Napi Muslim Alaska ‘Dipaksa’ Makan Daging Babi selama Bulan Ramadhan
Organisasi pembela hak-hak sipil muslim terbesar di Amerika Serikat (AS) mengajukan gugatan terhadap petugas penjara di Alaska. Gugatan diajukan atas tuduhan, membiarkan para narapidana (napi) muslim kelaparan dan memberi mereka daging babi selama buka puasa Ramadhan.
Gugatan diajukan Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR) atas nama dua napi Muslim yang menderita di Kompleks Penjara Anchorage. Pihak yang digugat adalah petugas Department of Correction (DOC) Alaska.
Dalam gugatannya, CAIR menuduh para petugas penjara melanggar hak konstitusional napi Muslim. Menurut CAIR, para napi Muslim mendapat perlakuan diskriminatif, yakni tidak diberi makan yang jumlah kalorinya diperlukan selama Ramadhan.
Lena Masri, direktur litigasi nasional untuk CAIR, mengatakan dalam sebuah rilis Konstitusi melarang penjara memaksa napi untuk dibeda-bedakan antara iman dan jatah makanan mereka.
“Kami berharap bahwa pengadilan akan melakukan apa yang tidak akan dilakukan oleh pejabat Pemasyarakatan Anchorage; memastikan bahwa narapidana Muslim tidak kelaparan atau dipaksa untuk melanggar prinsip-prinsip iman mereka selama bulan suci Ramadhan,” kata Masri.
Daging babi yang diklaim diberikan kepada napi Muslim itu terdapat dalam sandwich.
Menurut CAIR, hakim Pengadilan Distrik AS untuk Alaska telah mengabulkan gugatan mereka pada Kamis (24/5/2018). Hakim telah memerintahkan petugas penjara berhenti memberi para tahanan Muslim daging babi saat mereka berbuka puasa selama Ramadhan.
“CAIR telah melaporkan lonjakan yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam kefanatikan yang menargetkan Muslim Amerika dan anggota kelompok minoritas lainnya sejak terpilihnya Donald Trump sebagai Presiden,” kata organisasi yang berpusat di Washington itu dalam sebuah pernyataan, yang dilansir AFP, Jumat (25/5/2018).
Selama Ramadhan, para napi Muslim di penjara Anchorage berpuasa sekitar 18 jam sehari. Para penggugat mengeluh karena ransum yang mereka terima setara dengan 1.100 kalori per hari atau jauh lebih sedikit dari jumlah harian yang direkomendasikan sekitar 2.500 kalori untuk napi pria.
Menurut para penggugat, paket ransum itu berisi makanan yang terbuat dari daging babi, yang dilarang dalam Islam. Dengan demikian, nilai gizi makanan yang bisa dimakan tidak mencukupi.
Sementara itu, Jeremy Hough, administrator standar untuk DOC membantah bahwa sandwich untuk napi Muslim berisi daging babi. “Itu bukan daging babi. Ini adalah bologna kalkun,” kata Hough melalui telepon. “Sebenarnya, ACC (yang disetujui) adalah fasilitas non-babi,” katanya. (sumber: hidayatullah)
Naskah Terkait Sebelumnya :
Indeks Kabar
- MUI: Pengurus GKI Yasmin Harus Legowo
- Ada Alternatif Vaksin Halal, MUI Dorong Kemenkes dan Bio Farma Kaji Vaksin Halal
- Dubes China Klaim Siapa Saja Bisa ke Xinjiang
- Aksi Gerakan Menutup Aurat, Ribuan Muslimah Berjilbab Ramaikan Jakarta
- Deklarasi dan Muktamar I Ulama Asia Tenggara Dibuka Wakil Ketua MPR RI
- Diberi Makanan Terkontaminasi Babi, Napi Muslim Gugat Pemerintah Inggris
- Tahun Ini, Tahun Kesembilan PM Jepang Adakan ‘Bukber’ dengan 35 Dubes Negara Islam
- Musibah Jemaah Umrah, Kemenag Segera Panggil PPIU
- Di Chili Paus Fransiskus Memohon Maaf kepada Korban Kejahatan Seksual Pendeta
- MUI Minta Dokter Reseap Obat Halal kepada Pasien
-
Indeks Terbaru
- 3 Wanita Suku Togutil Pedalaman Halmahera Bersyahadat
- Pertahankan Cadar, Dosen Hayati Resmi Dipecat
- Tiga Bukti Mengapa Angka Tujuh Begitu Istimewa dalam Islam
- Menimbang Prostitusi Daring Masuk RKUHP
- Rumah Zakat Resmikan Bank Sampah Kute Mandiri
- Komunitas Pecinta Keluarga Depok Deklarasi Tolak RUU P-KS
- Dompet Dhuafa Inisiasi Program Sekolah Literasi Indonesia
- Berjuang demi Hidayah
- Komunitas Ketimbang Ngemis Bali gelar Sedekah Nasi Jumat
- Tanwir Muhammadiyah Usung Literasi Pencerahan
Leave a Reply