadat di Dubai
Leave a Reply