Diyakini Menista Agama, Hakim Vonis Ahok 2 Tahun Penjara

ahok-divonis-2tahun

Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya divonis penjara 2 tahun oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5/2017). Vonis itu dijatuhkan setelah sidang terbuka yang dipimpin hakim Dwiarso Budi Santiarto.

Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

“Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama,” kata hakim ketua Dwiarso Budi membacakan amarnya.

Majelis hakim menyebut penodaan agama dengan penyebutan Surat Al-Maidah dalam sambutan Ahok saat bertemu dengan warga di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>