MUI: Semua Pihak Agar Hormati Putusan Vonis Meiliana
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri Medan yang memvonis Meiliana (44) dengan kurungan penjara selama satu tahun enam bulan. Meiliana divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dengan pasal penodaan agama setelah mengeluhkan suara adzan yang dinilai terlalu keras.
“Jika masalahnya hanya sebatas keluhan volume suara azan terlalu keras, saya yakin tidak sampai masuk wilayah penodaan agama, tetapi sangat berbeda jika keluhannya itu dengan menggunakan kalimat dan kata-kata yang sarkastik dan bernada ejekan, maka keluhannya itu bisa dijerat pasal tindak pidana penodaan agama,” ujar Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi dalam siaran pers, Jumat (24/8).
MUI menyesalkan banyak pihak yang berkomentar tanpa mengetahui duduk perkara yang sebenarnya. Sehingga, Zainut mengatakan, terdapat pernyataan bias yang menimbulkan kegaduhan dan pertentangan di tengah masyarakat. Zainut menyampaikan, kasus yang dialami Meiliana pernah terjadi juga terhadap Rusgiani (44) yang dipenjara 14 bulan karena menghina agama Hindu.
Ibu rumah tangga itu, menyebut canang atau tempat menaruh sesaji dalam upacara keagamaan umat Hindu dengan kata-kata najis. Serta kasus penistaan agama yang dialami Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Jakarta.
Dia mengimbau masyarakat lebih bijaksana dalam menyikapi masalah ini. Masalah isu agama yang dianggap sensitif. Apalagi, lanjut dia, jika pernyataannya yang disampaikan tidak didasarkan pada bukti dan fakta persidangan yang ada. “Jangan membuat pernyataan yang justru dapat memanaskan suasana dengan cara menghasut dan memprovokasi masyarakat untuk melawan putusan pengadilan,” papar Zainut.
MUI berharap masyarakat mengambil hikmah dan pelajaran berharga dari berbagai kasus yang terjadi. Zainut mengatakan, dalam sebuah masyarakat yang majemuk dibutuhkan kesadaran hidup bersama dengan saling menghomati, toleransi dan berempati. “Sehingga tidak timbul gesekan dan konflik di tengah-tengah masyarakat,” imbuhnya.
Baca: Jokowi Komentari Vonis Keluhan Azan Meiliana
Kasus Meiliana bermula pada 29 Juli 2016 ketika dia menyampaikan keluhan kepada tetangganya, Uo, atas terlalu besarnya volume pengeras suara masjid di depan rumah. Uo kemudian menyampaikan keluhan Meiliana tersebut kepada adiknya, Hermayanti.
Namun, ungkapan yang disampaikan Uo ke Hermayanti menyinggung ras Meiliana yang merupakan warga keturunan Cina beragama Buddha. Ucapan yang menyebut ras Meiliana itu juga disampaikan Hermayanti kepada Kasidi, ayah Uo dan Hermayanti, yang merupakan pengurus masjid setempat.
Kasidi pun menyampaikan keluhan tersebut kepada sejumlah pengurus masjid. Akibatnya, terjadi konflik antara para pengurus masjid dan Meiliana hingga berimbas pada perusakan rumah tinggal Meiliana dan vihara setempat. Meiliana pun dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai terpidana atas kasus penistaan agama dengan vonis 18 bulan penjara pada Selasa (21/8). (sumber: ROL)
Naskah Terkait Sebelumnya :
- DPR Berharap Kasus Penistaan Agama Jadi Pelajaran Semua Pihak
- HTI ‘Dibubarkan’ Jelang Vonis Ahok, Umat Diimbau Tetap Kawal Sidang Besok
- Menag: Ada Pihak yang Ingin Benturkan Pancasila dan Islam
- Pengadilan Pidana Jakarta Pusat Vonis Bebas Ust Alfian Tanjung
- Putusan MK Tolak Pernikahan Beda Agama Disambut Baik
Indeks Kabar
- 40 Masjid di Jakarta Terpapar Radikalisme? Ini Tanggapan MUI
- Taman Bermain Ali Baba Dianggap Bukti Islamisasi Jerman
- Kian Banyak Ekspatriat Asing Peluk Islam di UAE
- MUI Sebut Kecerdasan Buatan Bisa Dipakai untuk Pemurtadan, Umat Harus Tanggap
- Muslim Indonesia: Jerman Terapkan Nilai-Nilai Islam
- Status Kehormatan Freedom of Oxford Aung San Suu Kyi Dilucuti
- Majelis Ulama Indonesia Luncurkan TV-MUI
- Pengakuan Etnis Rohingya: “Pergilah atau Kami Bunuh Anda Semua!”
- Masjid Lautze, Bukti Keharmonisan Etnis Cina dan Muslim di Indonesia
- PP Salimah Tolak RUU P-KS: Muatan Liberalismenya Lebih Kental
-
Indeks Terbaru
- Vegetarisme dan Islamofobia Dianggap Penghalang Pertumbuhan Sektor Halal di India
- Kisah Mualaf Seorang Bintang Hip Hop Jerman
- Shariffa Carlo Dulu Musuhi Islam, Kini Jadi Muslimah
- Irena Handono, Temukan Islam Saat Jalani Pendidikan Biarawati
- Bintang Timnas Kamerun Patrick Mboma Masuk Islam
- Islam Jalan Hijrah Mario Rajasa
- Klaim Sebagai Kuil Hindu, Nasionalis India Ingin Rubah Citra Taj Mahal
- Stevanus Hanzen, Berawal dari Lagu Islami
- Partai Politik India Mempermasalahkan Pengeras Suara Masjid Melantunkan Adzan
- Hiroaki Kawanishi, Mualaf yang Ingin Sebarkan Islam di Jepang
Leave a Reply