Sejarawan Menyebut “UU Negara Bangsa” ’Israel’ Rasis
Para analis mengecam undang-undang “Negara-Bangsa” ‘Israel’ dan mengatakan keputusan itu memberikan pukulan serius karena menempatkan identitas Yahudi di depan prinsip-prinsip demokrasi bangsa sementara membuat warga Arab dan Baitul Maqdis “orang asing permanen”.
Undang-undang apratheid ini akan memulai proses jangka panjang yang akan mengikis hak dan status warga Muslim dan Kristen Arab ‘Israel’, menurut para kritikus sebagaimana dikutip Aljazeera.
Undang-undang yang didukung oleh 62 anggota parlemen dan ditolak oleh 55 anggota itu berpotensi mengucilkan lebih lanjut minoritas Arab sebagai pemilik sah tanah Palestina, namun hampir 70 tahun mengalami diskriminasi.
‘Tanah air bersejarah’
Undang-undang rasis ini menyatakan “Tanah ‘Israel’”- referensi untuk semua sejarah Palestina – “adalah tanah air historis dari orang-orang Yahudi”, meminggirkan keberadaan warga Arab-Palestina di negara dimana ia sebagai warga negara.
UU Aparrtheid ini juga menghilangkan bahasa Arab dari status bahasa resminya, memberikannya sebutan “status khusus” yang tidak jelas. Bahasa Ibrani sekarang satu-satunya bahasa resmi di ‘Israel’.
Dr Jamal Zahalka, warga Arab ‘Israel’ yang menjadi anggota Knesset mewakili Partai Balad mengatakan kepada Aljazeera, UU baru ini menetapkan seperangkat aturan baru yang akan melegitimasi rasisme anti-Arab dan meningkatkan pembangunan permukiman (haram) ilegal di wilayah Palestina yang jajah.
“Undang-undang itu sekarang akan memberikan dukungan hukum permukiman ilegal ‘Israel’ dan secara resmi menyingkirkan kemungkinan pembentukan Negara Palestina di wilayah-wilayah pendudukan,” kata Zahalka.
Palestina telah lama menuntut kemerdekaan, yang telah diduduki penjajah selama perang 1967.
“Undang-undang itu juga akan mendukung diskriminasi terhadap warga Arab yang secara hukum dapat dilarang untuk tinggal di daerah-daerah Yahudi saja,” tambah Zahalka.
‘Menyedihkan’
Ketua Jurusan Sejarah Yahudi di Wake Forest University, Barry Trachtenberg tindakan parlemen ‘Israel’, Knesset, meloloskan RUU rasis yang disebut ‘Undang-undang Negara-Bangsa’ akan meminggirkan keberadaan 20 persen warga Arab ‘Israel’-Palestina.
“Sebagai seorang sejarawan Yahudi Eropa, saya menggambarkan pengumuman ini dengan sangat sedih karena belum lama ini orang-orang Yahudi menolak kebijakan tersebut,” katanya kepada Aljazeera.
Menurut dia, sejarah menunjukkan bahwa hukum akan menyebabkan alienasi, rasisme, penindasan, pemenjaraan dan pembersihan etnis.
“Tidak akan ada kesetaraan di negara ini ketika seseorang diberikan hak hukum dan secara sistematis lebih tinggi dari yang lain,” katanya.
Menurut Trachtenberg, pada awal abad ke-20, orang Yahudi di seluruh Eropa menuntut hak atas perlindungan sebagai kelompok minoritas di rumah mereka masing-masing.
Dia mengatakan keinginan untuk merekam sejarah dengan bahasa dan institusi sendiri dibagi di setiap tingkat populasi Yahudi termasuk banyak Zionis. Tetapi banyak negara Eropa mengabaikan tuntutan mereka dan terus melihat orang Yahudi sebagai ‘orang yang tidak diinginkan’.
