Pemerintah Terbitkan Perppu Ormas, Anggota Komisi III: DPR yang Memutuskan
Tidak dapat dipungkiri, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) oleh pemerintah memang sejak awal ingin membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Demikian pandangan anggota Komisi III DPR RI yang juga politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil. Dengan Undang-Undang Ormas yang ada, kata dia, pemerintah tidak mampu membubarkan ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.
“Sepertinya pemerintah takut kalah di pengadilan jika menggunakan UU Ormas yang ada,” ujarnya kepada hidayatullah.com Jakarta, Selasa (12/07/2017).
Memang, kata Nasir, Perppu merupakan instrumen hukum, namun, ia mengingatkan Perppu diterbitkan jika ada kondisi darurat dan genting.
“Apakah memang sudah sangat genting dan darurat kah kondisi ormas di Indonesia yang dalam kacamata pemerintah sudah bertentangan dengan Pancasila?” tanyanya.
Senator asal Aceh ini menegaskan, DPR tentu akan sangat menentukan nasib Perppu tersebut.
“DPR diberi waktu lebih kurang 3 bulan untuk memutuskan menerima atau menolak. Selama dalam waktu itulah, saya prediksikan pemerintah akan mengajukan ke pengadilan,” jelasnya.
Diketahui, penerbitan Perppu Ormas kelanjutan dari upaya pemerintah membubarkan ormas yang dituding radikal dan bertentangan dengan Pancasila, khususnya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Nasir pun menyarankan kepada HTI agar mempersiapkan argumentasi hukum saat di pengadilan nanti. (sumber: hidayatullah)
Naskah Terkait Sebelumnya :
Indeks Kabar
- Pakar Neurosains: Wudhu Dapat Redam Rasa Marah
- Israel Tangkap 1.000 Lebih Warga Palestina dalam Sebulan
- Paus Fransiskus Minta Korban Maafkan Kebejatan Pendeta Pedofil
- Masjid Sunda Kelapa Islamkan 19 Ribu Orang
- Ustaz Somad Takjub dengan Antusiasme Hijrah Fest
- LPPOM MUI Banten Permantap SKKNI Auditor Halal
- Inilah Restoran Besar yang Belum Bersertifikasi Halal versi LPPOM MUI
- Intimidasi Anti Islam Naik di Kanada Setelah Serangan Terhadap Tentara
- Berkaca dari Kasus Lukman Sardi, Ini 2 Saran FAKTA
- Israel Pasang Lebih Banyak Pengeras Suara di Masjid Al Aqsa
-
Indeks Terbaru
- Jerman Kritik Netanyahu Terkait Peta Timur Tengah tanpa Palestina
- Heboh Xi Jinping Buat Al-Quran Versi China, Seperti Apa?
- Seorang Ibu Tunaikan Nazar Jalan Kaki Lamongan – Tuban setelah Anaknya Tuntas Hafal Al-Quran
- Menemukan Kedamaian Dalam Islam
- Dahulu Anti-Islam, Politikus Belanda Ini Temukan Hidayah
- Masjid di Siprus Yunani Diserang Bom Molotov Disertai Vandalisme: Islam tidak Diterima
- 24 Jam Sebelum Meninggal, Anthony Jadi Mualaf
- Pengadilan Turki Perintahkan Tangkap Rasmus Paludan, Pembakar Al-Quran di Swedia
- Georgette Lepaulle Bersyahadat di Usia Tua
- Uni Eropa Tegaskan Pembakaran Alquran tidak Memiliki Tempat di Eropa
Leave a Reply