Kemenag Susun Kode Etik Siaran Dakwah di Media Elektronik

Kementerian Agama melalui Ditjen Bimas Islam saat ini tengah menyusun kode etik siaran dakwah di media elektronik. Direktur Penerangan Agama Islam, Khoiruddin, berharap draf kode etik ini nantinya dapat menjadi panduan bersama para dai dalam berdakwah di media elektronik, sesuai nilai Islam dan prinsip-prinsip NKRI.

Hal ini disampaikan Khoiruddin usai menjadi narasumber pada penyusunan Kode Etik Siaran Dakwah di Media Elektronik di Bogor, Jawa Barat, kemarin, Kamis (19/10/2017).

Menurutnya, kode etik tersebut penting sebagai panduan bersama bagi dai (pelaku dakwah), lembaga penyiaran dakwah, dan pembuat konten dakwah yang disiarkan melalui TV, radio, maupun film.

Etika dai ini setidaknya akan mengatur empat pilar utama dai. Yaitu: harus memiliki pemahaman (wawasan) tentang al-Qur’an dan al-Hadits. Dai juga harus memiliki wawasan kebangsaan mencakup Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.

“Sebaliknya, pelaku dakwah tidak diperkenankan berasal dari kelompok paham dan aliran bermasalah. Dai juga bukan dari golongan penyeru kekerasan yang mengatasnamakan agama dan berideologi yang ingin mengganti asas bernegara,” demikian siaran pers Kemenag diterima hidayatullah.com di Jakarta, Jumat (20/10/2017).

Khoiruddin menambahkan, kode etik dai juga mengatur adab berdakwah. Adab dimaksud, antara lain: dai harus mampu membaca al-Qur’an dan al-Hadits dengan baik; tidak menafsirkan ayat atau hadits dengan penjelasan yang tidak pantas; serta tidak mengeluarkan kata-kata kotor dan keji. Dai juga tidak menyampaikan materi yang mengandung unsur kebencian kepada kelompok lain, serta tidak bermuatan kebohongan. Dai harus lebih kreatif dalam pengambilan diksi atau kosa kata.

Hal lain yang juga akan diatur dalam Kode Etik ini adalah pembentukan Tim Pengawas. Tugas tim antara lain: menganalisa, menilai, dan mengevaluasi program dakwah di media elektronik. Mereka juga akan melakukan pendampingan dalam proses pembuatan program dakwah; menginventarisasi program-program siaran dakwah yang melanggar Kode Etik dan nilai-nilai agama.

Di samping itu, pengawas juga bertugas menindaklanjuti aduan masyarakat bersama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Sedangkan keanggotaan tim terdiri dari Kemenag, Kemominfo, KPI, Majelis Ulama Indonesia (MUI), asosiasi TV dan radio, ahli media, dan akademisi.

Saat ini draf Kode Etik sedang memasuki tahapan kedua. Pembahasan kode etik ini dilakukan bersama dengan stakeholder, yaitu: MUI, KPI, Kemenkominfo, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, lembaga penyiaran TV dan Radio, penyuluh agama, dan lain-lain.

Kode etik ini diharapkan dapat selesai dalam waktu dekat agar segera dapat dijadikan pedoman bagi para pihak yang terlibat dalam dunia dakwah. (sumber: hidayatullah)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>