Michel Sabbah, mantan Ketua Gereja dan Kepala Gereja Latin Yerusalem, mengatakan hukum ‘rasial’ tidak mengejutkannya. “Undang-undang baru itu disahkan karena para pemimpin ‘Israel’ sekarang ekstremis dan saya pikir ini adalah langkah pertama menuju rencana yang lebih besar untuk menegakkan hukum terhadap orang Arab,” katanya.
Penulis dan ilmuwan ‘Israel’, Yossi Klein Halevi, mengatakan kepada Aljazeera, undang-undang yang baru adalah pernyataan provokatif yang tidak tepat yang akan merusak kepercayaan orang Arab yang kini merasa posisi mereka di ‘Israel’ masih belum pasti.
“Undang-undang baru ini adalah tindakan opresif. Mungkin itu tidak memiliki efek praktis tetapi secara psikologis itu menghancurkan minoritas Arab, ” yang juga penulis buku laris, Surat untuk Tetangga Saya Palestina.
Wartawan ‘Israel’, Seth Frantzman, mengatakan bahwa ketika orang-orang non-Yahudi ‘Israel’ menyatakan keprihatinan atas hukum, orang Yahudi ‘Israel’ tidak melihat adanya perubahan dalam kehidupan sehari-hari mereka.
“Di ‘Israel’, Anda tidak akan dapat melihat orang-orang yang bersemangat atau tidak karena populasi Yahudi ‘Israel’, undang-undang baru hanya memperkuat hukum yang ada,” katanya.
Menurut Frantzman, hukum tidak membawa reformasi karena situasi telah ada sejak berdirinya ‘negara palsu’ bernama ‘Israel’. (sumber: hidayatullah)
Naskah Terkait Sebelumnya :
- Dunia Mengecam UU “Negara Yahudi” yang Kucilkan Warga Palestina
- Ironis, Israel Jadi Ketua Komite Urusan Hukum Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Israel Tangkap 1.000 Lebih Warga Palestina dalam Sebulan
- Israel Tutup Al-Aqsha karena Bangsa Arab tidak Bersatu
- Pelarangan Azan Dinilai Sebagai Bentuk Sikap Rasis Pemerintah Israel
Indeks Kabar
- Sahabat Kita Siapkan Program Ramadhan di Korea Selatan
- Aa Gym Sebut Kementerian Agama Pertama Dihisab, Apa Kata Menag?
- AM Fatwa: Jangan Jadikan Pancasila Alat Pemukul Kelompok Tertentu
- Menag Mengatakan Kolom Agama di KTP Tetap Ada
- Massa ASWAJA Bangil Tolak Acara Syiah
- Pilot Pesawat Misionaris yang jatuh di Papua berkebangsaan Amerika
- Berpakaian Muslim, Kelompok Anti-Islam Australia Buat Rusuh Gereja
- Acara Ramadhan di TVRI, MUI: Program Itu Memperkenalkan Salib
- Ratusan Pendeta di Portugal Tinggalkan Gereja Demi Sebuah Pernikahan
- Dinilai Marak WNA Jadi Pelaku Homoseks, Penindakan Hukum Harus Tegas
-
Indeks Terbaru
- Terima Nobel Perdamaian, Abiy Ahmed: Militan dan Kekuatan Global Mengancam Tanduk Afrika
- Muslim di India Berpotensi tanpa Kewarganegaraan
- Punya Tetangga Sombong, Apa Baiknya Ditegur?
- JSIT Indonesia: Pendidikan Islam Memajukan Bangsa
- Polisi Tangkap Pelaku Penyerangan Siswi Muslim Inggris
- Wamenag Minta Pelaku Homoseksual Diproses Hukum dan Dibina
- Masjid Ramah Lingkungan Pertama di Eropa Dibuka
- Prancis Siapkan UU Anti-Zionis dengan Anti-Semit, Tapi Anti Islam Tidak
- Lembaga Muslim Bagikan Alquran Gratis Buntut Pembakaran
- Pemkot Surakarta akan Kaji Bisnis Daging Anjing
Leave a Reply