Kemenag Terbitkan PMA Pencatatan Perkawinan
Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Pencatatan Perkawinan. PMA No 19 tahun 2018 ini merupakan penyempurnaan dari PMA No 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah.
“Ada perubahan nama dari PMA sebelumnya tentang Pencatatan Nikah, menjadi Pencatatan Perkawinan. Ini karena disesuaikan istilahnya dengan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan,” terang Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Tarmizi Tohor di Jakarta, Senin (17/09).
Menurutnya, PMA ini mengatur hal ihwal pencatatan perkawinan, mulai dari pendaftaran kehendak perkawinan, pengumuman kehendak perkawinan, pelaksanaan pencatatan perkawinan, hingga penyerahan Buku Pencatatan Perkawinan (berupa kartu elektronik).
“PMA ini akan menjadi pedoman penghulu dan petugas Kantor Urusan Agama (KUA) dalam melaksanakan tugas pencatatan perkawinan,” kata Tarmizi.
Selengkapnya, sila klik: PMA No 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan
PMA ini juga mengatur sejumlah hal baru. Persyaratan wali misalnya, dalam PMA ini tidak lagi diukur dari usia, tapi hanya dari kriteria baligh. Dalam PMA 11/2007, kriteria wali ditetapkan berdasarkan usia (sekurang-kurangnya 19 tahun).
Hal lainnya yang diatur dalam PMA ini antara lain, perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan beragama Islam wajib dicatat dalam Akta Perkawinan yang dilakukan oleh KUA Kecamatan. Pencatatan perkawinan bisa dilakukan setelah dilakukan akad nikah.
“Setelah akad nikah, pasangan suami istri memperoleh Buku Pencatatan Perkawinan dan Kartu Perkawinan,” terang Tarmizi.
Menurut Tarmizi, PMA ini juga mengatur masalah Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan (P4), pengembangan aplikasi sistem informasi manajemen perkawinan, serta ketentuan tentang perjanjian perkawinan. Selain itu, PMA 19/2018 juga mengatur pencatatan perkawinan warga negara Indonesia dengan asing atau campuran.
Disebutkan bahwa perkawinan campuran antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan beragama Islam yang berbeda kewarganegaraan dan salah satunya berkewarganegaraan Indonesia, maka itu dicatat sesuai ketentuan perundang-undangan. “Pencatatannya bisa dilakukan di KUA Kecamatan atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,” tegasnya.
Selain perkawinan campuran, pencatatan perkawinan warga negara asing juga bisa dicatat di KUA Kecamatan. Syaratnya, perkawinan itu dilakukan antarwarga asing yang beragama Islam. “Perkawinan antar WNA beragama Islam kini bisa dicatatkan di Indonesia,” tegasnya.
Adapun untuk perkawinan warga Indonesia di luar negeri, PMA ini mengatur bahwa itu bisa dilakukan di Kantor Perwakilan RI. Catatannya, bukti perkawinan itu harus dilaporkan di KUA tempat tinggal suami atau istri paling lambat setahun setelah kembali ke Tanah Air. (sumber: kemenag)
Naskah Terkait Sebelumnya :
- Bela Manny Pacquiao, Gereja Katolik Sebut Injil Larang Perkawinan Sejenis
- Majelis Tinggi Agama Sepakat Masalah Perkawinan
- Musibah, AS Akhirnya Sahkan Perkawinan Sesama Jenis
- Negara-negara Eropa yang Membolehkan Perkawinan Homo
- Pemerintah Terbitkan Perppu Ormas, Anggota Komisi III: DPR yang Memutuskan
Indeks Kabar
- Innalillahi, Mantan Petinju Muhammad Ali Meninggal Dunia
- Presiden Indonesia-Emir Qatar Bahas Krisis Rohingya dan Negara Teluk
- Polwan Dilarang Berjilbab, Yusuf Mansur Minta SBY Turun Tangan
- PBB Desak Myanmar Berikan Kewarganegaraan kepada Suku Rohingya
- Umat Islam Desak Polisi Menindak Sukmawati
- Tarik Minat Wisatawan Muslim, Hotel di Moskow Pasang Label Halal
- Penindakan Pemalsuan Label Halal Wewenang BPOM
- Sayangkan Pelarangan, Fahira akan Advokasi Jika Mahasiswi Bercadar Dipecat
- Buron Puluhan Tahun Pendeta Pedofil Berhasil di Tangkap
- Mantan Presiden Prancis Dukung Larangan Jilbab di Universitas
-
Indeks Terbaru
- China Tangkapi Warga Muslim Hui yang Tolak Penghancuran Masjid
- Dari Benci Jadi Cinta Islam
- OKI Adakan Pertemuan Darurat Membahas Sudan, Militer Setuju Gencatan Senjata Seminggu
- Yusuf Masuk Islam Setelah Temukan Alquran di Stadion Old Trafford
- Pelaku Penembakan Kantor MUI Tewas, Sebelumnya Incar Ketua Umum dan Mengaku Nabi
- Viral Video Protes Suara Bising di Masjid, Kakek Australia Ini Malah Masuk Islam
- Pelaku Penembakan Kantor MUI Tewas, Sebelumnya Incar Ketua Umum dan Mengaku Nabi
- Mualaf Fano, Dulu Benci dan Caci Maki Adzan Tapi Kini Malah Merindukan Kemerduannya
- Kantor MUI Ditembak, Sejumlah Staf Jadi Korban
- Terpikat Makna 2 Surat Alquran, Mualaf Nathalia: Saya Temukan Konsistensi dalam Islam
Leave a Reply