Rekomendasi Rakernas III, MUI Sarankan Pemerintah Cetak KTP Khusus Aliran Kepercayaan
Rekomendasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan, agar Pemerintah mencetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) khusus yang mencantumkan kolom aliran kepercayaan sesuai dengan jumlah kebutuhan warga penghayat kepercayaan.
“Adapun urusan yang terkait dengan hak-hak sipil sebagai warga negara, warga penghayat kepercayaan tetap berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana yang selama ini telah berjalan dengan baik,” ujar Arif Fahrudin, Sekretaris Tim Perumus saat membacakan hasil rekomendasi dalam Sidang Pleno di Hotel Sahira, Bogor, Jawa Barat, semalam, Rabu (29/11/2017).
Sedangkan untuk pencantuman aliran kepercayaan dalam Kartu Keluarga (KK), sambung Arif, MUI menilai hal itu dapat dilakukan.
MUI, terangnya, menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor perkara 97/PUU-XIV/2016 terkait pencantuman aliran kepercayaan pada kolom agama di KTP. Putusan itu dinilai kurang cermat dan melukai perasaan umat bergama khususnya umat Islam Indonesia karena berarti telah menyejajarkan kedudukan agama dengan aliran kepercayaan.
Selain itu, putusan tersebut dinilai dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan berdampak pada tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan serta merusak kesepakatan kenegaraan.
Ia mengatakan, seharusnya MK dalam mengambil keputusan yang memiliki dampak strategis, sensitif, dan menyangkut hajat hidup orang banyak, membangun komunikasi dan menyerap aspirasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.
“Sehingga dapat mengambil keputusan secara objektif, arif, bijak, dan lebih aspiratif,” ungkapnya.
Arif menegaskan, pada prinsipnya MUI menghormati perbedaan agama, keyakinan, dan kepercayaan setiap warga negara. Karena hal tersebut merupakan implementasi dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“MUI sepakat pelaksanaan pelayanan hak-hak sipil warga negara di dalam hukum dan pemerintahan tidak boleh ada perbedaan dan diskriminasi sepanjang hal tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya. (sumber: hidayatullah)
Indeks Kabar
- Israel Mulai Bangun Penghalang Laut di Sepanjang Perbatasan Laut Gaza
- Terungkap: Bagaimana Ahli Strategi Australia ‘Gagalkan’ Piala Dunia Qatar 2022
- 20 Muslim di Inggris Raih Penghargaan dari Ratu Elizabeth II
- Pakar Hukum UI: Kami Tidak Pernah Ajarkan Mahasiswa Nikah Beda Agama
- Korban Tewas Perang Suriah Sudah Mencapai 140.041 Orang
- Instrumen Hukum Pidana Dinilai Bisa untuk Membina LGBT
- Komnas HAM: 4 Pelanggaran HAM Dalam Tragedi Tolikara
- MUI Sarankan Presiden Jokowi Buat Kebijakan Berpegang Nilai Agama dan Moralitas
- Halloween, Tradisi Pagan Yang Tak Perlu Ditiru Muslim
- Polri: Tidak Masalah Pakai Atribut Tauhid
-
Indeks Terbaru
- Kemenlu Rusia Kutuk Swedia Izinkan Politikus Denmark Bakar Alquran di Stockholm
- Trudi Best Jadi Mualaf karena Takjub Lihat Muslim Melakukan Sesuatu karena Allah
- Hidayah adalah Misteri, Dunia Clubbing Pintu Masuk Mualaf Ameena Bersyahadat
- Eks Marinir yang Berniat Mengebom Masjid Tak Kuasa Bendung Hidayah, Ia pun Bersyahadat
- Pemerintah Afghanistan Tak Pernah Larang Pendidikan untuk Perempuan
- Mantan Ateis Asal Prancis Masuk Islam di Qatar, Kehangatan Muslim Kuatkan Keputusannya
- Jenazah Tertukar, RS di Jerman Justru Kremasi Muslim
- Pernah Benci Islam hingga Pukul Seorang Muslim, Mualaf Eduardo Akhirnya Bersyahadat
- Dulu Anggap Islam Agama Alien, Ini yang Yakinkan Mualaf Chris Skellorn Malah Bersyahadat
- Marine El Himer, Sang Model Prancis yang Masuk Islam
Leave a Reply