MUI: Perbedaan Jangan Dibesar-Besarkan
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi mensyukuri Idul Fitri 1438 Hijriyah/2017 Masehi yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh mayoritas umat Islam.
“Kita syukuri 1 Syawal 1438 H tahun ini jatuh pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2017 sehingga pelaksanaan hari raya Idul Fitri bisa diikuti oleh mayoritas umat Islam di Indonesia,” kata dia di Jakarta, Selasa.
Meskipun demikian, kata dia, masih ada sebagian umat Islam yang berbeda dalam penentuan 1 Syawalnya sehingga pelaksanaan lebaran juga berbeda.
Dia berharap hal tersebut tidak mengurangi kekhidmatan dan kekhusyuan umat dalam menunaikan ibadahnya. Perbedaan tersebut harus tetap diterima sebagai sebuah kewajaran dan tidak perlu dibesar-besarkan apalagi dipertentangkan sehingga menimbulkan permusuhan.
“Semua harus tetap dibangun dalam bingkai persaudaraan Islam dan persaudaraan kebangsaan,” katanya.
Memang, kata dia, sebaiknya hal tersebut tidak perlu terjadi jika sebelumnya pimpinan jamaah atau para tokoh dari kelompok tersebut bersedia bertanya atau berdiskusi tentang metode penentuan 1 Syawal dengan berbagai pihak yang lebih memiliki kompetensi di bidang itu. Sehingga lebih banyak menerima informasi sebelum menetapkan putusan berdasarkan keyakinannya.
Menurut dia, pemerintah melalui Kementerian Agama sebenarnya sudah mengambil kebijakan melalui sidang isbat. Dalam sidang isbat tersebut diikuti oleh semua kelompok yang mewakili organisasi Islam tingkat pusat di Indonesia dan juga diikuti oleh para tokoh Islam dan ilmuan yang ahli di bidangnya.
Hal itu, kata dia, agar bisa mengakomodasi semua kelompok dan golongan. Baik yang menggunakan metode hisab maupun rukyah sehingga diharapkan hasilnya lebih akurat dan bisa diterima oleh semua umat Islam di Indonesia.
Seharusnya, kata dia, umat Islam memberikan kepercayaan kepada pemerintah sebagai pihak yang berwenang atau berkompeten dalam menentukan awal bulan Ramadhan, awal bulan Syawal dan awal bulan Dzulhijah.
“Kedudukan pemerintah di dalam hukum Islam adalah sebagai hakim pemutus, sebagaimana kaidah fiqih hukmul haakim ilzaamun yarfa’u al khilaf (keputusan hakim adalah suatu yang harus ditaati sebagai pemutus perbedaan),” katanya. (sumber: ROL)
Indeks Kabar
- Zionis Hantam Gaza dengan 19 Rudal
- Pelaku Pembakaran Masjid di Kanada Minta Maaf ke Ulama
- Kristen Ortodoks Merayakan Natal 7 Januari
- PBB: Jumlah Kematian Warga Sipil Afghanistan Catat Rekor Baru
- Beijing Lancarkan Perang Tersembunyi Terhadap Islam dan Muslim Uighur
- Politisi Ternama Denmark Minta Negaranya Menolak Muslim Pencari Suaka
- Materi Khutbah Jumat Masih Batas Wajar
- Politisi Geert Wilders Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Diskriminasi
- Menag Berharap Kalender Islam Bisa Diwujudkan Tahun Ini
- Para Uskup Katolik di Chile Minta Maaf kepada Korban Pencabulan Pendeta
-
Indeks Terbaru
- Vegetarisme dan Islamofobia Dianggap Penghalang Pertumbuhan Sektor Halal di India
- Kisah Mualaf Seorang Bintang Hip Hop Jerman
- Shariffa Carlo Dulu Musuhi Islam, Kini Jadi Muslimah
- Irena Handono, Temukan Islam Saat Jalani Pendidikan Biarawati
- Bintang Timnas Kamerun Patrick Mboma Masuk Islam
- Islam Jalan Hijrah Mario Rajasa
- Klaim Sebagai Kuil Hindu, Nasionalis India Ingin Rubah Citra Taj Mahal
- Stevanus Hanzen, Berawal dari Lagu Islami
- Partai Politik India Mempermasalahkan Pengeras Suara Masjid Melantunkan Adzan
- Hiroaki Kawanishi, Mualaf yang Ingin Sebarkan Islam di Jepang
Leave a Reply