Terdakwa Perkara Penodaan Agama Divonis 1,5 Tahun Penjara
Meiliana (44), terdakwa perkara penodaan agama yang memicu kerusuhan bernuansa SARA di Tanjung Balai, Sumut, dua tahun lalu, terus menangis. Dia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara atas perbuatannya.
Hukuman ini dijatuhkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/8). Majelis hakim menyatakan perempuan itu terbukti bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 156A KUHP.
Meiliana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
“Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi masa tahanan,” kata hakim ketua, Wahyu Prasetyo Wibowo, Selasa (21/8).
Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU dari Kejari Tanjung Balai, Anggia Y Kesuma, juga meminta agar Meiliana dihukum satu tahun enam bulan penjara.
Menyikapi vonis ini, Meiliana dan pengacaranya menyatakan akan menempuh upaya banding. Sementara, JPU masih pikir-pikir. Meiliana pun tampak terus menangis. Dia berulang kali menyeka air matanya dengan sapu tangan.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, perkara ini berawal saat Meiliana mendatangi tetangganya di Jl Karya, Lingkungan I, kelurahan Tanjung Balai Kota I, Tanjung Balai Selatan, Tanjung Balai, Jumat (22/7/2016) pagi. Dia lalu berkata kepada tetangganya, “Kak, tolong bilang sama uwak itu, kecilkan suara mesjid itu kak, sakit kupingku, ribut,” sembari menggerakkan tangan kanannya ke kuping kanan.
Permintaan Meiliana ini disampaikan ke pengurus BKM Al Makhsum. Mereka lalu mendatangi kediaman Meiliana dan mempertanyakan permintaan perempuan itu, Jumat (29/7/2016) sekitar 19.00 WIB. Meilana pun membenarkan.
Saat itu, sempat terjadi adu argumen. Setelah pengurus masjid kembali untuk melaksanakan solat Isya, suami Meiliana, Lian Tui, datang ke masjid untuk meminta maaf.
Namun, kejadian itu terlanjur menjadi perbincangan warga. Masyarakat mulai berkumpul. Sekitar pukul 21.00 WIB, kepala lingkungan membawa Meiliana ke kantor kelurahan setempat agar lebih aman. Sekitar pukul 23.00 WIB, warga yang semakin ramai mulai melempari rumah Meiliana.
Kejadian itu pun meluas. Massa yang mengamuk membakar serta merusak sejumlah vihara dan klenteng berikut sejumlah kendaraan di kota itu. Meiliana lalu dilaporkan ke polisi. Komisi Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara membuat fatwa tentang penistaan agama yang dilakukan Meiliana.
Penyidik kemudian menetapkan Meiliana sebagai tersangka. Sekitar dua tahun berselang, JPU menahan perempuan itu di Rutan Tanjung Gusta Medan sejak 30 Mei 2018. (sumber: ROL)
Naskah Terkait Sebelumnya :
- Ahmad Musadeq Divonis Lima Tahun Penjara Kasus Penodaan Agama
- Baru Diduga Akan Lakukan Penyerangan, Pengadilan Zionis Bui Remaja Palestina 10 Tahun Penjara
- Diyakini Menista Agama, Hakim Vonis Ahok 2 Tahun Penjara
- Penghina Nabi Muhammad Dihukum Penjara 104 Tahun
- Terdakwa Penodaan Agama di Tanjungbalai Dituntut 1,6 Tahun Penjara
Indeks Kabar
- Pemindahan Kedutaan Brazil ke Baitul Maqdis Menghina Islam dan Dunia Arab
- HNW: Kebijakan Pemerintah Soal Miras Sangat Tidak Jelas
- Cina Larang Muslim Uighur Berpuasa
- Adzan Kembali Berkumandang di Masjid Inggris Lewat Speaker
- Warganet Muslim Sambut Alaikum Salam Lindsay Lohan
- Saatnya Raih Kemenangan
- Indonesia segera Bangun Kawasan Industri Halal
- Jumlah Mualaf di Prancis Naik Dua Kali Lipat
- Serang Miliki Potensi Jadi Tujuan Wisata Religi
- Warga Uighur di AS Gelar Demonstrasi Atas Kebijakan Cina
-
Indeks Terbaru
- Pakaian Muslimah di Mesir Bawa Timea Jadi Mualaf di Hungaria
- Khutbah Rasul Menjelang Ramadhan Tiba
- Muslim Kepulauan Fiji Kini Punya Masjid Baru
- Di Masjid Biru, Aisha Rosalie Mengenal Keindahan Islam
- Taqwa, Solusi Semua Masalah
- Apakah Benar Rasulullah Pernah Melihat Surga dan Neraka?
- Perjalanan Spiritual Marcell Siahaan: Agnostik, Katolik, Buddha, Islam
- Al-Azhar: ‘Kartun Nabi Muhammad’ di Sekolah Inggris Lukai Dua Miliar Muslim
- Imam Shamsi Ali: Bom di Makassar Rusak Hubungan Antarmanusia
- Hidayah Sentuh Christopher, Menjadi Mualaf Saat Remaja
Leave a Reply