India Keluarkan Perintah Kedua Penangkapan Zakir Naik

Pengadilan Khusus Badan Investigasi Nasional India (NIA) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pendakwah internasional, Dr Zakir Naik dengan tuduhan ‘dakwahnya menganjurkan kekerasan’.

The Times of India melaporkan, NIA telah menyampaikan kepada pengadilan bahwa Zakir dinilai sering mangkir ke pengadilan, setelah tiga gugatan dikeluarkan terhadapnya. “Menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Zakir Naik,” kata PR Bhavake, hakim pengadilan khusus, hari Kamis, (13/04/2017).

Selain itu, pihak Direktorat Penegakan India sedang menyelidiki uang senilai 60 crore rupee (600 juta rupee) terkait penerimaan dana luar negeri oleh Zakir dan entitasnya, termasuk Islamic Research Foundation (IRF) dengan tuduhan pencucian uang.

NIA juga telah memasukan nama Zakir Naik dan beberapa pejabat perusahaanya terlibat dengan tuduhan menimbulkan permusuhan antar penganut agama di India.

Sementara itu, pemerintah India dikabarkan telah menyampaikan pemberitahuan ini kepada pihak Interpol untuk menghalangi Presiden IRF ini agar tidak keluar dari lokasi di mana ia berada saat ini.

Pengacara Zakir Naik, Taraq Sayyed dan Mubin Solkar berpendapat pengadilan tidak bisa mengeluarkan surat tersebut. Sebab, status Zakir belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sebelumnya. Sehingga, pengadilan dianggap tidak memiliki jurisdiksi untuk melawan Zakir.

Pendakwah berusia 51 tahun itu meninggalkan India tahun lalu, didakwa untuk mengelakkan penangkapan selepas beberapa pelaku serangan terorisme Dhaka mendakwa tindakan terorismenya seolah diilhami ceramah Zakir, hal ini telah dibantah.

Ketidakhadiran Zakir Naik dari panggilan pengadilan India berkenaan dengan keamanan dirinya. Pasalnya, India dikenal memiliki riwayat penyiksaan terhadap penganut agama Islam.

Zakir baru-baru ini menerima anugerah dari Pemerintah Malaysia dan ia juga memiliki status permanent residence (PR) di Malaysia yang didapat sejak 5 tahun lalu.

Hari Rabu (19/o4/2017), Wakil Perdana Menteri Malaysia, Ahmad Zahid Hamidi memberi kepastian bahwa Zakir Naik tidak hanya tinggal di Malaysia, tapi juga di beberapa negara lainnya.

“Saya ingin mengkonfirmasi bahwa dia (Zakir Naik) memegang status permanent residence di Malaysia. Tapi dia bukan warga negara Malaysia,” tegas Ahmad Zahid yang juga menjabat Menteri Dalam Negeri Malaysia dikutip The Star.(sumber: hidayatullah)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>