Konstitusi Austria Akui Hak Muslim
Islam pada khususnya diakui secara konstitusional sebagai agama di Austria, setelah perlakuan parlementer di Majelis Tinggi dan Majelis Rendah, sejak 1912. Hukum Islam, yang dikeluarkan oleh Kaisar Franz Joseph I, mengkhawatirkan pengakuan pengikut Islam di bagian kekaisaran Austria.
Pada tahun 1979, Undang-Undang Islam tahun 1912 ini menjadi dasar pengakuan Islam sebagai perusahaan hukum publik, di mana juga proklamasi sebuah Konstitusi Badan Keagamaan Islam dan pembentukan Komunitas Agama Islam pertama di Wina diumumkan (“Anerkennungsgesetz”; “Act of Recognition”). Menurut Pasal 1 Konstitusi semua umat Islam di Austria termasuk dalam Badan Keagamaan.
Di Austria, Badan Keagamaan Islam diakui sebagai perusahaan berdasarkan hukum publik sejak tahun 1979. Sekitar 200 guru memberikan pendidikan agama Islam di sekolah negeri sesuai kurikulum yang disetujui secara nasional.
Menurut Pasal 3 konstitusi ini, tugas Badan Keagamaan Islam terutama menyangkut “menjaga dan menjaga agama di kalangan pengikut Islam”. Presiden organisasi dipilih sesuai dengan konstitusinya; Sebagai juru bicara resmi otoritas nasional atau gereja, dia tunduk pada kontrol publik. Dengan pengakuan formal terhadap Islam, perwakilan Badan Keagamaan Islam (presiden, wakil, guru agama, dsb.) Menjadi orang-orang resmi yang berwenang, politisi dan wartawan dapat balikkan. Pengakuan sebagai komunitas religius mempromosikan pendidikan agama.
Akhirnya, pada tahun 1989, pemerintah Austria mengubah ‘Undang-undang Islam’ untuk mengenali semua sekolah teologi Islam di samping Sekolah Hanafi, yang tercakup oleh undang-undang sebelumnya. Hal ini menyebabkan meningkatnya hak dan hak istimewa bagi umat Islam Austria.
Misalnya wanita diizinkan mengenakan jilbab di tempat kerja dan dalam upacara publik, siswa di institusi publik juga diizinkan untuk berjilbab, dan mendapatkan hak untuk belajar Islam di sekolah negeri dan di tentara. Tentara Muslim Austria juga mendapatkan hak untuk melakukan cuti untuk liburan Idul Fitri dan Idul Adha. (sumber: ROL)
Indeks Kabar
- UI Sebut Ikatan Nasionalisme Mulai Memudar
- Grand Syekh Al Azhar: Wasatiyah Konsep Dasar Islam
- Organisasi Lintas Agama Kecam 50 Tahun Israel Duduki Palestina
- Ilustrasi Koran “Garuda Sobek Bendera Tauhid” Tuai Kecaman
- OKI Sebut Islam di Indonesia Sebagai Solusi
- Dunia Mengecam UU “Negara Yahudi” yang Kucilkan Warga Palestina
- Cari Solusi Krisis Listrik, Delegasi Energi Turki Kunjungi Gaza
- Trik Pengurus Masjid Jogokariyan Bangun Kesadaran Shalat Subuh Berjamaah
- Tidak Ada Masjid, Muslim Washington Shalat Id di Gereja
- Kamp Pengungsi Moira Terbakar Ribuan Migran Kocar-Kacir
-
Indeks Terbaru
- Lebih dari 16.000 Madrasah di Uttar Pradesh India Ditutup
- Selamat Idul Fitri 1445 H, Mohon Maaf Lahir-Batin
- Baznas Tolak Bantuan Palestina dari McDonald’s Indonesia
- Malam Lailatul Qadar, Malaikat Berhamburan ke Bumi
- Puasa Ramadhan Menghapus Dosa
- Paksa Muslimah Lepas Hijab saat Mugshot, Kepolisian New York Ganti Rugi Rp 278 Miliar
- Dari Martina Menjadi Maryam, Mualaf Jerman Bersyahadat di Dubai
- Al Shifa, Rumah Sakit Terbesar di Gaza Dihabisi Militer Zionis
- Tiga Macam Mukjizat Alquran
- Prof Maurice, Ilmuwan Prancis yang Jadi Mualaf Gara-Gara Jasad Firaun
Leave a Reply