St. Gallen Swiss akan Gelar Pemungutan Suara Soal Larangan Cadar
Penduduk di wilayah St. Gallen, Swiss, akan menggelar pemungutan suara guna memutuskan apakah larangan kondisional penggunaan penutup wajah di tempat umum bisa diterapkan.
Tahun lalu, parlemen daerah St. Gallen meloloskan RUU yang melarang orang menutupi wajahnya di tempat umum jika hal itu menimbulkan ancaman keamanan atau mengancam ketentraman publik atau agama, yang mana kondisinya akan dikaji kasus perkasus.
Larangan itu termasuk cadar atau burqa yang biasa dipakai wanita Muslim dan penutup wajah yang dipakai oleh para pelaku unjuk rasa atau demonstrasi atau untuk tujuan kriminal.
Peraturan pembatasan penggunaan penutup wajah di tempat publik itu digagas oleh organisasi-organisasi pemuda dari partai-partai Sosialis, Hijau dan Liberal-Hijau. Mereka berhasil mendapatkan 4.000 tanda tangan sehingga bisa menuntut digelarnya pemungutan suara oleh warga St. Gallen guna menentukan nasib RUU tersebut, lapor kantor berita ATS hari Senin (29/1/2018).
Masalah cadar sejak lama menjadi perdebatan publik di negara mungil nan makmur, Swiss.
Tahun 2016, wilayah Tocino menjadi canton pertama di Swiss yang mengimplementasikan larangan penggunaan burqa atau niqab di tempat publik. Larangan tersebut berlaku pula untuk turis.
Tahun lalu, warga di canton Glarus menolak memberlakukan larangan cadar. Sementara parlemen nasional Swiss juga menolak larangan cadar itu diterapkan secara nasional.
Meskipun menolak memberlakukan larangan cadar secara nasional, pemerintah Swiss memutuskan mengambil langkah lebih lunak, yaitu melarang memaksa orang lain untuk mengenakan cadar.
Sebuah survei yang dirilis bulan Januari ini menunjukkan bahwa mayoritas warga Swiss mendukung larangan pemakaian cadar baik berupa burqa (cadar yang juga menutupi bagian mata) maupun niqab (cadar yang menampakkan bagian mata), lapor The Local. (sumber: hidayatullah)
Naskah Terkait Sebelumnya :
- Austria Larang Penyebaran Alquran dan Penggunaan Cadar di Tempat Umum
- Kritik Larangan Cadar di Universitas Pamulang, Menag: Pemakaian Cadar Harus Dihargai
- Negara Bagian Swiss Umumkan Larangan Kenakan Cadar di Wilayahnya
- Sang Pencetus Larangan Masjid Di Swiss Itu Kini Masuk Islam
- Setelah Perancis, Kini Belanda Juga Larang Pemakaian Cadar di Tempat Umum
Indeks Kabar
- Tiga Hal ini Bisa Dilakukan untuk Cegah Upaya AS Terkait Al-Quds
- Myanmar Pecat 7 Jenderal yang terlibat Pembentaian setelah Sanksi Uni Eropa
- Muslim Indonesia di Qatar Dukung Fatwa MUI Soal Ahok
- Temui Imam Tolikara, GIDI Janji Shalat Idul Adha Aman
- Kota Oxford Cabut Gelar Kehormatan Aung San Suu Kyi, Komnas HAM Mengapresiasi
- Izin 11 Penyelenggara Umrah Dicabut karena Tak Lakukan Sertifikasi BPW
- Pemerintah Aceh Kutuk Keras Foto Pria Bugil di Google Maps
- Pangeran William dan Istri Kunjungi Hotel Brunei yang Diboikot karena Hukum Syariah
- Cara Keluarga Muslim Indonesia Jaga Akidah di Amerika
- Pengalaman Bagi Hewan Qurban di Pedalaman, Disambut Gembira Pendeta
-
Indeks Terbaru
- OKI Adakan Pertemuan Darurat Membahas Sudan, Militer Setuju Gencatan Senjata Seminggu
- Yusuf Masuk Islam Setelah Temukan Alquran di Stadion Old Trafford
- Pelaku Penembakan Kantor MUI Tewas, Sebelumnya Incar Ketua Umum dan Mengaku Nabi
- Viral Video Protes Suara Bising di Masjid, Kakek Australia Ini Malah Masuk Islam
- Pelaku Penembakan Kantor MUI Tewas, Sebelumnya Incar Ketua Umum dan Mengaku Nabi
- Mualaf Fano, Dulu Benci dan Caci Maki Adzan Tapi Kini Malah Merindukan Kemerduannya
- Kantor MUI Ditembak, Sejumlah Staf Jadi Korban
- Terpikat Makna 2 Surat Alquran, Mualaf Nathalia: Saya Temukan Konsistensi dalam Islam
- Sebut Homo itu Haram, Seorang Bocah Muslim Dijemput Paksa Polisi
- Adzan Pikat Tiktoker Filipina Hingga Akhirnya Ucap Dua Kalimat Syahadat
Leave a Reply