KH Ma’ruf Amin: Bermasalah, Keputusan MK Soal Penghayat Kepercayaan

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin menilai, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengesahkan penghayat kepercayaan sehingga bisa ditulis dalam kolom agama di KTP dan Kartu Keluarga (KK) bermasalah.

“Keputusan MK itu bermasalah, karena implikasinya banyak sekali,” ujarnya ditemui hidayatullah.com di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Hal utama yang menjadi persoalan, kata Kiai Ma’ruf, adalah jika nantinya penghayat kepercayaan masuk kedalam kelompok agama di identitas kependudukan.

“Yang pasti kita menolak. Kita keberatan kalau masuk kolom agama, karena dia bukan agama,” jelasnya.

Karenanya, terang Kiai Ma’ruf, pihaknya juga ingin mengetahui lebih lanjut terkait penerapan keputusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut.

Rais ‘Aam PBNU ini menambahkan, MUI bersama ormas-ormas Islam juga akan membahas hal itu dalam waktu dekat. (sumber: hidayatullah)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>